Right Issue Jenis Cara Kerja Contoh Tujuan Syarat


Berikut adalah artikel atau berita tentang olahraga dengan judul Right Issue Jenis Cara Kerja Contoh Tujuan Syarat yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected] Terimakasih.

Di dunia investasi saham kita sering sekali mendengar atau membaca tentang istilah right issue di berita-berita.

Meskipun sering kita dengar dan juga sering kita melihatnya di berbagai macam media pemberitaan, namun masih banyak orang yang masih belum mengetahui secara detail tentang right issue.

Oke, jangan khawatir karena di dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap dan jelas tentang right issue.

Apa Itu Right Issue?

Right issue adalah salah satu jenis corporate action yang merupakan penambahan atau pelepasan saham baru dengan tujuan untuk menambah jumlah saham beredar.

Pada saat sebuah perusahaan sudah melakukan penerbitan saham perdana atau yang bisa disebut dengan IPO (Initial Public Offering), perusahaan tersebut akan memiliki pemegang saham atau investor.

Investor yang dimaksud di sini bisa berarti perorangan atau organisasi. Nah, setelah IPO, apabila dibutuhkan, perusahaan dapat melakukan penerbitan saham baru sebagai tambahan saham yang sudah beredar.

Biasanya right issue ini diberikan berdasarkan dengan rasio. Misalnya rasio yang diberikan 1:3, maka setiap pemegang saham yang mempunyai 1 lembar saham akan mendapatkan 2 hak untuk membeli saham baru.

Harga baru yang terbentuk dari dilakukannya aksi korporasi ini biasanya disebut dengan harga right.

Harga right ini bisa saja lebih tinggi daripada harga pasar atau bisa juga lebih rendah daripada harga pasar.

Jenis Right Issue

Pada dasarnya right issue ini bisa dilakukan dengan menggunakan 2 cara, yaitu dengan menggunakan HETD dan tanpa menggunakan HMETD.

1. Dengan HMETD

HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) maksudnya adalah investor atau pemegang saham mempunyai suatu hak untuk memesan terlebih dahulu saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan publik.

Dalam hal ini ada 2 kepentingan yang saling berhubungan yaitu perusahaan selaku pihak yang memberikan hak kepada investor, dan investor sebagai pemegang saham yang menerima hak.

Hak yang dibicarakan di sini berhubungan dengan corporate action yang dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan untuk menambah modal.

Karena mempunyai tujuan untuk menambah modal, maka perusahaan harus menerbitkan dan juga menjual saham baru.

Prioritas utama untuk membeli saham baru ini diberikan kepada para investor yang sudah mempunyai saham perusahaan.

Perusahaan tidak boleh menjual atau menawarkan saham baru tadi kepada pihak luar sebelum melakukan penawaran kepada para pemegang sahamnya.

Dari sisi pemegang saham dia mempunyai hak untuk membeli saham sesuai dengan proporsi saham yang dimilikinya.

Misalnya 1 saham lama investor berhak memesan terlebih dahulu 2 saham baru di harga tertentu.

Artinya jika investor mempunyai 10 lot lot saham, maka investor tersebut dapat memesan terlebih dahulu 20 lot saham baru di harga yang sudah ditentukan.

Jika Investor Tidak Menggunakan Hak

Perlu dipahami bahwa pada saat penerbitan dan juga penawaran saham baru dengan menggunakan HMETD, apabila investor tidak menggunakan haknya untuk membeli, maka porsi kepemilikannya akan mengalami delusi.

Apa artinya?

Artinya adalah persentase kepemilikan saham perusahaan tersebut akan turun secara signifikan.

Jika pada awalnya kepemilikannya sebesar 3%, maka dengan diterbitkannya saham baru dengan perbandingan HMETD 1:2 dan investor tidak mengambil haknya, maka kepemilikannya akan turun secara proporsional menjadi 1,5%.

Oleh karena itu, apabila HMETD ini tidak digunakan oleh investor, dapat dijual kepada pihak ketiga di pasar. Inilah yang disebut dengan perdagangan bukti right.

Jadi, boleh kita mengatakan HMETD ini sebagai sebuah aset karena mempunyai nilai jual.

