Bagaimana Cara Membuat BPJS Untuk Anak

Cara membuat BPJS untuk anak ternyata bisa dilakukan sejak anak di dalam kandungan. Tentunya hal ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para ibu hamil karena dirinya bisa langsung mendaftarkan BPJS dari anak yang dikandungnya. Kabar gembira ini sudah ada sejak tanggal 11 Desember 2014, karena BPJS banyak pembenahan dari segi kualitas pelayanan, termasuk pelayanan khusus bagi bayi di dalam kandungan.

Dengan adanya pelayanan inilah maka membuat para orangtua tidak perlu menghawatirkan jaminan kesehatan bagi bayi yang ada di dalam kandungannya. Untuk program BPJS anak yang ada di dalam kandungan ini bisa dilakukan bagi para peserta BPJS mandiri. Hal ini bisa dilakukan pada saat ibu hamil di usia 7 sampai 8 bulan supaya bisa melakukan pendaftarannya.

Cara Membuat BPJS untuk Anak yang Masih dalam Kandungan
Ada banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan bagi para ibu hamil yang mendaftarkan bayi dalam kandungannya menjadi peserta BPJS. Salah satunya yaitu untuk seluruh biaya bayi ditanggung oleh pihak BPJS. Meskipun untuk pelayanan BPJS bayi tidak seperti pada pasien yang telah tercatat di dalam kartu keluarga, akan tetapi BPJS sudah bisa diurus walaupun bayinya masih berada di dalam kandungan.

Jika Anda tertarik ingin membuat BPJS untuk bayi yang ada di dalam kandungan, maka ada beberapa syarat membuat BPJS anak sebelum lahir yang harus Anda penuhi seperti berikut:

* Pendaftaran untuk bayi yang masih berada di dalam kandungan dapat didaftarkan menjadi anggota BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi tersebut dilahirkan atau pada saat sang Ibu sudah hamil 7 hingga 8 bulan.
* Bayi yang didaftarkan tersebut memiliki orangtua yang memiliki status sebagai kelompok pekerja, bukan penerima upah, sehingga orangtua bukan peserta dari BPJS perusahaan.
* Pada saat melakukan pendaftaran BPJS, maka usia kandungan harus sudah cukup umur yaitu ditandai dengan adanya denyut jantung bayi didalam kandungan atau usia kehamilan 7 hingga 8 bulan.
* Harus melampirkan surat pengantar dokter yang menunjukkan bahwa usia kandungan Anda sudah memasuki 7 hingga 8 bulan. Untuk mendapatkan surat pengantar tersebut silahkan meminta kepada pihak dokter kandungan supaya membuatkan surat pengantar daftar BPJS untuk bayi yang masih berada dalam kandungan.
* Untuk data nama dari peserta BPJS pada bayi yang berada dalam kandungan akan diatasnamakan bayi nyonya dari nama ibu kandung. Sehingga Anda tidak perlu mempersiapkan nama untuk bayi yang ada di dalam kandungan pada saat hendak mendaftarkan menjadi anggota BPJS.
* Untuk data nomor Kartu Keluarga pada bayi yang ada di dalam kandungan nantinya akan menggunakan nomor KK sesuai yang digunakan oleh kedua orangtuanya.
* Pada saat melakukan pengisian formulir tanggal lahir, maka Anda dapat mengisinya dengan tanggal pada saat melakukan pendaftaran di kantor BPJS.
* Untuk jenis kelamin dapat diisi sesuai hasil pemeriksaan USG, sehingga Anda harus mengetahui hasil USG dari dokter kandungan tersebut mengenai jenis kelamin bayi.
* Pemilihan kelas perawatan bagi peserta BPJS bayi yang ada di dalam kandungan harus sama pada kelas rawat dari ibu kandungnya. Apabila ibu kandung mengambil rawat kelas 1, maka untuk bayinya juga harus menggunakan rawat kelas 1.
* Pada saat pendaftaran dilakukan sebelum bayi lahir dan saat bayi sudah lahir mengalami perubahan data, maka orangtua harus segera mengubahnya melalui kantor BPJS, paling tidak bayi kurang dari usia 3 bulan. Karena untuk proses perubahan data dilakukan paling lambat 3 bulan setelah bayi dilahirkan.
* Pelayanan akan dihentikan apabila orangtua tidak melakukan perubahan identitas dari kepesertaan BPJS bayi tersebut, sehingga peserta bayi BPJS dinyatakan tidak aktif.
* Untuk pendaftaran bayi yang masih berada di dalam kandungan tidak bisa dilakukan bagi peserta yang menerima bantuan iuran atau peserta PBI yang telah didaftarkan oleh pihak PEMDA.
* Dokumen yang harus dipenuhi orangtua pada saat melakukan pendaftaran BPJS bagi bayi yang ada di dalam kandungan yaitu seperti Kartu Keluarga dan KTP orangtua, Kartu BPJS dari orangtua, hasil USG pada masa kandungan 7 hingga 8 bulan, surat keterangan hamil dari dokter atau bidan.

