Cara Lapor Pajak Nihil Online Dan LangkahLangkahnya

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, kini dimungkinkan bahwa laporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak bersifat nihil. Laporan nihil ini artinya tidak ada penghasilan atau kegiatan ekonomi yang dapat dikenai pajak karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Cara lapor pajak nihil online bisa menjadi salah satu pilihan untuk Anda yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat mendatangi KPP.

Meski dikatakan nihil, namun pelaporan pajak dengan SPT tetap harus dilaksanakan. Bukan untuk SPT Masa, tapi untuk SPT Tahunan yang dibuat hanya satu tahun sekali. Tujuannya adalah untuk mengawasi wajib pajak mana yang masih aktif dan NPWP-nya digunakan. Jika dalam beberapa periode pelaporan pajak tidak ada SPT Tahunan yang dilaporkan, biasanya dari KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi agar NPWP di non-aktifkan sementara waktu. Sehingga mengangkat kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Tentu saja, hal ini bisa terjadi jika wajib pajak benar-benar tidak melakukan kegiatan ekonomi apapun yang masuk dalam ketentuan perpajakan.

Baca Juga : e-Filing: Cara Mudah Lapor Pajak Online

SPT Masa Nihil
Sebelum diberlakukannya PMK Nomor 9/PMK.03/2018, SPT Masa Nihil juga merupakan SPT yang wajib dilaporkan. Seperti namanya, SPT Nihil ini harus dilaporkan secara rutin setiap bulan. Namun karena dirasa terlalu merepotkan, pemerintah menghapuskan pelaporan SPT Masa NIhil dan hanya mewajibkan pelaporan SPT Tahunan Nihil saja agar lebih memudahkan wajib pajak.

Setidaknya ada 3 pajak yang disebutkan dalam regulasi tersebut yang kemudian mendapat ‘keringanan’ untuk tidak lapor. Pertama adalah PPh Pasal 21/26. Pajak ini bisa saja bernilai nihil jika karyawan yang dimiliki berstatus kontrak, tidak ada pembayaran gaji, serta gaji yang diberikan kurang dari PTKP.

Kedua, PPh Pasal 25 dikarenakan SPT Tahunan PPh sebelumnya juga bernilai nihil, Laporan Berkala yang nihil, laporan Keuangan Triwilanan nihil serta perhitungan wajib pajak tertentu. Terakhir adalah PPN Formulir 1107 PUT, terjadi karena SPT Masa PPN Nihil dikarenakan tidak adanya transaksi yang terkena PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

Cara Pembuatan SPT Tahunan Nihil Online
Sebenarnya formulir untuk SPT Tahunan bisa Anda dapatkan langsung di KPP tempat Anda terdaftar. Jika mendatangi KPP secara langsung, pengurusan SPT Nihil akan bisa dibantu oleh petugas yang ada di KPP tersebut. Namun demikian, kini lapor pajak nihil online nampaknya lebih diminati karena terbilang lebih praktis dan cepat daripada harus mendatangi KPP.

Untuk membuat SPT Tahunan Nihil, cara yang harus Anda lakukan sebenarnya sama dengan pembuatan SPT Tahunan seperti biasanya. Hanya saja ada bagian yang tidak perlu diisi karena pada kenyataannya memang bagian tersebut tidak Anda miliki sehingga harus dikosongkan. Begini penjelasannya :

* Bagian A pada SPT Tahunan, berisi Identitas Pemotong yang meliputi Masa Pajak bulan dan tahun, NPWP, nama, alamat perusahaan, nomor telepon kantor serta email kantor. Bagian ini harus diisi dengan lengkap dan rinci.
* Bagian B, berisi mengenai objek pajak, tentu saja karena tidak ada objek pajak yang dilaporkan, maka bagian ini dikosongkan.
* Bagian C, berisi Pajak FInal, sama dengan bagian B, bagian ini dikosongkan.
* Bagian D, berisi lampiran, yang tidak Anda miliki berkasnya, juga dikosongkan.
* Bagian Pernyataan dan tanda tangan pemotong, untuk bagian ini pertama centang kotak Pemotong, lalu isikan nama direktur atau wakil direktur, tanggal hari pelaporan, tempat dan tanda tangan serta cap stempel perusahaan.

Lapor SPT Tahunan Nihil
Lapor pajak nihil secara online bisa dilakukan melalui e-SPT Tahunan PPh Badan. Berikut cara melaporkannya melalui Klikpajak.

1. Masuk ke akun Klikpajak Anda melalui my.klikpajak.id, masukkan email beserta password yang Anda miliki, kemudian klik ‘Masuk’.
2. Anda akan masuk ke halaman utama dashboard Klikpajak. Pastikan Anda telah mendaftarkan e-Filing (melalui ‘Settings’), jika belum, maka akan muncul pilihan daftar e-Filing, klik dan ikuti langkah yang ada.
3. Klik pada ‘Prepare Tax’, pilih ‘Lapor Pajak’, pilih SPT yang ingin dilaporkan (SPT Normal atau SPT pembetulan), lalu pilih jenis pajak (pilih sesuai dengan keperluan Anda), kemudian pilih masa pajak yang ingin dilaporkan. Setelah selesai, klik ‘ Lanjutkan’.
4. Akan muncul satu pertanyaan pada laman berikutnya. Jika Anda belum pernah melaporkan SPT Tahunan melalui Klikpajak, maka tandai pilihan pertama, yang menyatakan bahwa akan dilakukan penghitungan dan pembayaran pajak terlebih dahulu. Jika Anda ingin langsung melaporkan SPT, tandai pilihan kedua yang menyatakan bahwa Anda akan langsung melaporkan SPT Anda. Klik ‘Lanjutkan’.
5. Berikutnya Anda akan menghadapi pertanyaan kembali, dan disarankan untuk menandai pilihan pertama demi mudahnya proses pelaporan SPT. Klik ‘Lanjutkan’
6. Setelah itu, Anda akan masuk pada dashboard pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2019. Langkah selanjutnya cukup sederhana, yakni Anda tinggal mengunggah file CSV dan PDF dengan nama yang sama yang Anda miliki. Klik ‘Lanjutkan’.
7. Akan muncul pemberitahuan melalui email bahwa pelaporan SPT Tahunan Anda telah selesai dilaksanakan. Bukti lapor yang ada akan diterima melalui email dan dapat diperiksa beberapa menit kemudian.
8. Setelah selesai, Anda bisa memeriksa status pajak yang telah dilaporkan pada menu ‘Status Pajak’. Di sini akan muncul data mengenai pajak yang pernah Anda laporkan melalui Klikpajak, dan dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak yang Anda lakukan.

Langkah lebih jelasnya dapat dilihat di video tutorial Klikpajak.

Baca Juga : Ketentuan Jenis Pajak Perusahaan yang Bebas Pelaporan SPT Nihil

Setelah memahami prosedur pembuatan, pelaporan serta dasar hukum terkait SPT Nihil, diharapkan adanya pemahaman baru terkait peraturan ini. Seperti diketahui bersama, aturan perpajakan selalu dikembangkan dan terus dikaji agar selalu relevan dengan keadaan terkini.

Lapor pajak nihil online melalui kanal administrasi pajak mitra resmi DJP seperti Klikpajak. Dengan fitur yang lengkap serta operasional yang mudah, Anda tidak akan menemukan kesulitan dalam penggunaannya. Layanan Klikpajak dapat digunakan secara gratis, jadi tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan layanan tersebut.

[adrotate banner=”7″]