Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kantor Biro Hukum Provinsi Lampung

PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN

PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (Studi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi)

Oleh: Erman Syarif

Pendahuluan

Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun disikapi oleh pemerintah dengan mengeluarkan berbagai instrumen dan regulasi kebijakan yang kesemuanya ditujukan untuk mereduksi penyebaran COVID-19 di berbagai daerah yang terpapar COVID-19. Kebijakan satu dengan yang lainnya berbeda didasarkan kepada kondisi dan sasaran pada saat penyebaran COVID-19. Meskipun bentuk dari kebijakan tersebut berbeda di setiap daerahnya akan tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai upaya untukmemecahkan, mengurangi atau mencegah suatu masalah dengan cara tertentu, yaitudengan tindakan yang terarah

Saat vaksin diwajibkan di seluruh daerah guna mencegah penularan dan memberantas virus Covid-19, akhirnya mulai menunjukkan hasil yang baik. Akan tetapi, bila menyangkut keadaan beberapa saat lalu pada bulan Juli 2021, saat kasus yang terjadi di Indonesia sangat tinggi atau kita sebut dengan gelombang dua Covid-19, banyak hal sudah terjadi dan kita lewati bersama. Oleh sebab itu, Pemerintah pada 03 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 akhirnya menetapkan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Bersamaan dengan diperpanjangnya PPKM ini, dikeluarkan juga peraturan yang mengatur terkait hal ini, termasuk pengaturan terkait kewajiban penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk memasuki sebuah fasilitas umum.

Metode kebijakan ini memiliki perbedaan dengan kebijakan lainnya yang salah satu perbedaaannya yaitu pemanfaatan teknologi informasi yang mana keberfungsian aplikasi Peduli Lindungi ini hanya dapat diaskes melalui gawai elektronik yang harus dimiliki oleh warga masyarakat.

Aplikasi Peduli Lindungi dalam tataran praktisnya mengumpulkan data yang telah diinput oleh satgas penanggulangan COVID-19 maupun oleh lembaga terkait lainnya yang berasal dari berbagai daerah, sehingga menciptakan sistem informasi terpadu yang berlaku secara nasional. Sasaran dari penerapan aplikasi Peduli Lindungi yaitu warga masyarakat yang berada ditempat umum atau fasilitas publik.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upayapenanggulangan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Provinsi Lampung.

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 dalam mengoptimalkan pengunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi di tempat publik diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian Lainnya.

Berkenan dengan uraian tersebut, untuk melaksanakan penegakan pengunaan aplikasi Peduli Lindungi perlu memuat aturan sanksi administrasi bagi penanggungjawab fasilitas pelayanan publik untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.

Berdasarkan uraian tersebut Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dengan tujuan untuk mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scanoptimal Aplikasi Peduli Lindungi, mengefektifkan pengunaan Aplikasi Peduli Lindungi ditempat public, dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Berdasarkan uraian diatas, tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan implementasi penerapan dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Provinsi Lampung, dan hambatan pelaksanaan implemetasi penerapan dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Pengunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Provinsi Lampung ?

Pembahasan

Pelaksanaan Implementasi Penerapan Dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Provinsi Lampung

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, mengandung makna bahwa semua aspek yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia patut dipertahankan, dilindungi, dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan. Demi terwujudnya negara kesejahteraan (welfare state) maka harus dimulai dengan penegakan supremasi hukum (supremacy of law). Di masa pandemi ini pemerintah Indonesia telah melahirkan beragam kebijakan yang salah satunya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dibuat oleh pemerintah untuk memutus rantai penularan penyebaran virus Covid-19.Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkolaborasi mengembangkan aplikasi PeduliLindungi untuk menanggulangi dan mencegah pandemi Covid-19.Aplikasi yang awalnya bernama TraceTogether tersebut, dirancang membantu masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi agar penularan Covid-19 bisa dihentikanAplikasi PeduliLindungi dapat dikatakan menggunakan sistem contact tracing. Contact tracing adalah suatu proses untuk mengidentifikasi dan mengelola data riwayat perjalanan bagi mereka yang telah terpapar virus Covid-19.

