Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Offline

Pentingnya Tahu Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sudah tahu cara daftar BPJS Ketenagakerjaan berserta syarat-syaratnya? Jika belum, kamu bisa menyimak artikel berikut ini.

Selain gaji, rasa aman dalam bekerja adalah faktor penting yang dapat meningkatkan kebahagiaan karyawan.

Rasa aman bisa berarti terdapat cukup perlindungan dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, risiko atas hilangnya pekerjaan, hingga jaminan akan hari tua yang lebih baik.

Salah satu fasilitas untuk meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan kepada karyawan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Ketahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan membaca artikel ini lebih lanjut.

Sejak pemerintah mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tahun 2015, perusahaan maupun individu dapat lebih mudah mengakses sekian perlindungan yang dibutuhkan karyawan.

Jika Anda adalah seorang HRD perusahaan atau pemilik bisnis, kebahagiaan karyawan adalah hal yang sangat penting. Alasannya, karyawan yang bahagia akan jauh lebih produktif dan kreatif dibandingkan yang tidak.

Oleh karena itu, mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah keharusan. Apalagi pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mengikutkan karyawannya dalam program ini.

Nah, apabila Anda sedang mencari cara untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS, berikut ini ada cara mudah yang bisa Anda ikuti yaitu secara online dan offline.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Cara daftar BPJS ketenagakerjaan online merupakan langkah yang cukup mudah untuk Anda ikuti asal sudah memiliki koneksi internet. Di antaranya:

1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan /
2. Pilih “Daftarkan Saya”, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
3. Bila Anda memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar.
4. Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
5. Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Berbeda dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, jika mendaftar secara offline Anda harus melakukan beberapa langkah seperti:
1. Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.
2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan akan berjalan dengan lancar apabila Anda sudah mempersiapkan berbagai syarat yang diperlukan. Berikut ini syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebelum mendaftarkan diri atau perusahaan Anda dalam program BPJS Ketenagakerjaaan.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dilakukan oleh instansi/ perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendaftar dalam program ini, pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:

1. Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
3. Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
4. Kartu keluarga asli/ fotokopi.
5. Kartu Keluarga asli/ fotokopi.
6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Syarat yang harus Anda penuhi sebagai pekerja mandiri/ freelancer/ entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah atau organisasi. Anda dapat membentuk wadah maupun organisasi yang terdiri dari minimal sepuluh orang kemudian mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yan harus dipenuhi pekerja mandiri ketika ingin mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan:

1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
2. Fotocopy KTP masing-masing pekerja.
3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, secara otomatis Anda akan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Mau Tahu Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan? Intip Di Sini!
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan serta yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran BPJS Ketenagarkerjaan, muncul dibenak Anda, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Ada dua pilihan yang bisa Anda lakukan sebagai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, melalui online dan offline. Jika Anda memilih cara online, Anda bisa mengeceknya di situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU dari perangkat iOS atau Android.

Jika Anda lebih nyaman dengan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan via offline, silakan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti berbagai prosesnya.

Sebagai peserta yang masih aktif bekerja atau tengah mempersiapkan masa pensiun, maka Anda bisa mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%. Sedangkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja, bisa mengajukan pencarian saldo sebesar 100%.

Baca juga: Cek Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline di Sini
Jika sudah mendaftarkan karyawan perusahaan Anda untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, pastikan untuk membayar iurannya dengan tepat waktu. Untuk mempermudah penghitungan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Di OnlinePajak, tersedia fitur pembayaran BPJSTK menggunakan PajakPay sehingga memudahkan Anda untuk membayar iuran setiap bulannya. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola gaji dan data karyawan Anda, semua dalam satu aplikasi terpadu.

Penasaran? Daftar sekarang dengan klik di sini, atau lihat fitur selengkapnya di laman ini.

Lebih efisien dan akurat dengan perhitungan otomatis PPh21 dan potongan BPJS

Mempermudah penghitungan gaji dan pajak karyawan Anda dengan cepat dan akurat, melalui metode perhitungan PPh 21 mulai dari metode Gross, Nett, dan Gross Up,

The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments

Apa itu DPP PPh 21? Kenali Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 berdasarkan peraturan Ditjen Pajak lengkap dengan cara perhitungannya disini!

Baca lebih lanjut →Mengenal BPJS Ketenagakerjaan BPU BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam jenis program

Baca lebih lanjut →Sekilas Mengenai Tunjangan Hari Raya Selain libur di hari raya,

Baca lebih lanjut →