Aturan Terbaru Mengenai BPJS Ketenagakerjaan 2022

Ajaib.co.id– Sudah sejak beberapa tahun belakangan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara menyeluruh. Potongan untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang kamu terima selama masa kerja bisa diambil tanpa harus masuk dalam usia tua. Namun, peraturan ini sudah tidak akan berlaku lagi mulai Mei 2022. Hal ini telah disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam peraturan tersebut telah mengatur peserta BPJS yang diperbolehkan mencairkan JHT.

JHT Hanya Boleh Dicairkan Di Usia Pensiun
Menurut Pasal 3 Pernenaker Nomor 2 Tahun 2022, tertulis bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) ketika mereka telah berusia 56 tahun. Padahal, aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Aturan ini mulai berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022. Menurut Dian Agung Senoaji, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek juga telah membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Aturan ini dianggap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Di mana, program JHT ini bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ayau JKP dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Aturan program ini akan diluncurkan pada 22 Februari tahun ini dan merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya JKP ini, pekerja atau buruh yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut. Di mana, manfaat yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Aturan Baru Tentang Klaim JHT 56 tahun
Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui aturan baru ini, di bawah ini adalah kutipan dari Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang aturan rincian klaim JHT di usia 56 tahun.

1. Pasal 3: “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.”
2. Pasal 4 ayat (1): “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 termasuk peserta berhenti bekerja”.
3. Pasal 4 ayat (1) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
– Peserta mengundurkan diri;
– Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
– Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

4. Pasal 5: “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Bagaimana Jika Peserta Meninggal Dunia?
Berdasarkan Pasal 8 Permenaker, dana JHT bagi peserta yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris yang dimaksud meliputi janda, duda, atau anak. Apabila tidak ada janda, duda, atau anak, maka manfaat JHT akan diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

1. keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2. saudara kandung; mertua; dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
3. Jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, jika ahli waris ingin mengajukan pencairan dana, maka ia harus melampirkan beberapa dokumen seperti:

1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
3. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
4. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan kartu keluarga.

Jika peserta yang meninggal dunia merupakan WNA, maka pengajuan pencairan dana JHT dilakukan oleh ahli waris peserta dengan melampirkan:

1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal; dan
3. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Syarat Mencairkan Saldo JHT Sebagian
Berdasarkan peraturan baru dari Pemenaker tahun 2022, maka mulai Mei 2022, kamu sudah tidak lagi bisa mencairkan BPJS Tenaga Kerja hingga 100 persen. Meski begitu, kamu masih bisa tetap mencairkan BPJS 30% dan 10%. Di mana, dana 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah dan 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Nah, sebelum kamu mencairkan JHT, maka kamu perlu melengkapi syarat dokumen di bawah ini:

1. Syarat Pencairan 10 persen
* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E-KTP, Kartu Keluarga
* Buku Tabungan
* Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
* NPWP (jika ada).

2. Syarat Pencairan 30 persen
* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E-KTP dan Kartu Keluarga
* Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
* Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
* Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
* NPWP (jika punya).

Perlu diketahui juga bahwa peraturan baru ini juga memberikan persyaratan masa kepesertaan minimal 10 tahun sebelum kamu mencairkan saldo JHT 10% atau 30%.

Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu cara meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan adalah mempersiapkan masa depan tenaga kerja dengan saldo JHT. Dana ini nantinya bisa diklaim atau dicairkan secara online, sesuai cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah 2022, saldo JHTbisa diambil 10 persen atau 30 persen dengan minimal kepesertaan ketenagakerjaan minimal 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.

Lalu, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Menurut laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana BPJS sebagian, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

1. Lakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
2. Isi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
3. Kemudian, sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
5. Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.
8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mudah & Praktis Mencairkan Dana JHT
Adanya peraturan baru mengenai pencairan JHT ini, kemungkinan akan ada banyak orang yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya sesegera mungkin. Hal ini tentu akan membuat antrean membeludah. Apalagi, saat ini banyak orang beranggapan jika pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantornya. Padahal, jumlah antreannya sangat banyak sehingga bagi sebagian orang sangat menyita waktu.

