Nasabah Bank Nobu yang Tertipu Rp 1 Miliar Gugat OJK


Berikut adalah artikel atau berita tentang olahraga dengan judul Nasabah Bank Nobu yang Tertipu Rp 1 Miliar Gugat OJK yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected] Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Nasabah PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu), Dicky Deradjat Muis, menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pengaduannya tak ditanggapi. Pada 6 Juni 2017, Dicky mengadukan duit depositonya Rp 1 miliar, yang diduga raib dibawa kabur eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat.

“Saya membuat pengaduan secara tertulis pada 6 Juni 2017 kepada OJK, tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, pada November 2017, saya mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” ujar Dicky kepada Tempo sebelum sidang dengan agenda duplik tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.

Baca: Diiming-imingi Bunga Tinggi, Duit Nasabah Bank Nobu Ini Raib 1 M

Deposito milik Dicky Rp 1 miliar diduga raib dibawa kabur eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat, bernama Rangga Adhiyasa pada 29 November 2016 lalu. Berawal dari iming-iming bunga deposito besar, kemudian Dicky ditipu dengan modus pemindahbukuan dari rekening tabungan ke deposit, yang ternyata oleh pelaku dipindahkan ke rekening lain.

Dalam pengaduannya kepada OJK, selaku lembaga yang berfungsi memberi perlindungan kepada konsumen dalam sektor jasa keuangan, Dicky mengaku tidak digubris. “Sementara uang saya sudah hilang sebesar Rp 1 miliar,” ucapnya.

Dicky, melalui kuasa hukumnya, Abimanyu S.M. Soeharto, kemudian menggugat OJK telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. “Kami menuntut OJK untuk membekukan hingga mencabut izin usaha Bank Nobu,” tutur Abimanyu di lokasi yang sama.

Dalam dupliknya yang diterima Tempo, OJK menyatakan gugatan tersebut salah alamat jika ditujukan kepada lembaganya. Sebab, kasus ini berkaitan dengan adanya kontrak atau perjanjian pembukaan rekening deposito antara penggugat dan Bank NOBU.

Mengenai penyelesaian masalah pengaduan konsumen yang dirugikan pelaku di sektor keuangan, OJK menyatakan hal tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Di antaranya OJK memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan paling banyak sebesar Rp 500 juta. “Jadi penggugat harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas,” kata kuasa hukum OJK dalam dupliknya.

Selain menggugat OJK, dalam kasus ini, Dicky juga menggugat PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu) dan eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat, Rangga Adhiyasa. Dalam gugatannya, Dicky menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar ditambah bunga deposito dan ganti rugi immateriil Rp 10 miliar.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.