Riwayat Peduli Lindungi bermula dari sebuah permasalahan yang terjadi pada Maret 2020, yakni awal mula kasus Covid-19 mewabah di Indonesia. PeduliLindungi diinisiasi oleh Kementerian BUMN bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan PT Telkom Indonesia. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam proses tracking. Melalui PeduliLindungi nantinya pemerintah akan mudah mendeteksi alur penyebaran Covid-19. Selain itu, juga dapat diketahui setiap kontak erat yang terjadi antara individu, sebagai upaya membatasi pertumbuhan Covid-19. Awalnya pengguna PeduliLindungi ini masih sangat terbatas jumlahnya. Namun seiring berjalannya waktu, aplikasi terus berkembang dan disempurnakan fungsinya. Salah satunya akses sertifikat vaksin. Lalu pada awal Juli 2021 juga ditambahkan satu fungsi lagi, yakni screening. Kedua fungsi ini didasari oleh cakupan vaksin yang kian meluas, melebihi 40% dari masyarakat Indonesia.

Kini aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi utama yaitu screening, sehingga para pengguna yang kerap memasuki area publik atau ingin melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api, pesawat, kapal laut dan sebagainya, benar-benar diseleksi menggunakan sistem. Jadi dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan, sudah vaksin, serta tidak terkena covid ataupun tidak kontak erat dengan pasien COVID-19. Selain itu, fitur ini juga dapat membatasi masyarakat yang masuk ke area publik tersebut secara otomatis sesuai dengan PPKM levelnya. Jadi pemerintah mempunyai regulasi untuk update tiap minggu berdasarkan PPKM level.

Fitur-fitur lainnya mulai ditambahkan seiring banyaknya kasus pemalsuan data. Seperti yang marak terjadi di masyarakat, tidak sedikit pengunjung atau penumpang menggunakan hasil test orang lain atau menggunakan surat palsu untuk lolos tahap pemeriksaan. Melalui aplikasi PeduliLindungi, hasil test Covid-19 dari berbagai laboratorium dan hasil vaksin juga akan langsung terlihat. Tidak hanya itu, pada aplikasi ini kita juga dapat memeriksa status kesehatan. Jadi pada menu ‘akun’, terdapat fitur status vaksinasi dan hasil tes Covid-19. Pada menu tersebut, pengguna dapat mengetahui status vaksinnya apakah berwarna hijau, kuning, merah atau hitam,” jelas Setiaji lebih lanjut.

Warna hijau berarti pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi. Warna kuning artinya pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi. Lalu, warna merah memiliki arti data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan (belum vaksin) tetapi tidak sedang terinfeksi, dan warna hitam tandanya pengguna sedang terinfeksi atau kontak dengan pasien positif Covid-19 selama kurang dari 14 hari. Hal tersebut dibuat agar pengguna tidak membahayakan orang lain.

Aplikasi PeduliLindungi yang telah digunakan oleh masyarakat Indonesia, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi Informatika Nomor 171 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan kehadiran Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bangsa Indonesia telah mendelegasikan kewenangan kepada pemerintahan Indonesia dengan harapan mampu menciptakan suatu kebijakan yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Bangsa Indonesia mengharapkan suatu kebijakan dalam penyelenggaraannya tepat sasaran secara hemat dan memiliki nilai guna dan hasil guna yang dilakukan secara terbuka. Terbuka dalam artian menerima kritik dan dapat dilakukan pengawasan. Sedangkan akuntabilitas dapat dimaknai bahwa penyelenggaraan pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab penuh terhadap masyarakat Indonesia. Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menerapkan standar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance) sesuai dengan standar internasional.

Didasarkan kepada konteks ruang dan tempat dimana para ahli tersebut mengemukannya kebijakan yaitu, Thomas R Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai “is whatever government choose to do or not to do” (apapaun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena mempunyai pengaruh (dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu.

