Pendaftaran KIP Kuliah 20222023 Dibuka KIP Kuliah Kemdikbud

Pendaftaran KIP Kuliah Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Syarat Pendaftaran KIP Kuliah, Tahap Pendaftaran KIP Kuliah, KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa, Jadwal dan Tanggal Pendaftaran KIP Kuliah, Cara Mendaftar KIP Kuliah, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, kip kuliah kemendikbud, cara daftar kip kuliah 2022, kip kuliah kemdikbud, cara mendapatkan kip kuliah 2022, kip kuliah kemdikbud go id, cara mengurus kip kuliah, kip kuliah syarat, http kip kuliah kemdikbud go id. 2024.Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi mengenai Pendaftaran KIP Kuliah 2022/2023 Dibuka (KIP Kuliah Kemdikbud). Informasi ini ditujukan bagi para calon mahasiswa yang akan segera mendaftar kuliah di tahun ini. Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini. Program Indonesia Pintar adalah program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa menempuh pendidikan dasar hingga menengah dengan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Program Indonesia Pintar disalurkan kepada siswa yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya. Untuk bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari PIP, maka siswa yang memenuhi persyaratan tersebut harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam / musibah. Untuk membuat / mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP), caranya adalah siswa berkoordinasi dengan pihak sekolah dengan menanyakan dan meminta bantuan berupa petunjuk apa saja yang harus dilengkapi untuk mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apabila siswa tersebut memenuhi persyaratan, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa didapatkan dan dana bantuan bisa diperoleh untuk menunjang biaya sekolah hingga tamat. Bagi siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka bisa terus menggunakannya hingga ke perguruan tinggi. Artinya, siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan terus mendapatkan bantuan biaya pendidikan saat kuliah di perguruan tinggi tentunya dengan memenuhi persyaratan terbaru yang ada. Kalau di sekolah, siswa yang bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun untuk di perguruan tinggi, calon mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan adalah calon mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Jadi, siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus kembali berkoordinasi dengan pihak sekolah atau melakukan sendiri secara online untuk mengajukan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Apabila memenuhi persyaratan, maka Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bisa didapatkan. Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah atau KIPK adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi selama menempuh pendidikan di sekolah. KIP Kuliah merupakan pengganti dari istilah sebelumnya yaitu Bidikmisi. Dulu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan potensi baik dikenal dengan nama Bidikmisi, namun sekarang telah menjadi KIP Kuliah. Perubahan nama atau istilah tersebut tentu membuat perubahan pula pada sebagian prosedur pendaftaran dan ketentuan lainnya. Tapi tenang saja karena disini akan dibahas secara rinci hal-hal yang terkait dengan KIP Kuliah. Nah, untuk mengetahui apa saja persyaratan mendaftar KIP Kuliah, bagaimana cara mendaftarnya, kapan waktu pendaftarannya, apa saja keunggulannya, pertanyaan dan solusi tentang KIP Kuliah, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan KIP Kuliah, simak langsung penjelasannya di bawah ini. KIP Kuliah memiliki banyak keunggulan, diantaranya yaitu : 1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos); 2. Pembebasan biaya kuliah / pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi; 3. Bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik yang didasarkan pada perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. B. Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah Persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah tahun ini adalah sebagai berikut: 1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalanatau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid 2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah 3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi. Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah Yang Memiliki Keterbatasan Ekonomi Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut : 1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau 2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau 3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 4. Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan, atau 5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika Tidak Memenuhi Salah Satu dari Lima Kriteria Persyaratan Di Atas : Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua / wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). C. Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah Program Regular: 1. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester 2. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester 3. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester 4. Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester Program Profesi: 1. Dokter maksimal 4 (empat) semester 2. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester 3. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester 4. Ners maksimal 2 (dua) semester 5. Apoteker maksimal 2 (dua) semester 6. Guru maksimal 2 (dua) semester D. Pendaftaran Akun SIM KIP Kuliah dan Tahapan Pendaftarannya # Pendaftaran Akun SIM KIP Kuliah Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu: * Siswa dapat mendaftar secara mandiri, atau * Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut: * Nomor Induk Kependudukan (NIK); * Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan * Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). # Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Tahapan pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui tahapan berikut ini : 1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*; 2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif; 3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah **; 4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan; 5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN / SBMPTN / SNMPN / SBMPN / Mandiri); 6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah. * segera tersedia di Google Play Store ** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosio ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset. E. Laman Pendaftaran Baru dan Login untuk Siswa Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Laman pendaftaran baru KIP Kuliah : * -kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru Login KIP Kuliah dengan nomor pendaftaran dan kode akses di laman : * -kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, Silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK / EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data. Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat /index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan F. Jalur Seleksi untuk Mendapatkan KIP Kuliah KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS. G. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2022 update * * Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah : 02 Februari Oktober 2022 * Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPN : 07 Februari Maret 2022 * Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN : 13 Februari Februari 2022 * Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SBMPTN : 22 Maret April 2022 * Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SBMPN : 05 April Juni 2022 * Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN : 01 Juni Oktober 2022 * Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTS : 08 Juni Oktober 2022 H. Pertanyaan dan Solusi Seputar KIP Kuliah Pertanyaan dan solusi seputar KIP Kuliah dapat dibaca di bawah ini. 1. Apakah KIP-Kuliah Gratis? KIP-Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut: 1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya 2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi. 3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi 5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke 2. Apakah KIP-Kuliah Itu ? Kenapa bukan disebut Beasiswa? KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bidikmisi terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. 3. Orang tua saya PNS, Apakah saya memenuhi syarat untuk ikut KIP-Kuliah? KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan untuk calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Kita perlu garis bawahi kondisi tidak mampu tersebut. Kondisi berpotensi akademik baik artinya dianggap berpotensi menyelesaikan studi di peguruan tinggi oleh panitia penerimaan mahasiswa baru sedangkan yang dimaksud kondisi ekonomi tidak mampu adalah sebagai berikut : * Pemegang KIP atau KPS atau BSM atau; * Pendapatan total kotor gabungan kedua orang tua (yang masih membiayai) adalah sebesar besarnya 4 juta rupiah dan; * Pendidikan orang tua setinggi tingginya S1 / D4 Selama orang tua berprofesi menjadi PNS namun masih memenuhi persyaratan tersebut maka bisa jadi tidak mampu. Yang dimaksud pendapatan kotor adalah yang sebelum dipotong potongan cicilan atau kewajiban lainnya. Namun demikian jika nanti misalkan ada laporan yang menyebutkan bahwa Anda mampu maka panitia akan melakukan verifikasi ulang atas kelayakan. Jika nanti ternyata anda mampu maka akan diberikan sanksi berdasar pedoman bidikmisi 4. Jadwal Pendaftaran KIP-Kuliah Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun ini dapat dilihat pada laman berikut : -kuliah.kemdikbud.go.id/ 5. Jika Mendaftar KIP-Kuliah dan Ternyata setelah diverifikasi saya tidak layak. Apa yang akan terjadi? KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar bidikmisi dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan pernah suatu kali kami ada laporan penerima bidikmisi yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang. 6. Saya tidak memiliki prestasi , nilai rapor per semester naik turun , apakah diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah ? Persyaratan pendaftaran KIP-Kuliah tahun ini sama dengan KIP-Kuliah tahun lalu yang tidak menjabarkan prestasi, jadi asalkan Anda memenuhi syarat pendaftaran seleksi masuk, Anda bisa mendaftar KIP-Kuliah. Silahkan meminta pihak sekolah merekomendasikan Anda di laman pendaftaran KIP-Kuliah sesuai jadwal. 7. Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar? Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa / lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau setahun sebelumnya. Untuk mahasiswa di PTN / PTS di bawah Kemristekdikti telah disediakan beasiswa / bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing masing. 8. Standar Pelayanan KIP-Kuliah # Pelayanan Pendaftaran : Layanan yang wajib diberikan oleh Kemenristekdikti adalah sebagai berikut * Verifikasi pendaftaran sekolah (1×24 jam kerja) pada hari kerja, maksimal 3 hari kalender * Disposisi pertanyaan (1×24 jam kerja) pada hari kerja, maksimal 3 hari kalender * Jawaban dari pertanyaan setelah disposisi (1×24 jam kerja) pada hari kerja, maksimal 3 hari kalender # Layanan Wajib Penerima : Layanan yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara program adalah sebagai berikut: Penyaluran bantuan biaya hidup dilakukan pada awal periode Bebas Biaya pendidikan yang dibayarkan ke PT seperti BOP, IKOMA, SPP, DPP dan lain sebagainya yang sekarang disebut UKT (Uang Kuliah Tunggal) Layanan yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan fasilitas perguruan tinggi : * Akomodasi * Subsidi uang buku * Subsidi alat belajar (laptop) * Biaya lain terkait pendidikan yang tidak dibayarkan lansgung ke perguruan tinggi : 9. Apakah Penerima KIP-Kuliah bisa pindah Prodi / Daftar KIP-Kuliah lagi ? Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah prodi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi. 10. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh mendaftar beasiswa selain KIP-Kuliah? Asalkan sumber dana beasiswa lainnnya berbeda dengan KIP-Kuliah (APBN) tidak masalah, kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP-Kuliah. 11. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh menikah? Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk “tidak mampu” karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, namun tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan Perguruan Tinggi. Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan. 12. Bagaimana penghentian bantuan sementara karena cuti? Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.? 13. Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran KIP-Kuliah? Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan. Silahkan login kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran. 14. Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP-Kuliah ? 1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar penerima bidikmisi disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT) 2. Direktorat Belmawa melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Direktorat Belmawa (Ijin Kementerian Keuangan) 4. Direktorat Belmawa memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja) 5. Bank pennyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri) Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan. 15. Ganti pilihan seleksi mandiri Mengenai penggantian pilihan perguruan tinggi dan program studi tidak dimungkinkan kecuali pihak perguruan tinggi yang meminta ke kami. Silahkan membuat permohonan ke perguruan tinggi untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami. 16. Kenapa Harus Mendaftar Secara Online Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara daring atau online merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk mempercepat proses pengajuan, memudahkan dalam pemantauan serta memasyaratkan internet. Dari data APJII sebagai salah asosiasi penyedia jasa internet menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai 143.26 juta orang, walaupun sudah banyak yang masyarakat yang dapat mengakses internet, masih banyak juga yang belum terpapar sama sekali. Dalam hal tertentu, kebiasaan menggunakan akses internet secara e-commerce juga naik secara siginifikan, berdasarkan data nielsen Indonesia, saat ini 55% dari pengguna Internet di Indonesia suka melakukan pemesanan secara online. 45% juga melakukan pemesanan paket tour secara online, termasuk paket umroh yang bertujuan jelas untuk menurunkan biaya umroh. Hanya 25 persen saja yang berencana untuk menggunakan internet untuk mengakses layanan pemerintah online seperti bidikmisi. Dengan mekanisme pendaftaran secara online, diharapkan masyarakat bisa mengakses pelayanan dari Kemenristekdikti dengan lebih maksimal. 17. Mengapa Online Menjadi Pilihan? Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini. Data dari sistem Bidikmisi menunjukkan, walaupun menggunakan metode online, peningkatan partisipan program bidikmisi naik secara drastis, dari hanya 3400 satuan pendidikan berpartisipasi pada tahun 2010, menjadi lebih dari 15.000 satuan pendidikan pada tahun 2014. Dengan peningkatan tidak kurang dari 500%. Kenaikan tersebut selain disumbang oleh sosialisasi program yang sudah berjalan dengan baik, juga karena akses teknologi yang lebih mumpuni di beberapa daerah paling terpencil di Indonesia. Walaupun demikian, bagi peserta yang tidak memiliki akses internet sama sekali, masih diberikan kesempatan untuk mendaftar secara offline melalui berkas. Pendaftaran melalui berkas ini diperkenankan untuk sistem seleksi mandiri yang kewenangannya dikelola oleh masing masing perguruan tinggi. Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar: * Siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena: * jenjang sekolah masih jenjang SMPpindah sekolah tetapi NPSN belum di-updatesiswa tersebut bukan lulusan kemaren atau kemarennya lagi Solusi: Melakukan update ke PDSPK 19. Email Reset Password tidak terkirim Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima: * masuk folder spam. Mohon cek folder spam. * email tidak terdaftar / email salah * email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah (hal ini biasanya terjadi untuk email dengan provider: Yahoo!) * folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda 20. Mengapa pertanyaan saya tidak dijawab? Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: * Pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, /petunjuk/index) * Pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dan sebagainya) 21. Bagaimana dengan peserta didik yang masih di jenjang SD, SMP hingga SMA dan sederajat supaya ke depan mendapatkan KIP Kuliah? Berikut ini alur yang wajib dilakukan: 1. Calon peserta wajib mendaftarkan diri ke sekolah dengan membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang diminta dari RT/RW dan Kelurahan / Desa. 2. Setelah itu pihak sekolah akan menyeleksi dan memilih calon penerima yang layak untuk diajukan kepada Dapodik untuk mendapat KIP. Mereka yang lolos seleksi dan menerima KIP dari sekolah maka ke depan berhak dan dapat melanjutkan untuk mendapatkan KIP Kuliah. 3. Bagi yang belum memiliki KIP dari sekolah dan ingin memiliki KIP Kuliah, maka koordinasikan dengan pihak sekolah untuk meminta keterangan. 4. Untuk siswa pemilik KIP semasa sekolah, ada kemungkinan bahwa yang lulus pada tahun kemaren dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi dengan KIP-nya. Namun pemilik KIP tersebut harus sudah diterima di PTN atau PTS yang dituju. Itulah penjelasan rinci mengenai Pendaftaran KIP Kuliah. Untuk informasi lain yang mungkin diperlukan bisa ditanyakan langsung pada pihak sekolah atau cek di website resmi PTN yang dituju. Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan mengenaiPendaftaran KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). Mudah-mudahan informasi tersebut bermanfaat untuk kalian terutama yang akan segera mendaftar KIP Kuliah. Terima kasih atas waktu yang telah diluangkan untuk membaca artikel ini. Jangan lupa baca artikel lainnya di blog ini. Ajak pula teman lain membaca informasi penting di blog ini. Cukup sekian dan salam sukses.