Panduan Lengkap Daftar NPWP Bagi Karyawan Perusahaan Anda

Sebagai perusahaan yang bijak pajak, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh setiap karyawan di perusahaannya akan selalu jadi perhatian. Artinya, tak ada seorang karyawan pun yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap cara daftar NPWP pekerja serta penjelasan tentang fungsi dan syarat membuat, contoh no NPWP karyawan perusahaan untuk Sobat Klikpajak.

Sebab kepemilikan NPWP bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan akan memengaruhi kredibilitas perusahaan di mata pajak.

Hal ini pula yang akan menuntun perusahaan semakin mudah untuk mengembangkan bisnisnya karena lebih mudah mengakses modal dari para investor maupun perbankan.

Itu dari sisi perusahaan. Bagaimana dengan karyawan itu sendiri?

Sebelum itu, Klikpajak.i akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya mengelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan/usaha.

> “Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi guna mendukung kinerja perusahaan dan perkembangan bisnis Sobat Klikpajak.”

Kembali pada topik cara daftar hingga, pentingnya NPWP bagi karyawan tak kalah jauh banyaknya.

Untuk lebih jelasnya apa saja manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak pekerja atau fungsi NPWP, syarat membuat dan bagaimana cara daftar NPWP pekerja atau karyawan perusahaan Sobat Klikpajak, berikut ulasannya dari Klikpajak by Mekari untuk Sobat Klikpajak.

Sekilas tentang Fungsi Hingga Cara Daftar NPWP Untuk Karyawan
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan negara kepada setiap Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit angka yang berisi kode seri dari identitas WP.

Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan seperti bayar hingga lapor pajak dan berbagai aktivitas perpajakan lainnya.

a. Masa Berlaku Nomor Pokok Wajib Pajak
Sampai kapan masa berlaku Nomor Pokok Wajib Pajak?

DJP menegaskan tidak ada istilah NPWP kedaluwarsa.

Artinya, NPWP yang dimiliki Wajib Pajak ini berlaku seumur hidup alias selamanya.

Jadi tidak ada istilah memperpanjang Nomor Pokok Wajib Pajak.

Namun jika dicermati, pada bagian bawah kartu NPWP tercantum kata “Terdaftar” yang diikuti dengan tanggal tertentu.

Hal itu merupakan tanggal yang menunjukkan hari, bulan, dan tahun Wajib Pajak pemegang kartu, kapan mendaftar NPWP tersebut, baik secara online maupun datang langsung ke KPP.

Buat Bukti Potong dan lapor SPT PPh 23/26 lebih mudah dan cepat di e-Bupot Klikpajak by Mekari. Coba sekarang!

b. Nomor Pokok Wajib Pajak Bisa Dinonaktifkan atau Dicabut
Meski tidak ada istilah kedaluwarsa pada NPWP, tapi sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dinonaktifkan atau dicabut.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini bisa dinonaktifkan atau dicabut oleh DJP ataupun atas permintaan Sobat Klikpajak sendiri.

Jika NPWP dinonaktifkan atau dicabut oleh DJP, Sobat Klikpajak dapat membuat surat tertulis permintaan alasan kenapa Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut dinonaktifkan/dicabut ke KPP tempat Sobat Klikpajak terdaftar.

Sebaliknya, Sobat Klikpajak juga dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP kepada KPP terdaftar jika sudah tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, seperti tidak bekerja atau sudah pensiun, pindah kewarganegaraan, dan lainnya.

Berikut beberapa alasan NPWP dinonaktifkan atau dicabut oleh DJP bagi WP Pribadi atau karyawan:

* Wajib Pajak sudah meninggal dunia
* Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian Pisah Harta (PH) dan penghasilan
* Warisan yang berlum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, apabila telah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya pembagian warisan tersebut oleh para ahli waris
* Wajib Pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak

c. Jenis NPWP
Jenis NPWP sendiri terbagi menjadi 2 yakni:

Contoh format no NPWP pribadi juga untuk karyawan yang berisi 15 digit angka yang menunjukkan status atau jenis NPWP adalah 00.000.000.0-000.000

Berikut penjelasan dari 15 digit kode seri Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah:

1. Keterangan jumlah digit pada Nomor Pokok Wajib Pajak

* 9 digit pertama adalah kode unik dari identitas wajib pajak, contoh: 12.345.678.9-000.000
* 3 digit selanjutnya adalah kode unik dari KPP tempat WP mendaftar (jika WP lama sebagai kode tempat WP saat ini), contoh: 00.000.000.0-123.000
* 3 digit terakhir adalah status Wajib Pajak, contoh: 00.000.000.0-000.123

2. Keterangan digit angka Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau cabang

* 000 artinya pusat atau tunggal, contoh: 12.345.678.9-123.000
* 00x contoh; 001, 002, artinya cabang, dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang, contoh: 12.345.678.9-001.002

3. Cara baca digit Nomor Pokok Wajib Pajak yang menunjukkan identitas Wajib Pajak

* 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan, contoh: 00.000.001.0-000.000
* 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, contoh: 00.000.004.0-000.000
* 05 adalah Wajib Pajak Karyawan, contoh: 00.000.005.0-000.000
* 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, contoh: 00.000.007.0-000.000

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Hitung PPh 21 Tanpa NPWP

d. NPWP Elektronik
Bukan hanya Kartu Tanda Penduduk atau KTP Elektronik, kini sudah ada NPWP Elektronik.