Kebijakan publik dibuat oleh lembaga publik atau seseorang yang memiliki otoritas dalam hal ini secara umum adalah pemerintah. Kebijakan publik tersebut adalah keputusan yang dibuat setelah adanya isu atau permasalahan pada masayarakat dengan isu-isu atau problem tertentu. Implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan adminsitratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan dan disetujui. Sementara itu pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan

Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan mengandung logika top-down, maksudnya menurunkan atau menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak atau makro menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro.

Implementasi merupakan salah satu tahap dalam proses kebijakan publik. Biasanya implementasi dilaksanakan setelah sebuah kebijakan dirumuskan dengan tujuan yang jelas. Implementasi adalah suatu rangkaian aktifitas dalam rangka menghantarkan kebijakan kepada masyarakat sehingga kebijakan tersebut dapat membawa hasil sebagaimana yang diharapkan.

Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya, tidak lebih dan kurang. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, maka ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk programprogram atau melalui formulasi kebijakan derivate atau turunan dari kebijakan tersebut. Kebijakan publik dalam bentuk undang-undang atau Peraturan Daerah adalah jenis kebijakan yang memerlukan kebijakan publik penjelas atau sering diistilahkan sebagai peraturan pelaksanaan. Kebijakan publik yang bisa langsung dioperasionalkan antara lain Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Daerah, Keptusan Kepala Dinas, dan lain-lain. Secara khusus kebijakan publik sering dipahami sebagai keputusan pemerintah.

Jadi Pelaksanaan kebijakan dirumuskan secara pendek to implement (untuk pelaksana) berarti to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu). Maka pelaksanaan kebijakan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan. Biasanya dalam bentuk perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan daerah, keputusan peradilan perintah eksekutif, atau dekrit presiden

Pelaksanaan implementasi penerapan dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Provinsi Lampung merupakan upaya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan cara menerapkan aplikasi Peduli Lindungi yang memungkinkan untuk membatasi masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitasi publik antara lain: fasilitas Umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata hotel, café, danpusat keramaian Lainnya.

Ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi disebutkan dalam rangka pelaksanaan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di wilayah Lampung, fasilitas publik wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi ditempat publik. Pemanfaatan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi berupa: Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumuman dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi.

Implementasi pelaksanaan penegakan aplikasi Peduli Lindungi perlunya sosialisasi yang komperhensif kepada semua penanggungjawab fasilitas publik wajib memasang alat pemindai Barcode/QR Code Peduli Lindungi disetiap pintu masuk fasilitas pelayanan publik. Manfaat dari hasil pemindai Barcode/QR Code Peduli Lindungi akan menentukan mengenai kelayakan warga masyarakat tersebut dinayatakan dapat mengakses layanan fasilitas pelayanan publik atau ditolak, semisalnya dikarenakan warga masyarakat tersebut dalam keadaan isolasi mandiri COVID-19 yang mengharuskan untuk tetap berada ditempat isolasi mandiri.

Fasilitas pelayaan publik yang akan melakukan proses pemindaian Barcode/QR Code Peduli Lindungi sebagai proses penyaringan terhadap warga masyarakat melalui aplikasi Peduli Lindungi harus merupakan fasilitas pelayanan public yang penyelenggaraanya sudah diperbolehkan dan diatur melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran COID-19 di Provinsi Lampung. Dalam penerapan pelaksanaan aplikasi Peduli Lindungi Pemerintah Provinsi akan memastikan bahwa pihak penanggungjawab fasilitas pelayanan publik memasang Barcode/QR Code Peduli Lindungi.

Pelaksanaan implementasi penerapan dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi adalah apabila penanggungjawab tidak memanfaatkan atau memasang aplikasi Peduli Lindungi disetiap fasilitas pelayanan publik pada Fasilitas Umum; Fasilitas Hiburan; Pusat Perbelanjaan; Restoran; Tempat Wisata; Hotel; Café; dan Pusat Keramaian Lainnya akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 10 bahwa Setiap penanggung jawab fasilitas pelayanan publik yang tidak mengunakan Aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas pelayanan publik dikenakan sanksi administratif berupa:

teguran lisan;

teguran tertulis;

pembekuan sementara izin; dan

pembekuan izin secara permanen.

Teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh penanggungjawab pelayanan publik sebanyak 1 (satu) kali, danPembekuansementaraizinsebagaimanadimaksudpadaayat(1)huruf c dilakukan dalam hal penanggungjawab pelayanan publik tidak mematuhi teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali serta Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, dan dapat didampingi oleh Kepolisian Daerah Provinsi Lampung.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi kewenagan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap pelaksanaan penegakan Aplikasi Peduli Lindungi di Daerah.

Dalam Penegakan hukum terhadap pelaksanaan penegakan Aplikasi Peduli Lindungi di Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten/Kota dalam hal pelanggaran hukum dilakukan oleh perorangan atau penanggungjawab kegiatan/usaha yang berada di daerah Kabupaten/Kota; dan/ataudapat melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Instansi/lembaga terkait lainnya.

Koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum terhadap pelaksanaan penegakan Aplikasi Peduli Lindungi di Daerah dapat dilakukan dalam bentuk lisan dan tertulis.Koordinasi dan kerjasama dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah setelah penegakan hokum serta Koordinasi dan kerjasama yang dilakukan setelah penegakan hukum terhadap pelaksanaan penegakan Aplikasi Peduli Lindungi di Daerah dilakukan paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam).

Pelaksanaan implementasi penerapan dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Pengunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Provinsi Lampung adalah:

penanggungjawab fasilitas pelayanan publik wajib untuk memasang dan memanfaatkan Barcode/QR Code Peduli Lindungi pada Fasilitas Umum; Fasilitas Hiburan; Pusat Perbelanjaan; Restoran; Tempat Wisata; Hotel; Café; dan Pusat Keramaian; dan

perlu koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum terhadap pelaksanaan penegakan Aplikasi Peduli Lindungi dengan Pemerintah Provinsi dan Forkompinda serta Masyarakat.

Hambatan pelaksanaan implemetasi penerapan dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Provinsi Lampung

PeduliLindungi adalah aplikasi buatan asli Indonesia. Aplikasi tersebut dikenalkan langsung Kementerian Kominfo. Aplikasi PeduliLindungi dibuat dengan upaya untuk melacak virus Covid-19. Cara kerja atau pengoperasian terhadap aplikasi tersebut mengandalkan peran masyarakat. Aplikasi PeduliLindungi menjadi tempat komunikasi kesehatan bagi masyarakat Indonesia oleh pemerintah Indonesia untuk mempersempit penularan virus Corona yang sampai hari ini masih menjadi virus yang menyeramkan di beberapa belahan dunia termasuk Indonesia. Memanfaatkan teknologi untuk pencegahan Covid-19 harus dilaksanakan secara bersamaan, mulai dari pemakaian aplikasi itu serta ditunjang dengan dukungan dan sosialisasi dari kepala daerah untuk edukasi masyarakat.

Program vaksinasi Indonesia pertama kali dilakukan pada 13 Januari 2021 bertempat di Istana Negara dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang Indonesia pertama yang menerima suntik vaksin COVID – 19 jenis sinovac. Presiden juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung dan melaksanakan program vaksinasi. Registrasi vaksinasi dilaksanakan dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas yang nantinya akan diinput sebagai identitas penerima vaksinasi. Vaksinasi yang dilakukan dilaksanakan dengan dua tahap. Peserta yang telah melakukan vaksinasi tahap pertama akan mendapatkan sertifikat vaksin begitu juga pada tahapan kedua.

Dalam menjalankan kebijakan vaksinasi ini pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai platform yang digunakan untuk pengamatan kesehatan, pendaftaran vaksinasi dan sebagai media untuk menyalurkan sertifikat vaksinasi bagi peserta yang telah melaksanakan vaksin baik pada tahap pertama maupun pada tahap kedua.Pada sebagian masyarakat Indonesia vaksinasi menjadi penting untuk dilakukan selain untuk menciptakan kekebalan komunal, vaksinasi juga diperlukan sebagai syarat administrasi untuk berpergian.

