Hukum Negara Pembagian Warisan Agar Rukun

Warisan ada salah satu perkara yang cukup banyak memiliki aturan karena hal ini sangat penting dalam kehidupan. Tidak hanya untuk kepentingan pribadi, keberadaan warisan juga penting untuk generasi penerus kita. Acap kali warisan menjadi biang permasalahan di tengah-tengah keluarga maka dari itu penting sekali untuk memahami tentang warisan dan bagaimana pembagiannya hingga aturan-aturan lain agar lebih adil juga setara.

Bisnis yang berkembang besar juga bisa jadi harta warisan yang perlu diperhatikan saat pembagian warisan ke ahli waris. Pembagian warisan sudah diatur dalam hukum Islam dan juga undang-undang di Indonesia, maka dari itu pembagiannya tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang atau sepihak. Hal ini perlu diatur karena warisan membuat banyak orang berusaha untuk mendapatkannya dengan berbagai alasan personal hingga rasa ketidakadilan. Dengan adanya peraturan atau hukum waris yang berlaku, maka pembagian warisan pun dinilai lebih adil sesuai dengan porsinya masing-masing. Seperti halnya, saat seseorang atau salah satu pihak keluarga ada yang yang meninggal dunia lalu ia meninggalkan banyak bisnis yang sudah besar dan mapan maka, hanya ada beberapa pihak yang berhak atas harta warisan tersebut. Bisnis yang berkembang inilah menjadi hak bagi keluarga seperti anak atau pasangannya untuk melanjutkan hingga mengambil keuntungan dari bisnis tersebut. Mungkin, hal ini terdengar sepele, namun saat pembagian hak waris terjadi, akan ada banyak pihak yang merasa “memiliki” hak atas harta warisan tersebut.

Untuk itu, Anda perlu sekali berlaku adil melalui penggunaan hukum waris secara negara atau Islam sesuai dengan value yang dianut setiap keluarga. Di artikel ini, akan membahas tentang pengertian hukum waris, unsur-unsurnya, hukum waris secara islam hingga syarat pembagian harta warisan dan bagaimana cara pembagian harta warisan tersebut. Simak artikel ini hingga akhir ya.

Apa itu Warisan?
Warisan adalah semua kekayaan peninggalan yang diberikan kepada keluarga atau ahli Wahid saat orang tersebut sudah meninggal dunia. Hubungan terhadap ahli waris ditentukan juga berdasarkan dengan pernikahan kerabat saudara dan darah. Harta warisan yang ditinggalkan bisa berwujud aset bergerak dan tidak bergerak.

Contoh aset bergerak dalam harta warisan antara lain kendaraan surat berharga perhiasan dan tabungan. sementara itu contoh aset yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah. warisan tidak hanya sebatas kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal tetapi juga hutang yang belum terbayarkan. maka ahli juga untuk melunasi hutang tersebut.

Pengertian Hukum Waris
Menurut pakar hukum Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia dan cara-cara berpindah harta kekayaan tersebut kepada orang lain atau ahli waris.

Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam kitab UU hukum perdata KUHP perdata, namun tata cara pengaturan hukum waris sudah diatur oleh KUHP perdata. Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991, hukum waris adat kepemilikan harta peninggalan pewaris setelah itu menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan Berapa besar bagian masing-masing nya.

Unsur-Unsur Hukum Waris
Dalam hukum waris terdapat unsur-unsur yang terdiri dari pewaris, ahli waris dan harta warisan. Setiap unsur hukum waris tersebut memiliki aspek yang berbeda dan harus ada dalam setiap perhitungan warisan, sehingga dalam menjalankan hukumnya pun bisa lebih tepat dan adil. Berikut unsur-unsur hukum waris yang perlu Anda ketahui.

Pewaris adalah orang yang sudah meninggal dunia atau yang memberikan warisan. umumnya pewaris memberikan harta atau kewajiban hingga hutang kepada orang lain yaitu ahli warisnya.

Ahli waris ialah orang yang menerima warisan yang berhak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban serta hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.

Harta warisan merupakan semua hal yang diberikan kepada para ahli waris untuk dimiliki oleh pewaris, hal tersebut baik berupa hak atau harta seperti rumah mobil dan emas hingga kewajiban berupa hutang.

Aturan Hukum Warisan Di Indonesia
Ada 3 Pembagian warisan berlandaskan oleh aturan hukum waris yang berlaku di Indonesia antara lain hukum waris adat hukum waris perdata dan hukum waris Islam.

