Tips Dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Infografis

Setiap 1 tahun sekali, kita wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Batas waktu penyampaian SPT Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret dan 30 April untuk wajib pajak Badan.

Untungnya lapor SPT Tahunan pajak itu semakin mudah sekarang dan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing). Pastikan kamu sudah menyiapkan NPWP, bukti pemotongan pajak dan sudah membuat akun e-filing atau akun DJP online.

Simak tutorial lapor SPT Pajak dari cermati.com yang bisa kamu jadikan panduan biar lancar saat lapor pajak.

Infografis Cara Lapor Pajak versi Cermati.com

Tips Lapor SPT Tahunan Biar Lancar
Khusus buat kamu yang kini berstatus sebagai karyawan, lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat menggunakan formulir 1770, 1770 SS, maupun 1770 S.

Simak tips lapor SPT Tahunan biar lancar:

* Siapkan bukti potong 1721 A1 atau A2
* Gunakan e-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan
* Masukkan daftar penghasilan lain-lain kalau punya, daftar harta di akhir tahun, daftar utang akhir tahun
* Jika sudah berkeluarga, jangan lupa masukkan tanggungan di daftar keluarga.

Informasi Lainnya Seputar Lapor Pajak

Jangan panik apabila saat mengisi dan lapor SPT Tahunan gagal
Kenali Faktor Gagal Lapor SPT

Solusi

Request Token tidak berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa isian data SPT

Token tidak terkirim ke email

– Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error Simpan SPT

– Cek email pada aplikasi DJP Online (Profil)

– Minta petugas Helpdesk untuk cek Kode Token Darurat

BPS (Bukti Penerimaan Surat) Sudah Ada

WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP

– Wajib Pajak memastikan SPT belum pernah dikirimkan

– Lapor ke Kring Pajak BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Adanya SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama, telah dibuat sebelumnya namun belum terkirim.

Silahkan cek menu “Kirim SPT”, kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya, lalu input lagi dengan benar dan lengkap.

Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain

Adanya SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama, telah dibuat sebelumnya namun belum terkirim.

Silahkan cek menu “Kirim SPT”, kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya, lalu input lagi dengan benar dan lengkap.

Error Status Code 0

– Daftar harta belum diisi

– Daftar harta diisi tetapi ada yang bernilai 0

– Keterangan pada daftar harta belum diisi

– NIK pada daftar keluarga belum diisi

– Atau data lain yang seharusnya diisi tetapi belum terisi.

SPT Tahunan Tidak Lengkap (SPT Nihil)

– WP tidak mengisi bukti pemotongan dari pemberi kerja

– WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap

– Kolom kode harta pada tabel daftar harta tidak sesuai

– Kolom kode utang pada tabel daftar utang tidak sesuai

– Isi data bukti potong dengan lengkap

– Daftar harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0 dan kolom keterangan harus diisi

– Pilih kode harta dengan benar

– Pilih kode utang dengan benar.

Yuk Lapor Pajak Sekarang Juga
Apabila kamu memiliki pertanyaan seputar pajak atau ada hal yang membuat kamu bingung saat lapor SPT Pajak online, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak via:

Telepon Live Chat di go.id

Twitter @Kring_Pajak (Tweet atau DM)

Email