Cara Cek Nama Anda Terkena BI Checking Atau Tidak

SOLOPOS.COM – Ilustrasi mengajukan kredit online. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Ketika Anda ingin mengajukan kredit pinjaman ke perbankan, BI Checking menjadi salah satu penilaiannya. Nah, kira-kira bagaimana cara mengecek atau mengatahui nama Anda terkena skor buruk BI Checking atau tidak secara online?

Perlu diketahui, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit atau yang biasa dikenal dengan kolektibilitas.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Bukan hanya itu saja, pada BI Checking juga tertera informasi riwayat kredit di lembaga keuangan atau pun perbankan. Adapun informasi yang diberikan adalah identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Nah, kira-kira bagaimana sih cara mengecek atau mengetahui nama Anda terkena skor buruk BI Checking atau tidak secara online? Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai layanan Informasi Debitur (iDeb) secara online yang dapat diakses oleh konsumen.

Baca Juga:Kenapa Doa Belum Dikabulkan Allah? Ini 10 Penyebabnya Menurut NU

Berikut ini langkah untuk BI Checking secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat OJK.

1. Buka situs /minisitedplk/registrasi.
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
– Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta).
– Tanggal layanan adalah tanggal informasi debitur (iDeb) SLIK akan diemail.
– Jika kuota pada tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “lanjut”
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:
a. Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, a. Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha :
– Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– NPWP badan usaha;
– Akta pendirian/anggaran dasar pertama;
– Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)
5. Tunggu email dari OJK yang berisi ‘bukti Registrasi Antrian SLIK Online’
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian
7. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu:
– Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x
– Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
– OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via Qhatsapp, yaitu foto/scan asli:
– Akta/Surat Keterangan Kematian
– Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
9. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

Baca Juga:Terjawab! Ini Dia Alasan Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Semarang H

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Cara Cek BI Checking atau SLIK Online, Login Situs ojk.go.id