Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Cara lapor SPT Tahunan pribadi dan badan adalah sesuatu yang mesti diketahui oleh setiap wajib pajak. Pasalnya, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara.

Namun, sebelum mengulas lebih jauh terkait cara lapor SPT tahunan pribadi, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu SPT tahunan.

Apa itu SPT Tahunan?
Pasal 4 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 menyebutkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, maka mereka memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan.

Wajib pajak akan diminta melaporkan penghasilan yang diperoleh kepada petugas pajak agar jumlah yang harus mereka bayarkan dapat ditentukan oleh pihak pajak. Jika tidak, petugas pajak akan kesulitan untuk menghitungkan nominal pajak yang harus kita bayar.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Tahunan adalah surat yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak mereka.

Surat Pemberitahuan tersebut banyak jenisnya, salah satunya SPT Tahunan PPh yang merupakan SPT dari pajak penghasilan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi serta SPT Tahunan Badan.

Melaporkan SPT Tahunan hukumnya wajib walaupun tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya masuk kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagi yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, usai melapor SPT Tahunan, bisa mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta status NE atau Non Efektif.

Perlu diketahui, batas waktu lapor SPT tahunan dibagi menjadi dua jenis, yaitu pada tiga bulan setelah masa pajak perorangan dan bulan setelah masa pajak badan.

Biasanya, tenggat waktu pelaporan SPT Pribadi jatuh setiap 30 Maret. Sementara, untuk SPT Badan biasanya jatuh sebulan setelahnya atau 30 April.

Cara lapor SPT tahunan pribadi bisa dilakukan secara daring lewat langkah-langkah sebagai berikut:

* Akses laman pajak.go.id.
* Di pojok kanan atas halaman, klik “Login”.
* Lengkapi NPWP dan kata sandi, kemudian klik “Login”.
* Untuk lapor pajak, pilih menu “Lapor”.
* Klik “Layanan e-Filing”.
* Klik “Buat SPT”.
* Ikut panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan.
* Pada pertanyaan terakhir, ada pilihan isi Formulir 1770 S, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”.
* Untuk mempermudah pengisian, gunakan opsi “Dengan Panduan”.
* Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
* Isi formulir sesuai tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT sebelumnya).
* Klik “Langkah Selanjutnya”.
* Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
* Pilih “Ya” jika data sudah benar. Atau pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
* Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”. Isi data dengan lengkap.
* Pada bagian B, laporkan harta yang dimiliki. Laporan dapat berisi harta yang dilaporkan tahun lalu atau diperbarui jika ada penambahan.
* Pada bagian C, isi utang pada akhir tahun lalu. Klik “Tambah” jika ada utang baru.
* Pada bagian D, isi daftar anggota keluarga.
* Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
* Pada Bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
* Bagian C isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang diberikan tempat kerja.
* Lengkapi data yang bersumber dari bukti potong, seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
* Klik langkah berikutnya.
* Pada kolom identitas, isi status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
* Di bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
* Jika terdapat pembayaran zakat pada lembaga resmi, isi jumlah uangnya.
* Di bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
* Isi bagian C jika terdapat penghasilan dari luar negeri.
* Isi bagian D jika pernah membayar angsuran PPh 25.
* Di bagian E, akan tampak status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
* Jika SPT nihil, klik “Lanjut F”. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
* Jika belum bayar, sistem akan melanjutkan ke e-billing.
* Muncul halaman pernyataan. Centang setuju jika data sudah benar.
* Minta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN melalui email yang terdaftar.
* Kirim SPT dengan mengisikan kode verifikasi yang diterima.
* Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Sebelum lapor pajak secara online dengan e-filing, langkah awal yang mesti dilakukan ialah mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk membuat akun DJP. EFIN bisa diperoleh di KPP terdekat. Permohonan EFIN hanya bisa diajukan oleh pengurus perusahaan dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.

Jika sudah memperoleh dan mengaktivasi EFIN, maka sudah bisa lapor SPT Tahunan. Untuk wajib pajak badan menggunakan formulir SPT 1771. Mengutip Pajaknesia.id, berikut cara lapor SPT Tahunan badan:

* Login akun e-Filling pada laman DJP.
* Klik “e-Filling” dan pilih “Buat SPT”.
* Jawab pertanyaan yang muncul dengan benar dan jujur.
* Lengkapi formulir yang diberikan dan jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
* Masukan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim lewat alamat surel.
* Klik “Kirim SPT”.
* Proses lapor pajak selesai.