Lalu, berapa harga bukti right?

Oke, harga dari bukti right ini sangat tergantung pada harga saham perusahaan tersebut di pasar dan harga saham baru yang ditawarkan.

Dalam kondisi tertentu memang bukan tidak mungkin jika HMETD yang seharunya mempunyai nilai menjadi tidak bernilai.

Hal ini bisa terjadi jika harga saham di pasar lebih rendah jika dibandingkan dengan harga saham baru yang ditawarkan.

Ada dampak lain selain delusi pada saat investor tidak menggunakan haknya, yaitu berkurangnya ROI dan DPS.

2. Tanpa HMETD

Jika right issue dilaksanakan tanpa HMETD, maka perusahaan langsung menjual dan juga menawarkan saham barunya tadi kepada pihak luar.

Apabila dilihat dari sisi investor, dia tidak mempunyai hak untuk membeli saham baru secara proporsional sesuai dengan volume kepemilikannya.

Cara Kerja dan Contoh Kasus Right Issue

Misalnya Sinta mempunyai perusahaan XYZ sebanyak 6 lembar saham dengan harga Rp. 3.000. Perusahaan tersebut ternyata membutuhkan modal sebesar Rp. 1.000.000.

Pada akhirnya perusahaan mengeluarkan saham baru sebanyak 1.000 lembar untuk menambah modal perusahaan.

Oleh karena itu saham baru dihargai sebesar Rp.1.000 per lembar (Rp. 1.000.000 / 1.000 lembar).

Rasio right issue adalah 6:4, artinya setiap 6 lembar saham lama akan mendapatkan hak untuk mendapatkan 4 saham baru dengan harga Rp. 1.000 per lembar saham baru atau bisa dibilang diskon 66% dari harga lama.

Sebagai pemegang saham lama, Sinta mempunyai 3 pilihan, yaitu sebagai berikut:

1. Mengambil Haknya dan Membeli Semua saham Sesuai Proporsi

Jika Sinta mempunyai 6 lembar saham lama dari perusahaan XYZ, maka Sinta dapay membeli 4 saham baru dengan harga Rp. 1.000.

Jumlah uang yang akan Sinta keluarkan adalah untuk membeli saham baru adalah Rp. 4.000. Harga saham baru bukan Rp. 3.000, tetapi sudah berubah sesuai perhitungan berikut ini:

(6 x Rp. 3.000) + (4 x Rp. 1.000) dibagi (6 + 4) = Rp. 2.200

Hal ini berarti harga saham yang dimiliki oleh Sinta akan turun kira-kira sebesar 26%. Namun jumlah saham yang Sinta miliki meningkat dari 6 lembar menjadi 10 lembar.

2. Mengabaikan Hak Tersebut

Karena right issue dengan HMETD ini merupakan sebuah hak, jadi bagi pemilik hak bisa memilih untuk menanggapi hak tersebut atau mengabaikannya.

Nah, jika Sinta memilih untuk mengabaikan hak yang diberikan karena tidak mau mengeluarkan uang lebih, maka jumlah porsi saham yang Sinta miliki akan berkurang karena beredarnya saham baru.

3. Menjual Kepada Investor Lain

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas, kamu juga bisa menjual hak right issue ini kepada pihak ketiga.

Dalam hal ini kamu mungkin saja akan mendapatkan keuntungan dari selisih harganya. Sesuai dengan contoh sebelumnya harga right issue adalah Rp. 1.000, sedangkan harga saham baru adalah Rp. 2.200.

Sehingga, kamu akan berpotensi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200. Namun, harga ini tidak pasti, dan dapat bergerak secara fluktuatif dan biasanya harga penjualan right issue akan semakin menurun.

Tujuan Right Issue

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya right issue, yaitu sebagai berikut:

  • Untuk meningkatkan modal perusahaan
  • Untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo
  • Melakukan ekspansi usaha
  • Meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa
  • Untuk menarik minat investor untuk membeli saham perusahaan
  • dan lain sebagainya

Kelebihan dan Kekurangan Right Issue (opsional)

Terdapat beberapa kelebihan dan juga kekurangan dari pelaksanaan right issue, yaitu sebagai berikut:

Kelebihan

  • Akan memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan karena modal perusahaan bertambah.
  • Laporan keuangan perusahaan akan menjadi lebih sehat karena modal yang diperoleh dapat mengurangi beban hutang perusahaan.
  • Tidak ada prosedur atau aturan yang ribet yang perlu dilaksanakan oleh perusahaan seperti pada saat penawaran umum perdana atau IPO.

