Syarat Lapor Pajak Secara Online
Home » Perencana Keuangan » Lapor Pajak Online: Cara dan Syarat Lapor Pajak Secara Online
Dibaca Normal : 8 Menit
Dulu pelaporan pajak dilakukan secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pajak, sekarang setiap orang bisa lapor pajak online.
Fasilitas pelaporan pajak online ini seringkali disebut E-Filling. Lalu, apa itu e-filing dan bagaimana cara melaporkan pajak dengan e-filling?
Kali ini Finansialku akan membahas mengenai pelaporan pajak secara online yang kami siapkan untuk Anda!
Rubrik Finansialku
Apa Itu E-Filling?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan baru dalam dunia pajak dengan meluncurkan E-Filing. Melalui E-Filing, wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan pajaknya.
E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP.
[Baca Juga: E-Filing: Lapor SPT Online Mudah Apabila Sudah Memiliki EFIN]
Pelaporan pajak secara online ini sangat efektif. Anda hanya perlu menyediakan komputer dan internet untuk mengaksesnya.
E-Filing sudah berjalan sejak tahun 2005, namun masif digunakan karena pada saat itu E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi milik perusahaan swasta sehingga masih berbayar.
Tahun 2012 pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis. E-Filing dapat di akses di website DJP Online kapan pun dan dimana pun.
Manfaat Lapor Pajak Secara Online
Jika dibandingkan dengan lapor pajak secara manual, pelaporan pajak secara online memberikan banyak manfaat seperti berikut:
#1 Lapor Pajak Kapan Saja dan Dimana Saja
Fasilitas pelaporan pajak secara online memudahkan Anda untuk melaksanakan kewajiban pajak. Anda bisa melaporkan pajak secara online kapan saja dan dimana saja hanya dengan mengandalkan internet.
#2 Hemat Waktu
Anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk datang dan mengantre di KPP. Cukup sediakan PC, Anda sudah bisa melaksanakan kewajiban lapor pajak.
#3 Bukti Pelaporan Disimpan Lebih Aman dan Mudah Dilacak
Fasilitas pelaporan pajak secara online berbasis web, sehingga bukti pelaporan Anda disimpan dalam basis data cloud yang dapat diakses online, dari mana saja dan kapan saja, saat Anda membutuhkannya.
Bukti pelaporan pajak tersebut disimpan secara aman dalam jangka waktu panjang.
Agar dapat melaporkan pajak secara online, berikut syarat yang harus Anda penuhi:
1. Memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN)
2. Dokumen elektronik/SPT elektronik
3. Sudah terdaftar di DJP Online
Electronic Filing Identification Number (EFIN) dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan pelaporan pajak secara online.
Jika Anda sudah memiliki EFIN maka tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi. Tetapi, jika Anda belum memiliki EFIN maka jangan khawatir karena untuk mendapatkan EFIN ini caranya sangat mudah.
Cara Lapor Pajak Melalui DJP Online
DJP Online merupakan saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk melaporkan pajak.
Tetapi situs ini kadang sulit untuk diakses ketika menjelang tenggat pelaporan, yakni pada bulan Maret tiap tahun. Penyebabnya adalah orang-orang berduyun-duyun membuka situs tersebut karena takut terkena denda lantaran telat lapor.
[Baca Juga: DJP Pajak Online: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak]
Cara lapor pajak melalui DJP Online sangatlah mudah. Berikut langkah yang harus Anda ikuti:
#1 Memiliki EFIN
Langkah pertama yang harus Anda lakukan yaitu mendapatkan EFIN. Untuk mendapatkannya, Anda bisa datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya data pajak yang bersangkutan.
Saat melakukan aktivasi EFIN, Anda perlu membawa berbagai berkas, meliputi fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.
Lalu, isi formulir aktivasi EFIN dan serahkan pada loket. Setelah EFIN diaktifkan maka bisa digunakan untuk berbagai layanan pada DJP online, termasuk pelaporan SPT.
