Tata Cara Mandi Wajib

Carakus –Tata Cara Mandi Wajib. Sebagai umat muslim tentunya wajib bagi kita, untuk mengetahui tata cara mandi wajib. Jadi tata caranya mandi wajib tidak sembarangan dilakukan bagi seseorang yang sedang hadast besar, karena diterimanya mensucikan diri itu ialah hanya dengan mandi wajib.

Mandi wajib adalah sebuah kewajiban bagi seseorang yang sedang/telah mengalami hadast besar. Tentu ada sebab mandi wajib ini harus dikerjakan oleh umat islam, mandi besar yang kita bahas tidak hanya menyegarkan badan seseorang, namun mandi wajib ini bertujuan untuk mensucikan diri, agar bisa melaksanakan ibadah-ibadah seperti rukun islam yakni sholat, puasa ataupun membaca al-qur’an.

Begitulah fungsi mensucikan diri, jika kita beribadah tanpa dalam keadaan suci, maka amal ibadah yang baru kita kerjakan tidak akan sah termasuk sia-sia.

Sebagai mana agama islam adalah agama yang suci maka semua yang berhubungan dengan Islam harus pula dalam keadaan suci. Maksud mensucikan diri, ialah bukan berarti orang yang mandi besar akan terbebas dari dosa-dosanya yang telah lampau, melainkan sebagai bentuk memperbaiki diri dan sebagai sarana diterimanya taubat seseorang.

Hal Yang Mengharuskan Mandi Wajib
Ada akibat dan ada sebab mengapa seseorang harus mengerjakan mandi wajib, dan mau tidak mau hal ini harus dikerjakan, lantas apa saja penyebab seseorang wajib mandi besar:

Setelah Selesai Darah Haid Bagi Wanita

Wanita yang sudah baligh akan kedatangan tamu setiap bulannya (haid) dan setelah masa haid itu selesai, maka perempuan tersebut wajib mensucikan diri dengan cara mandi wajib:

Hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut, diriwayatkan oleh Siti Aisyahradhiyallahu ‘anha,Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamberkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Artinya:

> “Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).

Setelah Darah Nifas Bagi Wanita
Wanita juga mengalami pendarahan setelah melahirkan yang biasa disebut dengan Nifas, hukum darah nifas sama dengan darah Haid serta wajib pula mandi besar setelah usai masanya.

(Junub) Keluarnya Mani Dengan Syahwat
Keluarnya mani dari kelamin seseorang harus mandi wajib dengan catatan keluarnya mani tersebut disertai dengan keadaan bersyahwat.

Pertanyaannya:

“Bagaimana jika air mani seseorang keluar tanpa ada syahwat?”

Jawabannya:“Tidak mengharuskan untuk mandi wajib dan cukup wudhu saja, hak itu diperselisihkan para ulama karena sebabnya. Bisa saja sperma keluar karena kedinginan, kecapean, ataupun sebab penyakit spermathozoa (air sperma keluar terus menerus)”.

Seperti sabda Nabi Muhammad Saw kepada Ali bin abi Thalib R.a “Apabila keluar air yang memancar, maka wajib mandi” (HR. Abu daud 206 dan dishahihkan oleh Albani).

Melakukan Hubungan Suami Istri
Jika terdapat sepasang suami istri yang telah melakukan hubungan intim maka secepatnya melakukan mandi besar. Kewajiban ini tidak harus keluar mani dari salah satunya karena batasan dari seseorang yang berhubungan intim ialah bertemunya dua kelamin.

Dari hadist Rosulullah yang menegaskan meskipun tidak sampai keluar mani maka tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha, ia berkata,

إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».

Artinya:

> “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)

(Mu’alaf) Ketika Orang Kafir Baru Masuk Islam
Bila ada seorang mu’alaf atau orang yang baru masuk islam, maka wajib baginya untuk melakukan mandi wajib atau mandi besar. Adapun dalil dari hal ini sangat shohih yang diriwayatkan oleh Qois bin Ashim Ra:

أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya:

> “Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih).

Ketika Seseorang Meninggal Dunia
Orang yang sudah meninggal dunia, wajib mandi besar sebelum dikafankan. Namun dilakukan oleh orang lain dan hukum memandikan mayat adalah fardhu kifayah, yakni wajib bagi sebagian orang dalam sebuah kampung/golongan memandikan mayat yang sudah mati.

Adapun dalil tentang memandikan mayit ialah, Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallamkepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya,

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya:

> “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).

Inti dari hadist tersebut adalah setiap mukmin yang meninggal dunia wajib dimandikan, kecuali orang yang mati dalam keadaan syahid.

Bayi yang Meninggal (keguguran) Tetapi Sudah Memiliki Ruh
Adapun bagi bayi yang meninggal sudah ditiupkan ruh atau dalam keadaan sudah terbentuk seperti manusia, juga wajib dimandikan adapun ruh tersebut ditiupkan oleh Allah kepadanya ketika kandungan sudah berumur lebih dari 120 hari.

