Cara Daftar BLT UMKM Rp 12 Juta Cairnya Di Eformbricoid

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19 masih berpeluang mendapatkan BLT UMKM atau bantuan BPUM2021 senilai Rp 1,2 juta asal segera mendaftar dan mengecek penerimanya di situs eform.bri.co.id.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan Rp 10,4 triliun BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif usaha Mikro (BPUM) pada 8,6 juta penerima.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Eddy Satriya mengatakan berdasarkan keputusan Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) bantuan ini akan menyasar 12,8 juta pelaku mikro, seperti dikutip dari YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (18/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya masih ada peluang bagi 4,2 juta pengusaha mikro untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah. Pencairannya ditargetkan selesai pada kuartal II-2021.

Untuk pelaku UMKM yang ingin melakukan pengecekan apakah menerima bantuan ini atau tidak, maka bisa mengecek langsung. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui e-form BRI. Untuk e-form BRI bisa melakukan pengecekan di eform.bri.co.id/bpum, caranya:

1. Masuk ke halaman /bpum
2. Lalu masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima

Cara Daftar BLT UMKM

Bagi pengusaha UMKM yang belum ikut BPUM2021, kalian masih punya kesempatan mengikuti program ini. Lewat akun Instagramnya, pihak kementerian mengatakan calon penerima sudah bisa diajukan ke dinas yang membidangi koperasi koperasi dan UMKM di kota masing-masing.

“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis Kemenkopukm dalam akun Instagramnya.

Pemerintah membuat sejumlah syarat untuk masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut. Salah satunya adalah WNI dan memiliki nomor Induk Kependudukan, serta memiliki usaha mikro. Namun bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu juga masyarakat yang menerima bantuan bukanlah PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Mereka juga tidak diperbolehkan menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan juga KUR.

Sementara itu, untuk mendapatkan BLT UMKM masyarakat harus mendapatkan usulan dari lembaga pengusul. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

* Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
* Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
* Kementerian/Lembaga
* Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

[Gambas:Video CNBC] Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta, Ceknya di eform.bri.co.id
(roy/roy)