#2 Registrasi DJP Online
Selanjutnya, buka situs resmi DJP Online. Jika Anda belum memiliki akun, klik pilihan “Daftar” dan isi berbagai data yang dibutuhkan seperti nomor NPWP, nomor EFIN, hingga kode keamanan.
Pendaftaran Pengguna DJP Online
Setelah mengklik tombol verifikasi, maka akan muncul identitas wajib pajak. Pastikan nama dan identitas lain yang muncul memang sesuai dengan data yang Anda miliki.
#3 Aktifkan Akun
Akun yang sudah jadi perlu Anda aktifkan dengan menginput email dan nomor hp Anda yang aktif.
Kemudian, masukkan password and tekan “Simpan”. Dalam beberapa detik, email Anda akan dikirimkan pesan dari DJP online yang berisi link aktivasi. Klik link tersebut untuk aktivasi akun Anda.
Link Aktivasi Akun
#4 Login ke DJP Online
Setelah daftar dan memiliki akun, sekarang Anda tinggal melakukan pelaporan pajak dan upload SPT. Login ke situs DJP Online dengan memasukkan NPWP beserta password yang telah Anda buat.
DJP Online – Login
Klik “E-Filing” untuk diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Lalu klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya. Anda akan menemukan pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis SPT yang akan Anda lapor.
Daftar SPT
Selanjutnya, Anda bisa memilih apakah hendak mengisi SPT dengan bentuk formulir atau pertanyaan panduan.
Pilihan Form SPT
Setelah Anda memilih untuk mengisi SPT dengan bentuk formulir atau pertanyaan panduan, Anda harus mengisi semua halaman sampai dengan halaman terakhir.
#5 Verifikasi SPT
Terakhir masuk ke menu “Kirim SPT”. Klik “disini” untuk meminta kode verifikasi. Kode verifikasi tersebut akan dikirim ke email Anda.
Kode Verifikasi
Setelah mendapatkan email berisi kode verifikasi,copykode tersebut dan salin pada kolom yang tertera, lalu klik “Kirim SPT”.
Kirim SPT
Cepat dan mudah kan? Dengan adanya layanan ini, Anda bisa melaporkan pajak kapan saja, bahkan saat malam hari maupun hari libur.
Lapor Pajak Jangan Telat
Jika saat ini Anda merasa lapor pajak secara manual tidak efektif, maka DJP Online memberikan solusi bagi Anda untuk melaporkan pajak secara mudah tanpa menguras banyak waktu.
Melalui DJP Online, para wajib pajak tidak perlu lagi mengantre untuk melapor pajak di KPP. Dengan cara yang semudah ini, tidak ada alasan lagi terlambat melapor pajak.
Usahakan melapor sebelum tenggat waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda keterlambatan.
Apakah Anda sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat? Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Apakah Sobat Finansialku memiliki masalah seputar pajak yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.
Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.
Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.
Apakah Anda sudah melapor pajak secara online? Apa saja manfaat yang Anda rasakan dengan adanya fasilitas lapor pajak online?
Berikan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini.
Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber Referensi:
* Sindhi Aderianti. 5 Desember 2018. Cara Mudah Lapor SPT Pajak Lewat DJP Online. Cekaja.com – /qQN4Xv
* Dyah Ikhsanti. 22 Maret 2018. Cara Mudah Lapor Pajak Online Dengan E-Filing, Tidak Lebih Dari 10 Menit!. Aturduit.com – /cFMD6n
Sumber Gambar:
* Pajak online – /Fzy8tp
* Aturduit.com – /fzUnFB
Pastikan Sobat Finansialku Tak Ketinggalan Informasi Terbaru
Subsribe sekarang untuk dapatkan analisis prediksi pasar mingguan, perencanaan keuangan, serta analisis saham, reksa dana, dan produk investasi lainnya.
keyboard_arrow_leftPrevious
Wiwi Hartika S.E., CTT memiliki background pendidikan S1 di Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jenderal Achmad Yani dan mengambil pendidikan pasca sarjana di Magister Akuntansi Universitas Kristen Maranatha dengan konsentrasi perpajakan. Memiliki ketertarikan dan pengalaman di bidang pendidikan dan perpajakan.