Cara Membuat AKTA KELAHIRAN

EdiSutanto.com – Membuat akte kelahiran adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh orang tua terhadap kedatangan anggota baru didalam keluarga, seperti anak. Karena, akta kelahiran menjadi surat penting atas kelahiran si buah hati, dan sebagai persyaratan didalam jenjang pendidikan dan kemudian untuk syarat mencari pekerjaan, dll.

Pentingnya surat ini sehingga saya mempunyai ide untuk membuat artikel bagaimana caranya membuat akte kelahiran akar dapat dibaca oleh sobat sekalian agar tahu dan mempersiapkan segala syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurusnya.

Berbagai macam jenis pengurusan akte kelahiran pada kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), dari: Akta anggota baru lahir, telat urus (dewasa), hilang, kartu keluarga kedua orang tua belum menyatu, dll. Semua masalah tersebut bisa diatasi / selesaikan jika kamu mengerti syarat dan cara pembuatannya, simak terus artikel ini sampai selesai.

Membuat akta kelahiran dibedakan dengan waktu dan jenisnya, yaitu:

Yaitu surat akta kelahiran yang dibuat berdasarkan dari laporan kelahiran dari penduduk pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Waktu paling lambat 60 hari setelah tanggal kelahiran.

* Akta Kelahiran Dispensasi

Yaitu akta kelahiran yang dibuat pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setalah waktu lewat dari 60 hari dari tanggal kelahirannya. Pada proses ini biasanya ada biaya denda yang harus dibayarkan kurang lebih 100 ribu rupiah.

* Akta Kelahiran Pengadilan

Yaitu pembuatan akta kelahiran yang sudah melewati waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran dan pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.

Syarat umum yang harus dilampirkan untuk kepengurusan pembuatan akta kelahiran :

* Surat keterangan kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong kelahiran
* Foto kopi kartu keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi
* Foto kopi akta perkawinan / akta nikah orang tua yang dilegalisir
* Foto kopi KTP 2 orang saksi yang mengetahui kelahiran
* Surat pengantar dari RT, RW

Cara dan alur / langkah membuat akta kelahiran :

* Pemohon datang ke kantor Desa / Kelurahan setempat untuk melaporkan kepengurusan pembuatan akta kelahiran dengan membawa syarat yang sudah lengkap.
* Form / lampiran dari Desa disetujui, kemudian ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap dari Desa dan data 2 saksi.
* Pada kantor Kecamatan proses data akan dilakukan dari pemeriksaan berkas, dan lainnya, jika sudah selesai akan diterbitkan surat Kartu Keluarga baru dengan penambahan angota keluarga baru (NIK baru).
* Kemudian bawa semua berkas dari Kecamatan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)Kota / Kabupaten setempat. Pemohon datang ke bagian loket pendaftaran kemudian mengisi Formulir dan bermaterai yang sudah disediakan.
* Proses ini selesai sampai pada pengambilan Surat Akta Kelahiran, biasanya maksimal sampai 12 hari kerja.
* Untuk biaya pembuatan Akta Kelahiran Gratis.

Baca juga : Cara Membuat Kartu Kelarga (KK) dan KTP

1. Membuat Akta Kelahiran Umum
Didalam lingkup pembuatan Akta Kelahiran Umum ini meliputi:

* Anggota keluarga baru atau bayi yang baru lahir, sehingga harus dibuatkan Surat Akta Kelahiran tidak lebih dari 60 hari dari tanggal kelahiran.
* Membuat Akta Kelahiran untuk anak yang berumur kurang dari 1 tahun, tetapi lewat waktu pembuatan kurang dari 60 hari dari tanggal kelahiran, sehingga harus mengurus Akta keterlambatan.

Untuk syarat, cara dan langkah-langkahnya ikuti panduan diatas, hanya saja untuk pengurusan Akta Kelahiran yang kurang dari 1 tahun bisa dikenakan denda, besarnya denda sesuai ketentuan kantor Dispendukcapil Kota / kabupaten setempat.

Tambahan: Jika ada yang ingin mengurus Akta Kelahiran anak tetapi Kartu Keluarga orang tua masih misah atau belum gabung, bisa ikut ke KK eyang atau orang tau dari ibundanya, syaratnya lampirkan KK dan KTP dari eyang dan lengkapi syarat umumnya.

2. Membuat Akta Kelahiran Pengadilan
Didalam lingkup pembuatan Akta Kelahiran Pengadilan ini meliputi:

* Seseorang yang sudah berumur lebih dari 1 tahun tetapi belum mempunyai Akta Kelahiran (Telat urus / sudah dewasa)

Cara dan alur pembuatan:

* Pemohon datang ke Pangadilan Negeri setempat untuk mendapatkan surat penetepan dari Pengadilan Negeri dengan membawa syarat umum yang sudah lengkap
* Mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan
* Proses di Pengadilan Negeri bisa memakan waktu 1 minggu
* Bawa lampiran penetapan dari Pengadilan Negeri dan syarat umum lainnya untuk mengurus ke kantor Dispendukcapil
* Proses urus selanjutnya sama dengan pembuatan Akta Kelahiran Umum maupun Dispensasi.

Baca juga : Alur Membayar Pajak Kendaraan Tahunan (STNK)

3. Membuat Akta Kelahiran Yang Hilang
Jika terjadi kehilangan Surat Akta Kelahiran, kamu tidak perlu takut atau panik karena surat tersebut masih dapat dicetak ulang atau diduplikasi dengan membawa persyaratan yang lengkap ke Dispendukcapil.

Syarat yang harus dilengkapi ketika mengurus Akta Kelahiran yang hilang:

* Membuat surat pernyataan kehilangan / rusak dari yang bersangkutan
* Membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
* Foto kopi Akta Kelahiran yang hilang
* Foto kopi KK dan KTP

Mengurus Akta Kelahiran yang hilang bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau orang tua dari si kehilangan. Bawa syarat lengkapnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil sesuai tempat penerbitan Akta Kelahiran yang lama.

Tambahan: Untuk anak yang lahir diluar nikah bisa membuat Surat Akta Kelahiran dengan catatan membuat surat pernyataan bertandatangan diatas materai, dengan menjelaskan bahwa anak tersebut lahir diluar nikah.

Baca juga : Cara Membuat KTP Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT RW

Cara Membuat Akte Kelahiran Online
Ada beberapa Kabupaten dan Kota yang sudah menerapkan cara pembuatan Akte Kelahiran secara Online, sehingga dapat memudahkan para pemohon untuk mengurusnya. Pada link Membuat Akte Kelahiran Onlineini kamu bisa cek dan lihat daerah mana saja yang sudah diberlakukan pengurusan berkas kependudukan Online.

Ada pertanyaan isi dikolom komentar?