Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK Jaminan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan pelayanan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK bagi seluruh pekerja Indonesia. Program ini memberi sejumlah manfaat atas risiko kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga:Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Berikut manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pesertanya:

1. Manfaat Kesehatan
Manfaat kesehatan berupa biaya medis dan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja (PAK). Biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung, antara lain:

* Pemeriksaan dasar dan penunjang
* Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
* Rawat inap setara kelas 1 rumah sakit pemerintah
* Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU)
* Obat-obatan
* Alat kesehatan
* Jasa dokter atau medis
* Operasi
* Transfusi darah, dan lainnya.

Ada juga manfaat pelayanan home care, diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp 20 juta. Manfaat kesehatan ini diperuntukkan bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan di rumah sakit.

2. Manfaat Santunan Uang
Santunan berbentuk uang yang diberikan kepada peserta yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja sebesar 100% gaji untuk 12 bulan pertama. Selanjutnya sebesar 50% gaji sampai peserta sembuh total.

Selain itu, terdapat pula santunan untuk mengganti biaya pengangkutan atau pengantaran peserta ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama. Besarannya mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.

Diberikan juga santunan cacat dengan besaran berbeda sesuai tingkat dan golongan cacatnya, santunan kematian minimal Rp 20 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta, serta santunan berkala bila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp 12 juta.

3. Manfaat Santunan Beasiswa
Manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal Rp 174 juta. Diberikan berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak.

* TK-SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal 8 tahun
* SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
* SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
* Perguruan tinggi maksimal S1 sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Baca Juga:Millenial Susah Beli Rumah Sendiri? Ajukan Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Iuran program JKK BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

* Bagi peserta penerima upah, iuran JKK dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja. Besarannya mulai dari 0,24% dari upah sebulan (tingkat risiko sangat rendah) hingga (tingkat risiko sangat tinggi) sebesar 1,74% dari upah sebulan.

* Bagi peserta bukan penerima upah, besaran iuran ditentukan berdasarkan penghasilan. Iuran mulai dari Rp 10 ribu (penghasilan sampai dengan Rp 1.099.000 sebulan) hingga Rp 207 ribu (penghasilan Rp 20,2 juta atau lebih).

* Bagi pekerja jasa konstruksi, iuran dibayarkan penyedia jasa konstruksi secara bertahap atau sekaligus. Jika bertahap, tahap I dibayarkan 50%, tahap kedua dan ketiga masing-masing 25%.

* Bagi pekerja migran, iuran sebelum bekerja Rp 37.500. Selanjutnya selama dan setelah bekerja Rp 332.500 dibayar paling cepat 1 bulan sebelum keberangkatan. Total Rp 370 ribu untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Untuk syarat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk Peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), antara lain:

* Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
* Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
* Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
* Kartu BPJS Ketenagakerjaan
* E-KTP
* Kronologis Kejadian Kecelakaan + fotokopi E-KTP 2 saksi
* Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
* Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
* Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
* Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
* Buku Tabungan
* NPWP (saldo lebih dari 50 juta).

Syarat klaim manfaat beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan:

* Formulir Beasiswa
* Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
* E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
* Akte Kelahiran
* Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Baca Juga:Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta penerima upah dan bukan penerima upah secara offline atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2. Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean

4. Proses klaim dilayani oleh petugas

5. Menerima tanda terima klaim

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

Proses klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan akan diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah berkas disetujui. Setelah itu, saldo uang JKK dicairkan.

Batas Waktu Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JKK memiliki masa kadaluarsa, yaitu 2 tahun setelah terjadinya kecelakaan. Hak peserta untuk mendapatkan klaim JKK dinyatakan gugur jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Perhatikan Syarat dan Batas Klaim
Itu syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan yang harus diperhatikan. Jadi, perhatikan batas waktu klaim agar kamu mendapatkan hak atau manfaat program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Ini Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan saat Kamu Berhenti Bekerja