Kerugian

  • Umumnya tidak disukai oleh para investor yang tidak mempunyai dana untuk melakukan pembelian saham baru.
  • Terjadi delusi saham jika investor tidak memanfaatkan hak yang sudah diberikan.

Ketentuan Pelaksanaan Right Issue

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ingin melakukan penambahan modal dengan cara penerbitan saham baru dengan HMETD (hak memesan efek terlebih dahulu), yaitu sebagai berikut:

1. Harga Tidak Boleh Lebih Rendah dari Nilai Nominal

Ya, untuk harga saham yang baru diterbitkan melalui mekanisme HMETD (hak memesan efek terlebih dahulu) tidak boleh lebih rendah dar nilai nominal saham.

2. Pengumuman Kepada Pemegang Saham

Jika perusahaan akan melaksanakan kegiatan HMETD, perusahaan wajib memberikan pengumuman kepada para pemegang saham.

Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.D.1, tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMEDT), dijelaskan bahwa:

Untuk dapat melaksanakan RUPS dalam rangka penambahan modal dengan HMETD, emiten harus mengajukan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dalam bentuk dan mencakup informasi yang sudah ditentukan dalam penawaran umum dengan HMETD.

Bentuk dokumen dan berbagai informasi yang dibutuhkan ditetapkan dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.D.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan HMETD.

Perusahaan wajib mengumumkan aksi korporasinya tersebut kepada para pemegang saham yang dilakukan selambat-lambatnya 28 hari sebelum dilaksanakan RUPS.

Isi Pengumuman

Berikut ini merupakan beberapa informasi yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham:

1 Nama lengkap perusahaan dan alamat kantor pusat.
2 Uraian tentang efek yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan HMETD.
3 Tanggal RUPS
4 Tanggal pencatatan pemegang saham yang mempunyai hak pada daftar pemegang saham atau nomor kupon untuk menentukan HMETD.
5 Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD, dengan pemberitahuan bahwa hak yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi dan tanggal terakhir pembayaran.
6 Periode perdagangan HMETD.
7 Harga pelaksanaan efek.
8 Rasio HMETD atas saham yang sudah ada atau telah terbit.
9 Tata cara pemesanan efek.
10 Penjelasan tentang perlakuan efek yang tidak dibeli oleh yang berhak dan HMETD dalam bentuk pecahan.
11 Pernyataan tentang tata cara pengalihan HMETD.
12 Tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD.
13 Nama bursa efek tempat diperdagangkan HMETD.
14 Rencana perusahaan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham dalam waktu 12 bulan setelah tanggal efektif.
15 Nama lengkap pihak yang bertindak sebagai pembeli siaga.
16 Dampak delusi dari penerbitan efek baru.
17 Penggunaan dana hasil penawaran umum dengan cara HMETD.
18 Ringkasan analisa dan pembahasan oleh pihak manajemen.
19 Informasi mengenai prospektus dapat diperoleh.

3. Menyediakan Prospektus Bagi Pemegang Saham

Pihak perusahaan wajib menyediakan prospektus bagi para pemegang saham selambat-lambatnya 28 hari sebelum dilakukannya RUPS.

Prospektus yang dikeluarkan perusahaan ini merupakan pendahuluan tentang penawaran HMETD, bentuk dan juga isi prospektus harus sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IX.D.3.

Tapatnya Lampiran Keputusan Bapepam Nomor Kep-09/PM/2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

4. Mengadakan RUPS

Perusahaan harus melaksanakan RUPS untuk mempertimbangkan dan juga menyetujui berbagai macam alasan dan juga rencana penawaran umum terbatas yang dilakukannya tersebut.