Hukum waris adat Peninggalan berdasarkan hukum adat suku tertentu di Indonesia. norma hukum adat tidak ditulis secara jelas namun tetap memiliki kekuatan pada suku tertentu di Indonesia. hukum waris adat memberikan Pembagian warisan melalui gender antara lain:

* Sistem patrilineal: mengambil garis keturunan dari laki-laki
* Sistem matrilineal: mengambil garis keturunan dari perempuan
* Sistem bilateral: mengambil garis keturunan dari dua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan

Selain berdasarkan gender, hukum waris adat juga membagi warisan melalui penetapan ahli waris dan barang peninggalan antara lain:

* Sistem waris individual dengan menentukan ahli waris secara perorangan
* Sistem waris kolektif dengan menentukan ahli waris yang dibagikan secara kolektif atau dibagi secara rata
* Sistem waris mayorat dengan menentukan ahli waris hanya kepada anak tertentu sebagai contoh anak tertua atau yang mengandung kritikan posisi orang tua yang sudah meninggal.

Hukum waris perdata adalah hukum pembagian harta peninggalan yang berdasarkan dari kitab UU hukum perdata yang digunakan oleh masyarakat non muslim di Indonesia. Dalam hukum waris perdata ada dua sistem yang dipakai untuk menentukan ahli waris yaitu:

* Sistem waris absen tantio yang ditentukan berdasarkan keturunan dan saudara terdekat.
* Sistem sistem waris testament yang ditentukan berdasarkan isi surat wasiat

Dalam hukum waris perdata berikut adalah ahli waris yang tidak berhak mendapatkan warisan karena beberapa hal antara lain:

* Orang yang sengaja membunuh atau percobaan pembunuhan terhadap pewaris yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan.
* Orang yang memakai kekerasan untuk menekan pewaris untuk segera membuat surat wasiat yang menguntungkan pihak tertentu saja.
* Orang yang terbukti memfitnah pewaris dan sudah dijatuhi vonis atas perbuatan kriminal dengan hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
* Orang yang menggelapkan atau memasukkan hingga merusak surat wasiat dari pewaris

Dalam hukum waris perdata ada beberapa golongan yang berhak mendapatkan warisan antara lain

* Golongan pewaris berasal hubungan pernikahan dan Dan keturunan atau hubungan darah. Ahli warisnya adalah suami istri atau anak-anaknya. Masing-masing dari mereka berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta warisan.
* Golongan pewaris yang belum menikah dan memiliki anak. pak pada kondisi ini ahli waris ialah kedua orang tua saudara kandung dan atau keturunan dari saudara pewaris seperti keponakan. masing-masing dari mereka berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta. Sebagian orang tua tidak boleh di kurang dari seperempat bagian.
* Golongan pewaris yang tidak memiliki saudara kandung. Ahli warisnya adalah kedua orang tua, Kakek Nenek, Kakek Nenek dari kedua orang tua, pembagian harta waris yang dibagi untuk pihak dari garis keturunan ayah dan ibu.
* Golongan pewaris keluarga sedarah yang masih hidup dari silsilah orang tua dan garis lain yang derajatnya paling dekat. Ahli warisnya ialah orang tua dan kakek nenek yang mendapatkan bagian setengah dari harta bersangkutan lalu sisanya dibagikan kepada ahli waris dari garis lain yang derajatnya paling dekat.

Dalam hukum waris Islam ada kelompok anggota keluarga yang berhak atas harta warisan saat pewaris meninggal dunia. Kelompok tersebut dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok garis keturunan laki-laki dan perempuan. Setiap kelompok ini nantinya akan memiliki perhitungan warisan yang berbeda.

Garis Keturunan Laki-LakiGaris Keturunan Perempuan– Kakek
– Ayah
– Anak laki-laki
– Cucu laki-laki dari anak laki-laki
– Saudara kandung laki-laki
– Anak laki-laki dari saudara laki-laki
– Suami
– Paman
– Anak dari paman
– Laki-laki yang memerdekakan budak

– Nenek
– Ibu
– Anak perempuan
– Cucu perempuan dari anak laki-laki
– Saudara kandung perempuan
– Istri
– Wanita yang memerdekakan budak

Ayat Yang Berbicara Tentang Masalah Warisan Hukum Islam
Hukum waris dalam Islam terdapat didalam Al-Quran yaitu pada Surat An-Nisa ayat 12. Dari ayat dibawah ini menurut Quraish Shihab adalah surat yang menjelaskan bahwa ahli waris adalah orang yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan pihak yang meninggal (almarhum atau almarhumah), baik secara faktor keturunan atau pernikahan.

Terjemahan

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

Dalam Surat An Nisa ayat 12 ini menerangkan seorang Ibu yang mendapatkan ⅛ harta warisan jika Ayah (pewaris) memiliki anak. Harta warisan dari Ayah adalah harta yang sudah dibagi dua dari seluruh harta bersama (ayah dan ibu).

