Cara Pembagian Dividen Interim Dan Dividen Final PT

Disarikan dari Perbedaan Dividen Final dengan Dividen Interim yang mengutip pendapat Yahya Harahap, yang dimaksud dengan dividen final adalah pembagian keuntungan perseroan kepada pemegang saham yang telah diputuskan dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk satu tahun buku tertentu.

Ketentuan tentang dividen final merujuk pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU PT:

1. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
2. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Penggunaan laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen tersebut didasarkan atas oleh keputusan RUPS.[1]

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, karena dividen final mensyaratkan adanya keputusan RUPS, maka laporan keuangan yang digunakan tentunya merupakan laporan yang dapat diterima dan disahkan oleh RUPS. Untuk perusahaan yang wajib diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan yang disahkan oleh RUPS adalah laporan yang telah diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit. Jika tidak, maka laporan keuangan tidak dapat disahkan oleh RUPS.[2]

Maka tidak dimungkinkan bagi perusahaan Anda untuk membagikan dividen final pada tahap 1 (bulan April 2022) hanya berdasarkan laporan keuangan internal yang ditetapkan RUPS tanpa adanya audit oleh akuntan publik, karena syarat pengesahan laporan keuangan oleh RUPS bagi perusahaan Anda adalah adanya audit oleh akuntan publik.

Lalu, mungkinkah pembagian dividen tahap 1 tersebut dijadikan dividen interim?

Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, dividen interim adalah dividen sementara yang dinyatakan dan dibayarkan sebelum laba tahunan perseroan ditetapkan oleh RUPS (hal. 293).

Ketentuan yang mengatur perihal dividen interim ini adalah Pasal 72 UU PT yang selengkapnya berbunyi:

1. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
2. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
3. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
4. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
6. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal di atas menjelaskan hal-hal yang harus dipenuhi perusahaan untuk dapat membagikan dividen interim. Sebagaimana telah ditegaskan dalam ketentuan di atas, pembagian dividen interim dapat dilakukan sebelum tahun buku perseroan berakhir asalkan Anggaran Dasar perseroan telah mengaturnya. Selain itu, berbeda dengan dividen final yang memerlukan keputusan RUPS, dividen interim ditetapkan hanya berdasarkan keputusan Direksi setelah disetujui Dewan Komisaris.

Menurut Yahya Harahap, biasanya pembayaran dividen interim dilakukan secara berkala seperti pertriwulan selama tahun berjalan. Dalam praktiknya, laporan keuangan yang bisa digunakan oleh perusahaan sebagai dasar untuk pembagian dividen interim salah satunya adalah laporan keuangan interim triwulanan.[3]

Menjawab pertanyaan Anda, jika merujuk ketentuan UU PT dan praktik yang kami jelaskan, aspek hukum yang perlu Anda perhatikan jika pembagian dividen tahap 1 akan dilakukan dengan dividen interim adalah waktu pembagian dividen tersebut. UU PT secara eksplisit menyatakan bahwa dividen interim dibagikan sebelum tahun buku perseroan berakhir. Sedangkan, dalam kasus Anda pembagian dividen tahap 1 pada April 2022 tersebut adalah setelah tahun buku perseroan berakhir, sehingga waktu pembagian dividen interim tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU PT.

Sehingga, kesimpulannya, menurut hemat kami kedua skenario pembagian dividen tahap 1 yang Anda sampaikan dalam pertanyaan berpotensi melanggar ketentuan UU PT. Perusahaan Anda tidak dapat membagian dividen final jika laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, dan pembagian dividen interim setelah berakhirnya tahun buku perseroan tidak sesuai dengan bunyi Pasal 72 ayat (1) UU PT.

Oleh karenanya, alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengundur tanggal pembagian dividen tahap 1 hingga selesainya hasil audit laporan keuangan tahunan dan menjadikannya dividen final, dengan catatan jika dilaksanakan misalnya di bulan Mei 2022, maka perusahaan Anda perlu mengadakan RUPS lebih cepat dari jadwal RUPS tahunan yang Anda sebutkan.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

[1] Pasal 71 ayat (1) UU PT

[2] Pasal 68 ayat (1), (2), dan (3) UU PT