Dengan adanya urgensi ini maka masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dapat melakukan pemantauan penerimaan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilindungi.id untuk dapat bisa mengakses atau mengunduh sertifikat vaksin jika diperlukan.

Namun, keterbatasan dalam sistem ini kerap muncul diantaranya adalah keharusan untuk terhubung dengan internet untuk dapat mengakses aplikasi atau situs ini. Selain itu juga sistem yang kurang mumpuni cenderung membuat akses menjadi lambat sehingga tidak dapat merespon permintaan dengan cepat. Terdapat beberapa pengguna yang mengeluhkan kinerja aplikasi PeduliLindungi. Menurut pengguna, aplikasi PeduliLindungi tidak dapat digunakan dalam beberapa kondisi yakni tidak dapat menerima koneksi internet padahal perangkat sudah terkoneksi internet. Oleh karena itu sebagian masyarakat memilih untuk mencetak kartu vaksinasi. Selain karena adanya beberapa kendala hal ini dilakukan juga atas pertimbangan kepraktisan, sehingga mereka tidak perlu mengakses aplikasi atau situs PeduliLindungi lagi untuk menunjukkan kartu vaksinasi kepada petugas ketika akan melakukan perjalanan.

Aplikasi PeduliLindungi harus mampu menciptakan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengakses fasilitas publik, dikarenakan ketika masyarakat memiliki kesulitan dalam mengakses atau bahkan tidak memiliki akses terhadap aplikasi PeduliLindungi, maka warga masyarakat tersebut tidak memiliki akses untuk bisa memanfaatkan fasilitas publik. Atas dasar tersebut maka jangan sampai aplikasi PeduliLindungi justru menjadi penghambat bagi masyarakat yang secara empiris memiliki kesehatan yang baik dan terbebas dari paparan Covid-19 tidak diperbolehkan mengakses fasilitas publik.

Satpol PP melakukan penegakan hukum terhadap pelaksanaan penegakan Aplikasi Pedulilindungi di Daerah.Dalam Penegakan hukum Satpol PP:

melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten/Kota dalam hal pelanggaran hukum dilakukan olehperorangan atau penanggungjawab kegiatan/usaha yang berada di daerah Kabupaten/Kota; dan/atau

dapat melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Tentara Nasional Indonesia, dan Instansi/lembaga terkaitlainnya. Koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum dapat dilakukan dalam bentuk lisan dan tertulis. Koordinasi dan kerjasama dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah setelah penegakan hukum. Koordinasi dan kerjasama yang dilakukan setelah penegakan hukum dilakukan paling lama I x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam).

Terhadap hambatan pelaksanaan implemetasi penerapan dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Pengunaan Aplikasi Peduli Lindung di Provinsi Lampung, penerapan Pelaksanaan Penegakan Pengunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 secara empiris tidak sepenuh nya berjalan dengan baik, tetapi menimbulkan permasalahan yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Adapun hambatan yang ditimbulkan dalam penerapan Pelaksanaan Penegakan Pengunaan Aplikasi Peduli Lindungi adalah:

Kurang nya sosialisasi kepada masyarakat baik kepada penanggungjawab fasilitas pelayanan publik dalam memanfaatkan teknologi apliaksi Peduli Lindungi yang menggunakan Barcode/QR Code;

Adanya regulasi atau peraturan terkait COVID-19 yang sering kali berubah-ubah;

Sanksi penegakan hukum yang dikenakan dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Pengunaan Aplikasi Peduli Lindungi tidak efektif.

Komunikan dalam implementasi peraturan atau kebijakan terdiri dari 3 dimensi, yaitu dimensi tranmisi, dimenasi kejelasan, dan dimensi konsistensi.

Dimensi transmisi mengharapkan agar peraturan atau kebijakan disampaikan kepada sasaran peraturan atau kebijakan agar tujuan dari peraturan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Sosialisasi menjadi alat komunikasi paling efektif untuk penyampaian tujuan dari suatu peraturan atau kebijakan. Sosialisasi merupakan sarana komunikasi yang penting karena suatu informasi dalam kebiajakan akan tersampaikan dengan baik kepada sasaran dana akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan suatu peraturan.

