Tayamum Pengertian Syarat Dan Tata Caranya
Thaharah atau bersuci adalah kewajiban yang harus dilakukan sebelum mengerjakan beberapa ibadah tertentu. Misalnya sholat, maka diantara syarat sah sholat seseorang harus suci dari hadats kecil dan hadats besar. Untuk itu seseorang harus melakukan thaharah yakni dengan berwudhu atau mandi besar.
Adakalanya seseorang dihadapkan pada suatu keadaan dimana air untuk wudhu atau mandi besar tidak dapat dan sulit ditemukan. Atau keadaan dimana seseorang tidak dapat bersentuhan dengan air, ketika sakit misalnya. Maka Allah telah menetapkan syariat tayamum sebagai alternatif akan keadaan tersebut.
Pengertian Tayamum
Tayamum (تيمم) adalah ibadah thaharah atau bersuci dengan menggunakan debu atau tanah sebagai pengganti wudhu dan mandi besar yang dilakukan karena keadaan darurat seperti kesulitan air atau sakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa bersentuhan dengan air.
Dalam bahasa Arab, secara bahasa, tayammum diartikan sebagai al-Qhasdu (القَصْدُ) yang berarti sengaja atau bermaksud, yakni bersengaja menggunakan tanah atau debu untuk mengusap wajah dan dua telapak tangan disertai niat, sehingga dengannya seseorang diperkenankan mengerjakan shalat dan ibadah yang semisalnya. (Fathul Bari, 1/539)
Sedangkan dalam istilah syari’at pengertian tayamum menurut beberapa ulama’ adalah:
* Sebuah peribadatan kepada Allâh berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sha’îd yang bersih “ (Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab 2/165)
* Menggunakan sha’îd yang bersih untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan syarat khusus dengan cara yang khusus juga. (Disarikan dari kitab Ahkâm at-Tayammum, hlm 47-48)
Sejarah Tayamum
Dalam kitab Ihkamu al-Ahkam, Ibnu Daqiq al-‘Id menerangkan bahwa tayamum disyariatkan sejak tahun ke 6 Hijriyah, yakni ketika pasukan muslim pulang dari perang al-Muraisi’ atau perang Bani Mustaliq.
Saat itu terjadi peristiwa yang dikenal sebagai perisriwa Hadistul Ifk. Ketika ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha tertinggal rombongan pasukan karena mencari kalungnya yang jatuh sehingga Rasulullah memerintahkan pasukannya untuk kembali dan mencari ‘Aisyah. Dalam perjalanan mencari ‘Aisyah masuk waktu sholat ashar akan tetapi pasukan tidak dapat menemukan air untuk berwudhu’ sehingga kemudian turunlah ayat yang mensyariatkan tayamum, yakni QS. Al-Maidah ayat 6
وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
“Apabila kalian sakit atau sedang dalam bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air besar (selesai buang hajat) atau kalian menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah/debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian. Allah tidak menginginkan untuk menjadikan keberatan atas kalian di dalam menjalankan syariat Agama ini, akan tetapi Allah ingin menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian. Semoga dengan begitu kalian mau bersyukur.”(al-Maidah: 6)
Syarat Tayamum
Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa ada 10 syarat tayamum, yakni:
* tayamum harus dilakukan dengan debu atau tanah
* debu atau tanah yang digunakan harus suci dari najis
* debu atau tanah yang digunakan bukan musta’mal atau sudah digunakan
* debu dan tanah tidak bercampur dengan materi lain seperti tepung atau yang semisalnya
* tayamum dilakukan dengan sengaja karena niat
* mengusap wajah dan tangan ketika tayamum dengan dua kali tepukan
* badan bersih dari najis sebelum bertayamum
* berijtihad menentukan arah kiblat
* tayamum dilakukan setelah masuk waktu sholat
* tayamum hanya bisa dilakukan untuk satu kali waktu sholat.
Tata Cara Tayamum
Tata cara tayamum telah Rasulullahshollallahu ‘alaihi was sallamjelaskan dalam sebuah hadits yang disampaikan oleh ‘Ammar bin Yasirrodhiyallahu ‘anhu. Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa tata cara tayamum adalah sebagai berikut:
* Menepukkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah atau tempat yang berdebu dengan sekali tepukkan kemudian meniupnya
* Usap punggung telapak tangan kanan sampai pergelangan tangan dengan tangan kiri dan sebaliknya usap punggung telapak kiri dengan telapak tangan kanan.
* Menyapu wajah dengan kedua telapak tangan
* Semua sapuan hanya dilakukan dengan sekali sapuan saja.
Dalil Tentang Tayamum
Beberapa dalil tentang tayamun adalah sebagai berikut:
Dalil tayamum dari Al Qur’an adalah firman Allah dalam QS. Al Maidah : 6
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.
Dari As-Sunnah dalil tayamum adalah sabdaRasulullah shollallahu ‘alaihi wassallamdari sahabat Hudzaifah Ibnul Yamanrodhiyallahu ‘anhu,
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”.
Hal Yang Membatalkan Tayamum
Adapun hal-hal yang membatalkan tayamum adalah sebagaimana hal-hal yang membatalkan wudhu. Selain itu, apabila setelah tayamum seseorang mendapati air maka tayamum juga batal sehingga seseorang wajib berwudhu dengan air tersebut untuk mensucikannya dari hadats