Faktor Utama Seorang Muslim Berhak Mendapat Warisan
Menurut Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Husain Ar-Rahabi di dalam kitab Matnur Rahbiyah menuturkan dalam bentuk bait 3 sebab seseorang bisa menerima harta warisan:

* Pernikahan dengan akad yang sah
* Hubungan nasab: Kedua orang tua dan orang yang adalah turunan keduanya seperti saudara laki dan perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung atau 1 ayah.
* Wala’ (kekerabatan karena memerdekakan budak)

Faktor-Faktor Penghalang Mendapatkan Warisan
Dalam hukum Islam, ada beberapa faktor yang menjadi penghalang dalam mendapatkan warisan. Faktor ini penting untuk Anda ketahui karena setiap dari pihak tersebut tidak berhak atas warisan. Berikut faktor yang menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan.

1. Perbudakan, ia yang berstatus budak yang tidak memiliki hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. Pemahaman lain perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak bagus dalam menguasai harta benda.
2. Pembunuhan, pembunuhan kepada pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak bisa mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang terbunuh, walaupun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
3. Agama yang berbeda, keadaan berlainan agam akan menghalangi untuk mendapatkan harta warisan, dalam hal ini artinya antara ahli waris dengan mawaris yang berbeda agama.
4. Berlainan negara jika dilihat segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara juga diklasifikasikan menjadi dua yaitu berbeda negara antar orang non-muslim dan berlainan negara antar orang islam.

Undang-Undang Yang Mengatur Pembagian Warisan
Di Indonesia, pembagian harta warisan juga diatur dalam hukum perdata. Penting untuk Anda ketahui bahwa hukum waris perdata tidak memiliki pembeda jumlah nominal waris bagi laki-laki dan perempuan. Hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris ini ditekankan kepada keluarga (sedarah atau dalam perkawinan). Berikut pembagian harta waris menurut hukum perdata memiliki ciri hukum waris sebagai berikut:

1. Dasar hukumnya adalah KUH Perdata.
2. Diperuntukan bagi non muslim.
3. Mewarisi dari pihak bapak dan ibu atau bilateral.
4. Tidak ada perbedaan bagian untuk laki-laki atau perempuan.
5. Ahli waris adalah orang yang terdekat dengan pewaris.
6. Mewaris secara pribadi, tidak berkelompok.
7. Terbukanya warisan ketika si pewaris meninggal dunia.
8. Apabila ada sengketa, diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau populernya disebut hukum waris perdata barat. Dalam pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian. Jadi, kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris.

Golongan Ahli Waris Berdasarkan KUH Perdata
Menurut KUH Perdata, ada 4 golongan ahli waris yang menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Jika golongan pertama, maka golongan dibawahnya tidak bisa mewarisi harta warisan yang ditinggalkan. Pada pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, antara lain:

* Golongan 1: Suami / istri yang ditinggalkan, anak-anak sah dan keturunannya.
* Golongan 2: ayah, ibu, saudara dan keturunan saudara
* Golongan 3: Kakek, nenek dan saudara dalam garis lurus
* Golongan 4: Saudara dalam garis kesamping, seperti paman, bibi, saudara sepupu.

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan secara KUH Perdata
Jika Anda ingin mengikuti perhitungan pembagian harta warisan, maka Anda bisa ikuti cara perhitungan sesuai dengan KUH Perdata. Ada beberapa hal yang sedikit berbeda dari cara perhitungan hukum waris Islam, berikut cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata yang bisa Anda ketahui.

* Suami, istri dan anak yang ditinggal meninggal pewaris akan mendapatkan ¼ bagian.
* Jika pewaris belum memiliki suami atau istri dan anak, maka hasil pembagian warisan diberikan ke orangtua, saudara dan keturunan pewaris sebesar ¼ bagian.
* Jika pewaris tidak memiliki saudara kandung, maka harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar ½ bagian dan garis ibu sebesar ½ bagian.
* Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak mendapatkan warisan sesuai dengan ketentuan yang besarnya ½ bagian.

Syarat Pembagian Harta Warisan
Dalam pembagian harta warisan, ada 4 syarat dalam pembagian warisan dalam hukum Islam. Bagi Anda yang ingin membagikan warisan secara hukum Islam, maka perlu melihat aspek syaratnya terlebih dahulu barulah Anda bisa menghitung pembagian warisan yang tepat.

