Cara Membuat SKCK Di Polsek Ketahui Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

Ilustrasi SKCK. ©2020 Merdeka.com Merdeka.com – Cara membuat SKCK di Polsek cukup mudah dan praktis. Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi biasanya membutuhkan yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK). Tidak hanya itu, surat ini juga diperlukan sebagai persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah.

Cara membuat SKCK di Polsek cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan. Melansir dari polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. Surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Untuk mendapatkan SKCK bisa menggunakan dua metode, yakni membuatnya secara offline dan SKCK online. Berikut cara membuat SKCK di Polsek yang merdeka.com lansir dari polri.go.id:

Apa Itu SKCK?
Cara membuat SKCK di Polsek bisa dilakukan saat hari kerja. SKCK sendiri adalah surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga Republik Indonesia yang berisi menerangkan bahwa orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau melakukan kejahatan.

Dulunya, surat keterangan tersebut dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dulu, surat ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.

Cara Membuat SKCK di Polsek

Cara membuat SKCK di Polsek bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. Jika Anda memilih untuk membuat SKCK di Polsek secara offline, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu dan perhatikan cara membuat SKCK di Polsek berikut:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk sejumlah keperluan, seperti melamar PNS/CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, dan Polsek penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.

Cara Memperpanjang SKCK
Setelah mengetahui cara membuat SKCK di Polsek, Anda juga perlu mengetahui cara memperpanjangnya. Jika Anda telah memiliki SKCK dan berniat untuk mengajukan perpanjangan, caranya sebagai berikut:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara Membuat SKCK Perpanjangan Online

A. Bagi Anda yang WNI atau Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kegunaan SKCK

Ada banyak sekali kegunaan SKCK yang bisa diperoleh pengguna, di antaranya sebagai berikut:

• Pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah.

• Persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah dengan anggota Polri dan TNI.

• Pendaftaran sekolah dan kuliah.

• Persyaratan melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

[jen]