Pengertian Sholat Tasbih Dan Tata Cara Sholat Tasbih

Pengertian dan Tata Cara Sholat Tasbih
Sholat Tasbih yaitu salat Sunnah yang dalam melakukan sholat membaca kalimat tasbih
” Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar ”
sejumlah 300 kali (4 raka’at semasing 75 kali tasbih). Sholat ini di ajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya yaitu sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib, Tetapi sebagian ulama tidak berpendapat yang sama mengenai hal ini.

Para ulama berbeda pendapat mengenai salat tasbih yang banyak di lakukan, berikut adalah beberapa pendapat mereka :

Salat tasbih adalah mustahabbah (sunnah)
Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama penganut Mazhab Syafi’i. Hadits Rasulullah SAW pada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi :

Wahai Abbas pamanku, Saya menginginkan memberi kepadamu, saya betul-betul mencintaimu, saya menginginkan engkau lakukan -sepuluh sifat- bila engkau mengerjakannya Allah bakal mengampuni dosamu, baik yang pertama serta paling akhir, yang terdahulu serta yang baru, yg tidak berniat ataupun yang disengaja, yang kecil ataupun yang besar, yang tersembunyi ataupun yang terang-terangan.

Sepuluh karakter yaitu : Engkau melaksankan salat empat rakaat,
engkau baca dalam tiap-tiap rakaat Al-Fatihah serta surat, jika engkau usai membacanya di rakaat pertama serta engkau masihlah berdiri, maka ucapkanlah :

Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali,

Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali
ketika sedang ruku,
kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud,
kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali
kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali
kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali.

Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat.

> Bila engkau mampu untuk mengerjakannya satu kali dalam sehari-hari, jadi kerjakanlah, bila tak, jadi kerjakanlah satu kali satu minggu, bila tak jadi kerjakanlah satu bulan sekali, bila tak jadi kerjakanlah sekali dalam satu tahun apabila tak jadi kerjakanlah sekali dalam seumur hidupmu ” (HR Abu Daud 2/67-68)

Ibnu Ma’in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: “Hadis shahih dan bukan dhaif”. Ibnu As-Sholah: “Haditsnya adalah Hasan”

Al-Imam Bukhari rahimahulah.

Siapa yg tidak kenal beliau? Beliau yaitu penulis kitab tershahih ke-2 sesudah Al-Quran Al-Kariem. Tetapi hadits ini memanglah tak ada didalam kitab shahihnya itu, tetapi beliau catat dalam kitab yang lain. Kitab itu yaitu Qiraatul Ma’mum Khalfal Imam. Disana beliau menyebutkan kalau hadits mengenai shalat tasbih diatas yaitu hadits yang shahih.

Salat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan)

Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata : ” Tak ada hadits yang tsabit (kuat) serta salat itu termasuk juga Fadhoilul A’maal, jadi cukup berlandaskan hadits dhaif.

Ibnu Qudamah berkata : Bila ada orang yang mengerjakannya jadi hal itu tak kenapa, lantaran salat nawafil serta Fadhoilul A’maal tak disyaratkan mesti dengan berlandaskan hadits shahih ” (Al-Mughny 2/33)

Salat tersebut tidak disyariatkan
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata : ” Butuh di teliti kembali mengenai kesunahan proses salat tasbih lantaran haditsnya dhoif, serta ada pergantian susunan salat dalam salat tasbih yang tidak sama dengan salat umum.
Serta hal itu sebaiknya tak dikerjakan bila tak ada hadits yang menerangkannya. Serta hadits yang menerangkan salat tasbih tak kuat “.

Ibnu Qudamah menukil kisah dari Imam Ahmad kalau tak ada hadis shahih yang menerangkan hal itu. Ibnul Jauzi menyampaikan kalau hadits-hadits yang terkait dengan salat tasbih termasuk juga maudhu`.
Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis kalau yang benar yaitu semua kisah hadits yaitu dhaif walau hadits Ibnu Abbas mendekati prasyarat hasan, walau demikian hadits itu syadz lantaran cuma diriwayatkan oleh satu orang rawi serta tak ada hadits lain yang memperkuatnya.
Serta salat tasbih tidak sama gerakannya dengan salat-salat yang lain.

Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah serta Malikiyah tak pernah dijelaskan tentang sholat tasbih ini terkecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi kalau beliau memiliki pendapat tak ada hadits shahih ataupun hasan yang menerangkan mengenai salat tasbih ini.

Niat Sholat
> Niat untuk sholat ini, seperti juga Sholat – sholat yang lain cukup disampaikan didalam hati serta tak perlu di lafalkan, tak ada kisah yang menyebutkan kewajiban untuk melafalkan kemauan walau demikian yang terutama yaitu dengan kemauan cuma menginginkan Ridho Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas serta khusyu.

Cara Untuk Melakukan Shalat Tasbih Yang Benar
Salat tasbih dilakukan 4 raka’at
(jika dikerjakan siang maka 4 raka’at dengan sekali salam,
jika malam 4 raka’at dengan dua salam )
sebagaimana salat biasa dengan tambahan bacaan tasbih pada saat-saat berikut:

1. Setelah pembacaan surat al fatihah dan surat pendek saat berdiri 15 kali
2. Setelah tasbih ruku’ (Subhana rabiyyal adzim…) 10 Kali
3. Setelah I’tidal 10 Kali
4. Setelah tasbih sujud pertama (Subhana rabiyyal a’la…) 10 Kali
5. Setelah duduk di antara dua sujud 10 Kali
6. Setelah tasbih sujud kedua (Subhana rabiyyal a’la…) 10 Kali
7. Setelah duduk istirahat sebelum berdiri (atau sebelum salam tergantung pada raka’at keberapa) 10 Kali.

Jumlah total satu raka’at 75
Jumlah total empat raka’at 4 X 75 = 300 kali

Demikian ulasan tentang tata cara sholat tasbih dan niatnya sangat baik jika setelah melakukan sholat tasbih anda berdzikir menggunakan tasbih karomah