Faktanya, kini BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan inovasi sehingga memudahkan pesertanya untuk mendapatkan dananya seluruhnya. Sayangnya belum banyak orang yang menyadari variasi cara yang bisa ditempuh ini. Akibatnya, banyak yang masih merasa kesulitan ketika ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), saat ini ada 2 (dua) cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa ditempuh yaitu:

1. Manual dengan datang ke kantorBPJS ketenagakerjaanterdekat
Kamu perlu mendapatkan nomor antrean untuk kemudian melakukan prosesnya. Jangan lupa membawa dokumen asli yang dibutuhkan termasuk pula Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, kendala yang sering dialami ketika mencairkan BPJS TK secara manual adalah prosesnya yang sedikit sulit. Bahkan kamu harus rela antri berdesak-desakan selama berjam-jam untuk mendapatkan antreannya. Selain itu, setiap hari kuota nomor antreannya juga terbatas untuk memastikan pelayanannya optimal. Bagi kamu yang akan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan berikut adalah beberapa prosedur pencairannya:

* Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
* Mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
* Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
* Ceklis kelengkapan berkas,
* Panggilan wawancara dan foto,
* Terakhir, dana atausaldo pada BPJSTKakan ditransfer ke nomor rekening bank.

2. Melalui Online
Opsi ini memang masih baru dan belum banyak diketahui oleh banyak orang. Namun, di masa pandemi seperti sekarang, cara ini sering dimanfaatkan banyak peserta. Apalagi banyak karyawan yang terkena PHK di masa ini.

Dengan memanfaatkan cara ini, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga asalkan mau mencoba jalur ini. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online memungkinkan kamu mendapatkan nomor antrean secara digital sehingga kamu tidak perlu datang lagi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 23 Maret 2020 lalu, BPJS Ketenagakerjaan merilis Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau yang dikenal dengan LAPAK ASIK. Ini merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penyebaran virus corona. LAPAK ASIK ini bisa membantu kamu untuk mendapatkan nomor antrian pencairan BPJS, sehingga kamu tidak perlu antre ke kantor cabang.

Lalu bagaimana caranya?
Di bawah ini adalah langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan melalui website Lapak Asik.

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data yang dibutuhkan(NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
4. Setelah verifikasi berhasil, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
5. Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
6. Jika berhasil, kamu akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang untuk verifikasi data melalui video call oleh tim terkait.
7. Pastikan kamu menyiapkan berkas asli saat proses wawancara.
8. Setelah selesai proses wawancara, dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Selain melalui situs web, kamu juga bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU.

1. Download aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan email dan kata sandi.
3. Pilih menu “Antrean Online”.
4. Download, print, dan isi formulir Pengajuan JHT sesuai data.
5. Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
7. Jika hasil verifikasi dokumen sudah berhasil, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara.
8. Petugas akan menghubungi kamu untuk sesi wawancara online.
9. Proses selesai dan dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Lalu berapa lama BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Setelah proses selesai, dana BPJS kamu bisa cair maksimal 7 hari kerja. Namun, jika proses gagal karena ada dokumen yang tidak lengkap, kamu bisa mengajukan antrean online kembali untuk mencairkan BPJSTK.

Dengan sejumlah tahapan di atas, diharapkan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan bisa berjalan lancar dan aman. Harapannya, dana JHT yang diterima bisa dijadikan bekal hidup menghadapi masa Corona ini yang belum jelas akan berakhir kapan.

Kalau kamu termasuk salah satunya, kamu bisamemanfaatkan dana JHTyang kamu terima untuk berinvestasi. Dananya tidak terlalu besar? Jangan khawatir, kamu bisa berinvestasi reksa dana lewat aplikasi Ajaib. Hanya bermodal Rp10.000 saja kamu sudah bisa mulai berinvestasi dengan aman dan terpercaya.

Dengan demikian, dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang kamu terima akan lebih bermanfaat dibandingkan sekedar dihabiskan untuk hal lainnya.

Dapatkan Profit Lebih Tinggi

dengan investasi saham & reksa dana

Tanpa minimal investasi, bebas tarik uang kapanpun. Dipercaya 1 juta++ pengguna

Investasi Sekarang