Antisipasi Konflik Sosial Jelang Lebaran Kajari Kudus Utamakan Musyawarah Mufakat


Berikut adalah artikel atau berita tentang olahraga dengan judul Antisipasi Konflik Sosial Jelang Lebaran Kajari Kudus Utamakan Musyawarah Mufakat yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected] Terimakasih.

TRIBUNJATENG.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kudus, Henriyadi W Putro menerangkan, konflik didasari adanya ragam perbedaan kepentingan.

Baik perbedaan kebudayaan, perbedaan perasaan dan emosi, benturan kebutuhan, adanya persepsi atau pandangan awal, perubahan sosial yang cepat, benturan kepentingan, hingga perbedaan status sosial.

Selain itu, konflik bisa saja bersumber dari permasalahan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Perseteruan antar umat beragama, antar suku, dan antar etnis. Sengketa batas wilayah desa, kabupaten atau kota, maupun provinsi, sengketa sumber daya alam antar masyarakat, hingga distribusi SDA yang tidak seimbang dalam masyarakat.

Baca juga: Antisipasi Konflik Sosial Jelang Lebarang, Dandim Kudus: Jalin Komunikasi yang Sehat

Baca juga: Antisipasi Konflik Sosial Jelang Lebaran, Kepala Kesbangpol Kudus Sebut Sejumlah Hal Perlu Disiapkan

“Konflik bisa saja terjadi antar perorangan maupun kelompok. Melalui seminar ini, bertujuan untuk mencegah konflik yang negatif, menghidupkan sikap toleransi, memperkuat kebersamaan dalam perbedaan, meningkatkan kegotongroyongan, penyelesaian masalah dengan musyawarah, serta meningkatkan peran serta masyarakat,” terangnya, Senin (17/4/2023).

Dia menjelaskan, konflik sosial memiliki dampak positif. Di antaranya dapat meningkatkan integrasi yang harmonis, memperkuat identitas pihak yang berkonflik, menciptakan kelompok baru, membuka wawasan, memperjelas berbagai aspek kehidupan yang belum tuntas. Meningkatkan solidaritas antar anggota maupun kelompok, mengurangi rasa ketergantungan individu atau kelompok, dan memunculkan kompromi baru.

Namun, konflik sosial juga menyebabkan hal negatif. Meliputi, rusaknya tatanan sosial, hilangnya nyawa atau anggota badan, hilangnya harta benda, kerusakan fasilitas umum, retaknya hubungan antar individu, perubahan kepribadian, kehilangan kehormatan, kehilangan status atau jabatan, citra negatif, dan beberapa dampak lainnya. 

Henriyadi mengajak semua masyarakat agar menghindari konflik dengan kekerasan, dan konflik yang memunculkan adanya tindakan melawan hukum.

Kata dia, konflik yang disertai kekerasan bisa saja muncul diakibatkan ketika individu atau kelompok mengabaikan norma dan nilai dalam mencapai tujuan.

Karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dengan cara memelihara kondisi lingkungan yang damai, menerapkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan diri.

“Ini sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial,” jelas dia. 

Pihaknya mengajak masyarakat Kudus untuk senantiasa memelihara kondisi lingkungan yang damai. Dengan cara, mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat istiadat orang lain, mengakui persamaan derajat, serta persamaan hak dan kewajiban setiap manusia, mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar kebhinekaan tunggal ika, serta menghargai pendapat dan kebebasan orang lain. 

“Sebisa mungkin setiap konflik sosial diatasi dengan musyawarah mufakat. Bisa dilakukan upaya dalam meredam potensi konflik dengan melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta melakukan program perdamaian di daerah potensi konflik,” tuturnya. (ADV/SAM) 

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.