DJP memperkenalkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik di penghujung 2020 lalu.

Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, baik dari segi penyimpanannya dan penggunaannya jadi lebih simpel dan praktis tentunya.

Sebab pada saat membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Sobat Klikpajak tinggal mengecek kembali kotak masuk email dari DJP pada saat mengirimkan NPWP Elektronik atau dokumen tempat menyimpan NPWP Elektronik.

e. Cara Membuat NPWP Elektronik
Cara mendapatkan NPWP Elektronik untuk karyawan ini merupakan bagian dari fitur layanan yang disediakan DJP pada saat pengajuan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau bagi yang sudah memiliki NPWP Fisik dan ingin punya NPWP Elektronik.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP Elektronik?

Berikut langkah-langkah

* Masuk atau login pada laman pajak.go.id atau DJP Online
* Setelah berhasil login, Sobat Klikpajak akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi”, lalu klik tab ‘Informasi’ yang memuat preview NPWP Elektronik tersebut
* Lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut
* Sobat Klikpajak akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik pada email
* Cek ‘Inbox’ email Sobat Klikpajak dan temukan NPWP elektronik yang dikirimkan DJP

Ilustrasi contoh no npwp karyawan, contoh NPWP Elektronik dan fungsi, daftar NPWP karyawan sekarang

Segera Daftar NPWP Pekerja, Ini Manfaat atau Fungsi NPWP bagi Karyawan
Bukan hanya bagi perusahaan tempat karyawan bekerja, NPWP juga memiliki segudang manfaatkan atau fungsi NPWP bagi karyawan.

Oleh karena itu, pastikan setiap karyawan memiliki NPWP dan segera daftar NPWP online karyawan Sobat Klikpajak.

Apa saja manfaat atau fungsi NPWP bagi karyawan?

Berikut adalah deret manfaat atau fungsi NPWP bagi karyawan:

* Potongan pajak lebih rendah
* Membuka rekening bank
* Pengajuan kredit bank atau pinjaman
* Dan masih banyak lagi lainnya manfaat atau fungsi NPWP bagi karyawan

Dari kesemua manfaat atau fungsi NPWP bagi karyawan tersebut, yang cukup jadi perhatian adalah potongan pajak yang lebih rendah.

Kenapa?

Ya, dengan memiliki NPWP maka seorang karyawan tersebut akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang jauh lebih rendah dibanding yang tidak punya NPWP.

Diketahui tarif PPh Orang Pribadi atau karyawan adalah dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 ayat (1a) UU PPh No. 36 Tahun 2008, yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak, yakni:

* 5% untuk Penghasilan Kena Pajak maksimal Rp50.000.000
* 10% untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000
* 25% untuk Penghasilan kena Pajak di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000
* 30% untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500.000.000

Merujuk pada Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibanding tarif normal yang berlaku.

Dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, ditegaskan:

> “Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP adalah 120% dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.”

Ilustrasi tarif PPh 21 sebagai fungsi NPWP bagi karyawan, segera daftar NPWP online, contoh no npwp karyawan.

Kelola e-Faktur lebih mudah dan cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak by Mekari. Coba sekarang!

Cara serta Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan dan Daftar NPWP Pekerja
Sekarang bagaimana cara atau syarat membuat atau daftar NPWP bagi karyawan secara online Sobat Klikpajak?

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum daftar NPWP perkerja secara online sebagai syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak karyawan.

a. Syarat Membuat NPWP Karyawan atau Daftar NPWP bagi Karyawan

Syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak karyawan tidaklah rumit.

Salah satunya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun karyawan berkewarganegaraan asing atau WNA (Warga Negara Asing) juga sama, yakni sama-sama menggunakan identitas diri.

Berikut adalah syarat membuat atau daftar NPWP online bagi karyawan:

* WNI: Fotokopi e-KTP, Surat Keterangan Kerja (jika ada), Surat Keputusan Kepegawaian (jika PNS)
* WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Bagaimana cara membuat NPWP Badan? Berikut Panduan Lengkap Membuat NPWP Badan: Syarat, Formulir, Cara Daftar NPWP Online

b. Cara Membuat atau Daftar NPWP Online Karyawan
Ada beberapa cara untuk mendapatkan NPWP Pribadi bagi karyawan, yakni membuat Nomor Pokok Wajib Pajak karyawan dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, atau pihak perusahaan yang mengajukan daftar NPWP pekerja atau membuat NPWP Pekerja.

1. Daftar NPWP Karyawan secara kolektif oleh perusahaan

Pengajuan atau syarat membuat NPWP karyawan oleh perusahaan dapat dilakukan secara kolektif.

Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

Artinya, perusahaan akan mengumpulkan data karyawan yang belum memiliki NPWP Pekerja untuk diajukan daftar NPWP ke KPP terdekat.