Pertanyaan yang Sering ditanyakan Saat Melakukan Pendaftaran BPJS untuk Bayi dalam Kandungan
Sebagian masyarakat memang belum mengetahui bahwa ternyata bayi yang masih di dalam kandungan ternyata bisa didaftarkan sebagai anggota kepesertaan BPJS. Oleh karena itu, bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan bayi menjadi anggota kepesertaan BPJS, dan tidak mengetahui berbagai hal yang berhubungan dengan BPJS, maka Anda bisa mengetahuinya di sini:

1. Bagaimana iuran BPJS bagi bayi yang masih berada dalam kandungan?
Perlu diketahui bahwa untuk iuran BPJS yang berada di dalam kandungan dapat dilakukan pembayaran paling lambat hingga 30 hari atau 1 bulan dari dimulainya hari persalinan bayi lahir atau HPL. Jaminan kesehatan yang nantinya akan diberikan BPJS bagi bayi yang dimulai sejak bayi akan akan dikenakan iuran untuk dibayarkan. . Apakah peserta BPJS perusahaan dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa untuk ketentuan mendaftarkan bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS hanya berlaku pada anggota BPJS Mandiri. Dengan hal ini maka bagi Anda yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS perusahaan, maka tidak dapat melakukan pendaftaran pada bayi yang ada di dalam kandungan. Terkecuali apabila anak yang akan dilahirkan tersebut adalah anak yang keempat dan seterusnya.

Menjaminkan kesehatan keluarga memang perlu diperhatikan dengan baik karena pemerintah memang mewajibkan masyarakat Indonesia agar menjadi anggota peserta dari BPJS. Tujuannya yaitu supaya pelayanan kesehatan lebih terjamin dengan baik, misalnya dengan adanya perubahan yang sudah dilakukan BPJS untuk pelayanan yang diberikan kepada para anggotanya, terutama bagi para ibu hamil.

Cara membuat BPJS untuk anak yang baru lahir memang akan membuat para orangtua merasa lebih tenang, karena saat bayi lahir akan mendapatkan jaminan kesehatan sesuai kebutuhan. Selain itu orangtua juga tidak perlu ribet melakukan pendaftaran pada bayi yang sudah dilahirkan, karena saat bayi masih berada dalam kandungan pendaftaran sudah bisa dilakukan.

Anda tidak perlu merasa bingung bagaimana cara buat BPJS gratis untuk anak dan melakukan pembayaran iuran pada setiap bulannya. Saat ini perkembangan zaman telah menciptakan segala kemudahan berkat adanya digitalisasi yang ada seperti saat ini. Melakukan pembayaran BPJS bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS langsung.

Salah satu solusinya yaitu dengan melakukan pembayaran melalui Grabkios. Di warung GrabKios inilah Anda bisa melakukan berbagai jenis transaksi online dengan cara yang mudah dan cepat. Salah satunya yaitu melakukan pembayaran BPJS.