Selain itu, juga untuk memperhatikan kondisi keuangan perusahaan yang sudah diumumkan sebelumnya melalui prospektus dan untuk memenuhi prinsip keterbukaan.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 41 ayat 1 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penambahan modal perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan yang terbentuk di dalam RUPS.

Jika dikaitkan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, maka bisa dilihat bahwa sudah terjadi perjanjian antara perusahaan dengan para pemegang saham lama yang tertuang dalam berita acara hasil. RUPS.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan bahwa:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya,

Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk itu,

Suatu perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.

5. Penelitian atau Penelaahan oleh Bapepam

Bapepam akan melakukan penelitian atau penelaahan sampai dengan pemberian pernyataan dinyatakan efektif. Pernyataan ini diberikan oleh Ketua Bapepam.

Pada tahapan ini sangat penting karena sangat menentukan, pada tahapan ini akan diketahui apakah efek yang diterbitkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada masyarakat atau tidak.

Sebelum menyatakan efektif, Bapepam akan melakukan suatu penelaahan atau penelitian sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku terhadap berbagai dokumen.

Yang dimaksudkan dengan dokumen di sini minimal terdiri dari surat pernyataan pendaftaran, prospektus, dan dokumen lain yang dibutuhkan sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran HMETD.

Pernyataan pendaftaran HMETD yang diajukan oleh perusahaan akan baru bisa efektif setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS.

Setelah pernyataan tentang pelaksanaan HMETD menjadi efektif, maka perusahaan bisa mulai melakukan penawaran HMETD sesuai dengan jadwal pelaksanaan penawaran umum terbatas yang sudah dicantumkan di dalam pengumuman.

6. Harga Teoritis

Perlu kamu tahu bahwa dalam Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-A poin V tentang Persyaratan Pencatatan Saham Tambahan dijelaskan bahwa:

Harga teoritis saham hasil tindakan penerbitan saham baru sekurang-kurangnya Rp.100 (seratus rupiah), kecuali jika perusahaan tercatat dapat meyakinkan bursa bahwa dengan tidak dilakukannya tindakan korporasi dapat menimbulkan pengaruh buruh terhadap kelangsungan usaha (huruf v.3.2).

Selain itu, diatur juga tentang teknis perhitungan harga teoritis yaitu sebagai berikut:

Harga teoritis saham dihitung berdasarkan pada rata-rata harga penutupan saham perusahaan selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar regular sebelum perusahaan melakukan pengumuman tentang akan dilakukannya pemanggilan RUPS yang mengagendakan pemecahan saham, penerbitan saham baru, atau saham dividen, atau penerbitan efek bersifat ekuitas selain saham (huruf v.3.3).

Karena HMETD ini termasuk ke dalam kategori efek yang mempunyai sifat ekuitas selain saham, sehingga ketentuan tersebut akan berlaku dalam penerbitan HMETD.

Harga Teoritis Akibat Right Issue

Nilai dari right issue dengan HMETD yang sah tentu saja akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan pada kekuatan permintaan dan juga penawaran yang ada ketika ditawarkan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Nomor II.A lampiran II-A.1, ditentukan tata cara untuk melakukan perhitungan harga teoritis hasil right issue dengan formula sebagai berikut:

Keterangan:

Pc Kurs penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum HMETD diperdagangkan.
Ps Harga pelaksanaan per saham.
N Rasio jumlah saham lama yang dibutuhkan untuk memperoleh sejumlah HMETD tertentu.
M Jumlah saham baru hasil pelaksanaan HMETD berdasarkan pelaksanaan 1 HMETD mendapatkan 1 saham baru.

Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor IX.D.I, maka pecahan yang terjadi dalam pelaksanaan HMETD wajib dijual oleh perusahaan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening perusahaan.

Jadwal Pelaksanaan Right Issue

Berikut ini merupakan jadwal pelaksanaan right issue dengan HMETD disertai dengan pedoman peraturan dalam penentuan jadwal penawaran HMETD.