Apa syarat membuat NPWP karyawan secara kolektif ini?

Perusahaan harus membuat daftar nominatif karyawan untuk diajukan pembuatan NPWP-nya dengan melengkapi fotokopi KTP atau identitas karyawan.

2. Daftar NPWP Pekerja oleh Karyawan sendiri

Bagaimana cara serta syarat membuat NPWP karyawan atau NPWP pekerja oleh karyawan sendiri?

Cara Daftar Setelah Penuhi Syarat Membuat NPWP Karyawan Online
Setiap karyawan perusahaan dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak.

Berikut ini adalah tahapan cara membuat NPWP karyawan online:

1. Langkah pertama adalah membuka situs Setelah berhasil membukanya, maka akan muncul tampilan untuk login ke dalam NPWP online, pilihlah bagian “daftar”.
2. Selanjutnya harus memasukkan email aktif dan mengisi kode keamanan atau captcha. Pastikan mengisikan alamat email yang masih aktif, setelah itu klik “daftar”. Lalu cek kotak masuk atau folder spam pada email. Klik tautan yang dikirimkan ke email.
3. Untuk cara mengisi data NPWP online dengan formulir harus sesuai dengan data asli yang dmiliki. Setelah selesai, klik tombol “daftar” sekali lagi, lalu cek kembali email untuk melakukan konfirmasi akun.
4. Lanjutkan dengan pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak. Untuk mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak, silahkan login akun yang telah berhasil dibuat. Kemudian isikan seluruh data yang diminta. Kolom pada bagian kategori Wajib Pajak pilih “Orang Pribadi”. Kemudian pilih “Pusat” jika belum menikah, dan pilih “cabang” jika wanita yang telah menikah dan ingin membuat cabang NPWP pada suami.
5. Lanjutkan pengisian formulir pada bagian-bagian lainnya hingga selesai. Setelah selesai mengisi formulir dengan benar, klik tombol “selesai”. Selanjutnya akan dialihkan ke bagian dashboard situs, silahkan klik tombol “minta token”. Kemudian periksa kembali email. Jika email yang berisi token telah diterima, salinlah token tersebut. Buka kembali halaman dashboard, pilih tombol “kirim permohonan”, selanjutnya isi token, kemudian klik “kirim”. Jika muncul notifikasi sukses artinya telah berhasil melakukan permohonan pembuatan NPWP.
6. Jika permohonan telah sukses, maka kartu NPWP Anda akan dikirimkan oleh pihak perpajakan.

Fungsi NPWP bagi Karyawan & Manfaat NPWP bagi Karyawan
Tidak hanya sebagai kewajiban Wajib Pajak, kepemilikan NPWP juga memberikan sejumlah kemudahan, terutama untuk menikmati berbagai fasilitas keuangan.

Apa sajakah fungsi NPWP bagi karyawan dan manfaat NPWP bagi karyawan?

Fungsi NPWP bagi karyawan adalah:

NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas.

Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak.

Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

Selain itu, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Setidaknya, berikut adalah manfaat NPWP bagi karyawan:

1. Dapat mempermudah setiap karyawan yang ingin melakukan pengajuan kredit dan pembukaan rekening tabungan.

NPWP merupakan salah satu syarat kelengkapan administratif di bank.

Sebagai contoh bank memberikan fasilitas kredit kepada nasabah yang memiliki no NPWP.

Fasilitas kredit tersebut dapat berupa kartu kredit, kredit pemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor( KKB), atau kredit multiguna.

2. NPWP dapat digunakan untuk mengurus restitusi pajak.

Bagi Wajib Pajak yang terlanjur membayar pajak dengan nominal yang melebihi seharusnya, maka dapat diurus menggunakan NPWP.

Karena proses permintaan kelebihan pembayaran ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki NPWP.

Itulah penjelasan seputar NPWP Pekerja, cara, syarat membuat dan cara daftar NPWP karyawan.

Lapor Pajak, Gunakan Klikpajak!
Bagi Sobat Klikpajak yang aktivitas sehari-hari disibukkan mengurus bisni atau pun pada bagian keuangan yang harus berhadapan dengan urusan perpajakan perusahaan, permudah dengan aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari.

Apa saja fitur Klikpajak yang memberikan solusi perpajakan bagi Sobat Klikpajak?

Temukan jawabnya di bawah ini.

Ilustrasi melakukan transaksi perpajakan setelah daftar NPWP online, contoh no npwp karyawan

Klikpajak by Mekari, Solusi Pajak yang Mudah, Cepat, dan Terintegrasi

Bukan hanya kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, fitur lengkap Klikpajak akan membuat administrasi pajak lainnya juga semakin efektif dan efisien.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dancara lapor pajak dalam satu platform.

> “Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan pajak Sobat Klikpajak.

Nah, contoh no NPWP, syarat, cara buat atau membuat NPWP karyawan dengan mudah untuk perusahaan telah diulas diatas, semoga bisa berguna buat anda.

Baca juga artikel tentang perpajakan lainnya disini :