1. Meninggalnya pewaris harus dibuktikan dengan saksi hingga kemudian diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya. Misalnya jika meninggal di rumah sakit maka berita tersebut harus disampaikan oleh dokter atau tenaga medis.
2. Ahli waris harus dalam keadaan hidup atau walaupun dalam keadaan sekarat
3. Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris seperti nasab hubungan pernikahan atau pemerdekaan budak.
4. Adanya alasan yang jelas yang menetapkan ahli waris tersebut berhak mendapatkan warisan.

Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam
Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan garis keturunan dan unsur-unsur hukum waris yang sudah dijelaskan diatas. Bagi Anda yang ingin menghitung pembagian harta warisan, maka cek terlebih dahulu pembagiannya seperti dibawah ini:

½ harta warisan1/4 harta warisan1/3 harta warisan2/3 harta warisan1/6 harta warisan1/8 harta warisanAnak perempuanSuami dengan anak / cucuIbu tanpa anakAnak perempuanIbu dengan anak /cucu dari anak lakiIstri dengan anak / cucu dari anak lakiCucu perempuan dari anak lakiIstri tanpa anak / cucu dari anak lakiSaudara perempuan 1 ibu, 2 orang / lebihCucu perempuan dari anak lakiNenek & KakekSaudara kandung dari orang tua yang samaSaudara kandung wanita dari orang tua yang samaSaudara kandung wanita 1 ayahSaudara kandung dari bapakSaudara kandung perempuan dari ayah yang samaSaudara kandung perempuan dari orangtua yang samaSuami tanpa ada anakAyah bersama anak atau cucu dari anak lakiPembagian harta warisan dalam hukum Islam memiliki bidang ilmu tersendiri yaitu ilmu faraid ilmu ini adalah tentang pembagian harta warisan melalui kajian ilmu Pembagian warisan di dalam Islam dilakukan secara hati-hati cermat dan adil.

Simulasi Perhitungan Warisan
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara menghitung harta warisan, maka cara perhitungan simulasi harta warisan berikut ini bisa membantu Anda untuk menentukan harta warisan. Dengan perhitungan yang tepat, maka Anda bisa membagikan harta secara adil menurut hukum waris Islam.

Sebagai contoh:

Jika satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak laki-laki dan nenek. Lalu, saat ayah meninggal dunia, bagaimana cara menghitung warisan yang benar?

Misal, angka 24 sebagai penyebut jumlah warisan, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:

* Istri akan mendapatkan ⅛ dari 24 yakni 3 bagian
* Nenek akan mendapatkan ⅙ dari 24 yakni 4 bagian
* Anak laki-laki akan mendapatkan sisanya, yakni 17 bagian

Misal, pada harta yang ditinggalkan ayam adalah Rp 150 juta, lalu dibagi dengan angka 24 sehingga hasilnya Rp 6.250.000. Setelah itu, simulasikan pembagian harta warisan seperti berikut ini:

* Istri: 3 x Rp 6.250.000 = Rp 18.750.000
* Ibu: 4 x Rp 6.250.000 = Rp 25.000.000
* Anak laki-laki: 17 x Rp 6.250.000 = Rp 106.250.000

Jumlah warisan yang dibagikan yaitu Rp 150.000.000 (terbagi semuanya)

Berdasarkan hukum waris Islam maka pihak yang dipercaya untuk membagikan harta warisan adalah pihak yang paham dengan baik ilmu faraidh. Namun, perhitungan pembagian warisan juga bisa dilakukan oleh tokoh agama yang sangat paham tentang perhitungan waris dan sudah mendapatkan kepercayaan semua pihak ahli waris.

> Baca juga: 11 Ide Aktivitas Hemat Untuk Weekend bersama Keluarga

Modal Usaha Terpercaya untuk Tingkatkan Keuntungan
Salah satu cara untuk bisa mendapatkan penghasilan adalah dengan memulai bisnis lalu mengembangkannya. Siapapun yang sedang merintis sebuah bisnis pasti ingin mengembangkan dan berekspansi lebih luas lagi. Namun, hal ini perlu didukung dengan modal usaha yang terpercaya dan aman.

Danamas adalah di fintech lending berizin OJK yang menawarkan solusi pendanaan bisnis lewat pinjaman beragunan properti. Pinjaman berlimit besar hingga Rp 2 miliar ini bisa dijadikan solusi bagi Anda yang membutuhkan modal usaha aman dan suku bunga stabil. Kemudahan mengakses pinjaman online terpercaya ini juga bisa melalui Aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis di smartphone Anda. Tak hanya itu, Anda juga bisa simulasikan pinjaman dengan kalkulator simulasi kredit dan kalkulator pinjaman untuk mengetahui besaran pinjaman agunan properti dan nilai properti Anda.