Dimensi kejelasan dalam komunikasi kebijakan publik menginginkan kebijakan dapat dimengerti oleh imolementator dan sasaran kebijakan. Kejelasan yang diterima oleh implementantor dan sasaran kebijakan sangat penting agar mengetahui tujuan dan maksud dari kebijakan tersebut

Dimensi konsistensi dalam komunikan pelaksanaan kebijakan public menginginkan implementasi kebijakan berjalan efektif dengan perintah-perintah yang jelas dan konsisten

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan:

Terhadap pelaksanaan implementasi penerapan dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi adalah penanggungjawab fasilitas pelayanan publik wajib untuk memasang dan memanfaatkan Barcode/QR Code Peduli Lindungi pada Fasilitas Umum; Fasilitas Hiburan; Pusat Perbelanjaan; Restoran; Tempat Wisata; Hotel; Café; dan Pusat Keramaian; dan perlu koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum terhadap pelaksanaan penegakan Aplikasi Peduli Lindungi dengan Pemerintah Provinsi dan Forkompinda serta Masyarakat.

Hambatan dalam Implementasi Penerapan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Provinsi Lampung adalah kurang nya sosialisasi kepada masyarakat baik kepada penanggungjawab fasilitas pelayanan publik dalam memanfaatkan teknologi apliaksi Peduli Lindungi yang menggunakan Barcode/QR Code; adanya regulasi atau peraturan terkait COVID-19 yang sering kali berubah-ubah; sanksi penegakan hokum yang dikenakan dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Pengunaan Aplikasi Peduli Lindungi tidak efektif.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa), hal 32.

Pusat Bahasa, 2008, Kamus Tesaurus, 2008, (Jakarta: Pusat Bahasa), hal. 373.

Taufiqurrokhman, 2014, Kebijakan Publik: Pendelegasian tanggungjawab negara kepada presiden selaku penyelenggara pemerintahan, (Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), hal. 07.

JURNAL

August Hamonangan. Perlindungan Hukum Masyarakat Dalam Pandemi Covid 19 Melalui Vaksin Sinovac. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 1. hal .

Aridyah Fastyaningsih , Dian Priyantika, Fitta Tri Widyastuti , Kismartini Kismartini, Augustin Rina Herawati. Keberhasilan Aplikasi PeduliLindungi Terhadap Kebijakan Percepatan Vaksinasi Dan Akses Pelayanan Publik Di Indonesia.

Anggry Windasari, Reni Shinta Dewi. Corporate social responsibility sebagai strategi marketing public relations (studi kasus program csr vaksinasi covid-19 di unimus). Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 6, No. 2. Hal. .

Agustinus Ola Boli. Implementasi peraturan daerah nomor 18 tahun 2002 tentang penertiban dan penanggulangan pekerja seks komersial di kota samarinda. eJournal Ilmu Pemerintahan, Vol. 2 No. 1. Hal. Agus Dedi ,Uung Runalan Sudarmo. Implementasi kualitas kebijakan public dalam Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. journal of managementReview. Hal.1-8.

Aji Wahyudi. Implementasi rencana strategis badan pemberdayaan masyarakat dan desa dalam upaya pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik 2(2): .

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen dan Tan Kirana Utami. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial. PJIH Vol. 3 No. 2. Hal 408

Candyna Mutiah Bepa, Syafira Jihan Salma dan Yonna Aparacitta. 2022. Efektivitas Instruksi dan Surat Edaran Menteri terhadap Kewajiban Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Vol. 5 No. 1,. Hal Dian Herdiana. Aplikasi peduli lindungi: perlindungan masyarakat dalam mengakses fasilitas publik di masa pemberlakuan kebijakan ppkm. Jurnal Inovasi Penelitian Vol.2 No.6.

Elvina, Musdhalifah. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Partisipasi dan Implementasi Kebijakan dengan Efektivitas Pembangunan Program Dana Desa sebagai Variabel Intervening. JSHP Vol. 3 No. 1. Hal.1-9.

