Tata Cara Wudhu Saat Ada Anggota Yang Terluka
gettyimages.comBincangMuslimah.Com – Wudhu adalah syarat wajib bagi orang yang hendak melaksanakan shalat. Tanpa wudhu, shalat seorang muslim tidaklah sah. Dalam literatur fikih, ulama sepakat berdasarkan nash yang jelas bahwa anggota wudhu adalah wajah, kedua tangan sampai siku, kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki. Adapun keseluruhannya dengan cara dibasuh saat wudhu kecuali kepala yang hanya diusap. Jika dalam suatu kondisi, seorang muslim terluka sebagian anggota wudhunya, bagaimana tata cara wudhu bagi seseorang yang salah satu anggota wudhunya terluka?
Ada dua kemungkinan saat seorang muslim memiliki luka di bagian tubuh yang wajib dibasuh atau diusap saat wudhu. Luka yang dibalut oleh perban dan luka yang terbuka. Ketetapan para ulama dalam menentukan cara wudhu seseorang yang anggota tubuhnya terluka berlandaskan pada nash dan kaidah fikih.
Terkait masalah ini, beberapa ulama menghasilkan produk hukum yang berbeda antara ulama empat mazhab. Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ulama masyhur dari kalangan mazhab Hanbali menuliskan,
: ومنها: أن الجريح والمريض إذا أمكنه غسل بعض جسده دون بعض، لزمه غسل ما أمكنه، وتيمم للباقي، وبهذا قال الشافعي. وقال أبو حنيفة، ومالك: إن كان أكثر بدنه صحيحا غسله، ولا تيمم عليه، وإن كان أكثره جريحا، تيمم ولا غسل عليه. انتهى.
Artinya: di antara masalah lainnya adalah: sesungguhnya orang yang terluka dan orang yang sakit apabila memungkinkan untuk membasuh sebagian jasadnya tanpa sebagian lainnya (yang bukan anggota wudhu), wajib baginya untuk membasuh anggota yang memungkinkan untuk dibasuh (anggota yang sehat atau tidak terluka) dan melengkapinya dengan tayammum. Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i.
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Jika sebagian besar anggota tubuhnya sehat (alias lukanya hanya sebagian kecil) maka basuhlah anggota yang seat itu dan tidak perlu tayammum. Jika sebagian besar anggota (wudhunya) terluka maka diganti saja dengan tayammum tanpa wudhu.
Selain Ibnu Qudamah yang mencatat perbedaan hukum antara mazhab, Imam Nawawi dalam al-Majmu’ juga demikian. Berikut kutipannya,
فرع: قد ذكرنا أن مذهبنا المشهور أن الجريح يلزمه غسل الصحيح والتيمم عن الجريح. وهو الصحيح في مذهب أحمد. وعن أبي حنيفة ومالك: أنه إن كان أكثر بدنه صحيحا، اقتصر على غسله ولا يلزمه تيمم، وإن كان أكثره جريحا كفاه التيمم ولم يلزمه غسل شيء انتهى
Cabang (masalah): kami telah menyebutkan bahwa mazhab kami (Syafi’iyyah) yang masyhur bahwa orang yang memiliki luka wajib membasuh anggota tubuhnya yang sehat dan melengkapinya dengan tayammum. Hal itu juga dibenarkan oleh Imam Ahmad. Adapun dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berkata: jika sebagian besar anggota tubuhnya sehat maka cukup dengan membasuh anggota yang sehat saja tanpa melengkapinya dengan tayammum. Sebaliknya, jika sebagian besar anggota tubuhnya terluka, maka cukup dengan tayammum tanpa wudhu.
Bagaimana jika luka terbalut perban?
Imam Ibnu Utsaimin dalam karyanya asy-Syarhu al-Mumti’ menyebutkan, jika luka terbalut perban maka bagian tersebut diusap saja jika memungkinkan. Jika hal itu membahayakan maka tidak perlu diusap tapi dilengkapi dengan tayammum. Artinya, dalam permasalahan luka yang terbalut perban diganti dengan “diusap” atau “dicipratkan” air saja jika tidak berbahaya.
Demikian penjelasan cara wudhu bagi seseorang yang sebagian anggota wudhunya terluka baik luka yang terbuka maupun luka yang terbalut perban. Wallahu a’lam.