Cara Daftar QR Code PeduliLindungi Khusus Gedung Perkantoran

KOMPAS.com – Penanggung jawab gedung perkantoran bisa mengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara online.

Seperti ditetapkan sebelumnya, PeduliLindungi menjadi syarat masuk berbagai sektor utama aktivitas masyarakat. Termasuk gedung perkantoran.

Bagi penanggung jawab gedung perkantoran yang ingin belum memiliki sistem skrining menggunakan Peduli Lindungi, maka bisa mengajukannya pada Kemenkes.

Berikut cara daftar QR Code PeduliLindungi khusus gedung perkantoran:

Baca juga: Butuh 17 Juta Tahun untuk Memainkan Game T-Rex Google Chrome

Cara dapat QR Code PeduliLindungi Gedung Perkantoran
Penanggung jawab gedung perkantoran bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapat QR Code PeduliLindungi.

Merangkum informasi dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut langkahnya:

* Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC (penanggung jawab) ke @go.id
* Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakuan aktivasi
* Setelah melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar setelah melakukan konfirmasi melalui email.

Baca juga: Daftar Aktivitas dan Tempat yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Contoh surat permohonan
Berikut contoh surat permohonan QR Code PeduliLindungi bagi penanggung jawab gedung perkantoran:

“Nomor surat:
Tanggal:

Kepada, Kepala Pusat Data dan Informasi
Kementerian Kesehatan RI

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja/perkantoran kami [PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk gedung perkantoran kami.

Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code PeduliLindungi di lokasi gedung perkantoran kami adalah:
Nama:
Jabatan:
Email:

Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,”

Baca juga: 14 Kelompok Orang yang Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Aturan di perkantoran selama PPKM
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, salah satunya mengatur tentang ketentuan berkegiatan di area perkantoran.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran sektor nonesensial ketentuannya sebagai berikut:

* Di wilayah level 3 dan 4, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
* Di wilayah level 2, diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi, dengan ketentuan:

* Di wilayah level 3 dan 4, kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
* Di wilayah level 2, kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan ketentuan:

* Di wilayah level 3 dan 4, kapasitas maksimal 50 persen staf.
* Di wilayah level 2, kapasitas maksimal 75 persen staf.

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian hanya dapat beroperasi dengan ketentuan:

* Di wilayah level 3 dan 4, pengaturan 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Lalu 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Kegitan kantor dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang, dan makan karyawan tidak bersamaan.
* Di wilayah level 2, pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Kegiatan perkantoran dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan dengan menerapkan protokol Kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai pengaturan masuk dan pulang dan makan karyawan tidak bersamaan.

Baca juga: Terus Menurun, Ini Daftar 10 Daerah dengan Kasus Covid-19 Tertinggi

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:

* Di wilayah level 3 dan 4, kapasitas 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.
* Di wilayah level 2, kapasitas 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 staf.

Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.