Ina Heliany. Kebijakan publik dalam pelayanan hukum di kota bekasi. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure Vol. 4 No. 1. hal 31-44.

Insan Rekso Adiwibowo , Rokhana Diyah Rusdiati, Danu Tirta Nadi.Pemetaan Ekosistem Teknologi Digital untuk Membantu Penanganan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Journal of Information Systems for Public Health, Vol. 6, No. 3. Hal 10-27.

Hanna ratih hapsari. Implementasi peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang penerbitan surat izin perdagangan di kota singkawang. Governance, Jurnal S-1 Ilmu Pemerintahan Vol. 4 No. 2. Hal 1-14.

Ferry Fadzlul Rahman. bimbingan teknis penggunaan aplikasi peduli lindungi kabupaten kutai kartanegara, kalimantan timur. portal riset dan inovasi pengabdian masyarakat(prima). Vol. 1 No. 3. Hal 60.

Kurnia Lailatul Mabruroh. Analisis Framing Berita Terkait Kebijakan Pemerintah Menangani Covid-19 pada Media Online Suarasurabaya.Net. IKON: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol.1 No.3. hal 21-38.

Muhammad Ibnu Majah, Elva Oktafiani, Muhammad Thufeil Imtinan. Urgensi Layanan Informasi Berbasis Digital pada Pandemi Covid-19: Sebuah Tinjauan Kepustakaan Sistematis. JCommsci Vol. 5, No.1. hal. 54 – 68.

Muhamad Meky Frindo , Petricia Oktavia , Muhamad Yasser Arafat, Fajar Agung Nugroho, Bobi Agustian. Peran masyarakat dalam menghadapi new normal, sosialisasi aplikasi (peduli lindungi) dan produkti di masa pandemik covid-19. kommas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang Vol. 2 No. 1. Hal Ni Kadek Marantina Dewi, I Nyoman Putu Budiartha, I Nyoman Subamia. Tanggung jawab penyedia layanan kesehatan aplikasi pedulilindungi terhadap keamanan data pribadi konsumen. Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3, No. 2, 2022: Nur Chumairo , Aan Warul Ulum. Analisis Penanganan Wabah COVID-19 dalam Perspektif Model Collaborative Governance (Studi Kasus pada Desa Karang Rejo, Kecamatan Purwosari , Kabupaten Pasuruan). Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 10 No. (3). Hal. .

Ni Kadek Marantina Dewi, I Nyoman Putu Budiartha, I Nyoman Subamia. Tanggung jawab penyedia layanan kesehatan aplikasi pedulilindungi terhadap keamanan data pribadi konsumen. Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3, No. 2. Hal. .

Sholih Muadi, Ismail, Ahmad Sofwani. 2016. Konsep dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik. Jurnal Review Politik Vol. 06 No. 02. Hal. .

Syifa Ilma Nabila Suwandi a , Xavier Wahyuadi Seloatmodjo b , Alexandra Situmorang c , Nur Aini Rakhmawati. Analisis privasi data pengguna contact tracing application pengendalian COVID-19 di Indonesia berdasarkan PERPRES RI No. 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Teknologi: Jurnal Ilmiah Sistem Informasi 11. Hal. Suyarno, Fatkhurohman , Sirajuddin. Perlakuan negara terhadap penolakan pemberian vaksin corona virus disease 2019 (covid-19) oleh warga negara. Legal spirit Vol 5, No 2. Hal. Uchaimid Biridlo’i Robby, dan Wiwin Tarwini. Inovasi pelayanan perizinan melalui OSS: Study Pada Izin Usaha di DPMPTSP Kabupaten Bekasi. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan Vol. 10 No.2. hal. Zulkarnain Ridlwan. Negara hukum indonesia kebalikan nachtwachterstaat. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2. Hal 142

PERATURAN

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Pengunaan Aplikasi Peduli Lindungi

Internet

/2022/05/10/mengenal-aplikasi-peduli-lindungi/

/p/tanyavaksin/cara-cek-sertifikat-vaksinasi-di-pedulilindungi