Doa & Niat Mandi Wajib

Do’a maupun niat itu sangat ditekankan dalam agama islam, karena dari niatlah semua amal perbuatan dapat di terima oleh Allah Swt. Niat dalam Mandi besar hukumnya wajib, jadi meskipun kamu mandi dengan sebersih dan sewangi-wanginya, jika tidak diawali dengan niat maka tidak dibilang sudah mandi besar.

Do’a Niat Mandi Wajib Secara Umum
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.

Artinya :

> “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”

Do’a Niat Mandi Wajib Setelah Haid
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

NAWAITUL GHUSLA LIROF’I KHADATSIL KHAIDHI LILLAAHI TA’AALAA

Artinya :

> “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats haid karena Allah Ta’ala”

Do’a Niat Mandi Wajib Setelah Nifas
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

NAWAITUL GHUSLA LIROF’I KHADATSIN NIFAASI LILLAAHI TA’AALA

Artinya :

> “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats nifas karena Allah Ta’ala”

Do’a Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.

Artinya :

> “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”

Do’a Niat Mandi Sesudah Junub (Mimpi Basah)
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.

Artinya :

> “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”

Bagi seorang muslim harusnya kita mencari tahu dan terus belajar untuk menjadi seorang hamba Allah Swt yang bersyukur atas nikmatnya. Di dunia ini kita dituntut untuk mencari tahu dan mengamalkan seluruh ajaran islam, salah satunya amalan tersebut ialah mengetahui bagaimana mengerjakan Tata cara Mandi Wajib. Mandi Besar bagi laki-laki dan tata cara mandi wajib bagi perempuan sama.

Dimulai dengan Niat Mandi Wajib
Rukun pertama yang harus dikerjakan ialah berniat karena Allah Ta’ala, Niat yang kita terapkan kali ini misal kita sedang dalam keadaan kotor karena junub melakukan hubungan intim dengan istri. Maka niat mandi besarnya ialah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.

Artinya :

> “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”

Niat saat berada didalam kamar mandi cukup dilafalkan didalam hati saja. karena posisi kita saat melantunkan kata Allah sedang berada di dalam kamar manda, dan Nabi muhammad sangat tidak memperbolehkan hal tersebut dilakukan.

Membasuh Tangan

Kemudian dianjurkan membasuh tangan karena pasti sesuatu yang berbentuk akan berkecibung oleh tangan. Hal ini dilakukan sebanyak 3 kali.

Menggosok-gosok Bagian Tubuh Tertentu dengan Tangan Kiri
Maksud dari bagian tertentu yakni bagian dimana air susah membasahinya seperti ketiak, selangkangan, sela-sela kaki dan membersihkan sisa-sisa cairan pada kemaluan (mani/darah).

Mencuci Tangan Kembali
Hal ini dilakukan agar sisa kotoran yang menempel ditangan karena bekas tangan yang digunakan untuk membersihkan kemaluan, yakni mengusap-ngusap ke tanah atau dengan sabun.

Berwudhu
Dilanjutkan dengan berwhudu yakni hukumnya sunah, adapaun tata cara wudhu telah saya sampaikan pada artikel sebelumnya dengan rinci.

Mengguyur kepala
Setelah itu dilanjutkan dengan menggguyur kepala dengan air hal ini didahulukan pada bagian kanan. Lakukan dengan mengguyur ke kanan 3 kali dan ke kiri sebanyak 3 kali.

Menyela-nyela Rambut
Mengosok-gosok rambut agar kotoran yang melekat pada setiap helai rambut menjadi bersih.

Menggunakan Sabun dan Shampo

Setelah semua selesai, kita bisa memulai menggunakan shampo atau sabun.

Terakhir
Hal terakhir yang dilakukan ialah membilas seluruh tubuh dengan rata.

Keterangan Akhir
Kewajiban ini dilakukan apabila seseorang yang berhadast besar dalam keadaaan normal dan baik-baik saja. Adapun dalam keadaan sakit atau dalam keadaan dalam tidak ada air, maka wajib mengguanakan tata cara tayamum yakni menyucikan diri dengan debu.

Tata cara mandi besar diatas juga didasari dan diambil dari hadist-hadist Nabi yakni:

Hadist Pertama:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits kedua

وعن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد نغترف منه جميعا

Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut.” (HR. Muslim)

Hadits ketiga

عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت : وضعتُ لرسول الله صلى الله عليه وسلم وَضوء الجنابة ، فأكفا بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يده بالأرض أو الحائط – مرتين أو ثلاثا – ثم تمضمض واستنشق ، ثم غسل وجهه وذراعيه ، ثم أفاض على رأسه الماء ، ثم غسل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتيته بخرقة فلم يُردها ، وجعل ينفض الماء بيده

Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliaumenuangkan (air tersebut)dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliaucuci kemaluannya, lalumenggosokkan tangannya di tanah atau di temboksebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliauberkumur-kumur dan ber-istinsyaq(menghirup air), kemudian beliaucuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliausiram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliaumengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian dari artikel ini semoga bermanfaat, jika ada kesalahan dari penulisan itu dari saya, dan lebihnya datang dari ALLAH Swt, kritik dan sarannya sekian terima kasih.