1 Rapat umum pemegang saham. Pasal 41 ayat 1 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
2 Pernyataan pendaftaran penawaran HMETD menjadi efektif setelah mendapatkan persetujuan RUPS. Peraturan Bapepam Nomor IX.D.I, lampiran keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-26/PM/2003 angka 8.
3 Perusahaan wajib melaporkan hasil RUPS tentang persetujuan penawaran HMETD kepada BEI. Surat Edaran PT Bursa Efek Jakarta Nomor SE-002/BEJ/032000 tanggal 15 Maret 2000.
4 BEI mengumumkan right issue di lantai bursa. Surat Edaran PT Bursa Efek Jakarta SE-002/BEJ/032000 tanggal 15 Maret 2000.
5 Cum HMETD (hari terakhir perdagangan saham yang masih mengandung hak untuk memperoleh HMETD) di pasar reguler dan pasar negosiasi. Peraturan Perdagangan Efek Nomor II-A Lampiran VI Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No Kep-307/BEJ/122006 tanggal 11 Desember 2006 huruf B.3.b dan lampiran VII Kep-307/BEJ/122006 tanggal 11 Desember 2006 huruf B.11.b.
6 Ex HMETD (hari di mana perdagangan saham sudah tidak mengandung hak untuk mendapatkan HMETD) di pasar reguler dan negosiasi. Peraturan Perdagangan Efek Nomor II-B.2 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No Kep-056/BEJ/092002 tanggal 3 September 2002 huruf B.3.b.

Peraturan Perdagangan Efek No II-B.3 Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta No Kep-057/BEJ/092002 tanggal 3 September 2002 huruf B.11.b.

7 Cum HMETD di pasar tunai, hari bursa yang sama dengan recording date daftar pemegang saham (DPS). Peraturan Perdagangan Efek Nomor II-A Lampiran VI Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No Kep-307/BEJ/122006 tanggal 11 Desember 2006 huruf B.3.6.
8 Recording date untuk mendapatkan HMETD, 8 hari kerja setelah RUPS. Peraturan Nomor IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli angka 12.
9 Akhir distribusi HMETD, paling lambar 5 hari kerja setelah recording date. Peraturan Nomor IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli angka 17.
10 Pencatatan efek di BEI, sejak awal perdagangan HMETD.
11 Awal perdagangan HMETD, 1 hari kerja setelah berakhir distribusi HMETD. Peraturan Nomor IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 angka 17.
12 Akhir perdagangan HMETD, paling cepat 5 hari kerja dan paling lama 30 hari kerja setelah akhir distribusi HMETD. Peraturan Nomor IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 angka 17.
13 Awal pelaksanaan HMETD. Peraturan Nomor IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli angka 13.
14 Awal pelaksanaan HMETD. Peraturan Nomor IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli angka 13.
15 Akhir pembayaran dari pemesanan HMETD, paling lambat 2 hari kerja setelah HMETD berakhir. Peraturan IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM2003 tanggal 17 Juli 2003 angka 24.
16 Awal penyerahan saham dari HMETD, 2 hari kerja setelah awal pelaksanaan HMETD. Peraturan Nomor IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 angka 13.
17 Akhir penyerahan saham dari HMETD, 2 hari kerja setelah awal pelaksanaan HMETD. Peraturan Nomor IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 angka 13.
18 Penjatahan, ditetapkan dalam 1 hari kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan efek tambahan (2 hari kerja setelah berakhirnya perdagangan efek HMETD). Peraturan Nomor IX.D.I Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 angka 24.
19 Pengembalian kelebihan uang pesanan yang tidak terpenuhi (2 hari kerja setelah tanggal penjatahan)

Setelah selesai dilakukan penjatahan HMETD, maka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan HMETD, wajib disimpan oleh perusahaan untuk jangka waktu minimal 5 tahun.

Selain itu perusahaan wajib menunjuk akuntan publik yang terdaftar di dalam Bapepam untuk melakukan pemeriksaan khusus tentang kewajaran pelaksanaan HMETD dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

Lembaga yang Berperan dalam Right Issue

Terdapat beberapa lembaga yang mempunyai peranan dalam proses pelaksanaan right issue dengan HMETD, yaitu sebagai berikut:

  • Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
  • Bursa Efek Indonesia
  • Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)
  • Biro Administrasi Efek
  • Kustodian
  • Akuntan Publik
  • Notaris
  • Penasihat Hukum
  • dan Penilai

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.