Syarat Buat SKCK 2022 Terbaru Manfaat Prosedurnya

Syarat Buat SKCK – SKCK sendiri merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dimana dulunya surat ini namanya Surat Keterangan Kelakukan Baik atau KKB. Surat ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor setempat.

Lalu SKCK sendiri adalah surat yang berisikan mengenai catatan seseorang sebagai tanda bukti penting bahwa orang tersebut memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan atau kriminal berdasarkan data kepolisian. Biasanya surat ini dibuat bagi mereka yang hendak melamar suatu pekerjaan atau lainnya.

Bagi kalian yang mungkin hendak melamar pekerjaan di perusahaan atau pabrik, biasanya kalian wajib untuk melampirkan SKCK ini. Perusahaan manapun biasanya akan mewajibkan persyaratan dokumen yang satu ini bagi setiap pendaftar kerja diperusahaan tersebut. Maka bisa dikatakan SKCK ini merupakan surat yang sangat penting.

Lalu bagaimana syarat buat SKCK? Nah ini akan kami sampaikan pada pertemuan kali ini. Selain itu juga kami akan memberikan informasi lain seputar SKCK. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat buat SKCK terbaru, manfaat dan prosedurnya berikut ini.

Syarat Buat SKCK Terbaru : Manfaat & Prosedurnya

Manfaat atau Kegunaan SKCK
Untuk manfaat SKCK ini ada perbedaan ketika kita mengurus di Polres dan juga Polda. Apa saja manfaatnya langsung saja kita simak berikut ini.

SKCK yang diterbitkan oleh Polres
* Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
* Untuk persyaratan melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.
* Sebagai syarat pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri).
* Syarat untuk pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
* Sebagai persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

SKCK yang ditebitkan oleh Polda
* Sebagai persyaratan pembuatan paspor.
* Sebagai persyaratan calon walikota atau DPRD.

Masa Berlaku SKCK
Kemudian untuk masa berlaku SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan saja sejak tangga diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Dan sebagai catatan bahwa ketika SKCK habis masa berlakunya dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK tersebut dapat diperpanjang. Namun jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun maka kalian wajib membuat SKCK baru.

Banyak sebagian orang yang beranggapan bahwa mengurus SKCK ini ribet dan sulit. Namun saat ini kita dapat dengan mudah mengurus SKCK via online dengan mengetahui persyaratan dan prosedurnya.

Syarat Buat SKCK (Dokumen)
Lalu untuk syarat buat SKCK ini ada beberapa persyaratan yang dapat kalian ketahui. Dan perlu kalian ketahui juga bahwa ada beberapa kelengkapan dokumen yang tidak mesti dipenuhi ketika mengurus SKCK. Apa saja persyaratannya mari kita simak dibawah ini:

Surat Pengantar
Surat pengantar ini memiliki sifat opsional atau bisa diartikan tidak terlalu menjadi syarat mutlak. Dimana di beberapa wilayah dan juga daerah di Indonesia, Polse dan Polres telah meniadakan syarat surat pengantar kelurahan ini.

Berkas Penting Data Diri
Untuk berkas penting ini ada 2, yakni untuk warga negara Indonesia atau WNI dan juga warga negara asing atau WNA. Keduanya memiliki perbedaan persyaratan. Simak berikut ini persyaratan yang dibutuhkan oleh WNI dan juga WNA.

Syarat Wajib Buat SKCK untuk WNI
* Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
* Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
* Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
* Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Tanda Lahir atau Ijazah Terakhir.
* Fotokopi Paspor (Bagi yang memiliki paspor).
* Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Wajib buat SKCK untuk WNA
* Fotokopi Paspor.
* Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA tersebut.
* Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
* Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
* Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
* Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
* Pas foto bewarna 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Buat SKCK Online
Cara membuat SKCK sebenarnya dapat dilakukan melalui 2 cara, yakni via online dan juga via offline. Dan perlu kalian ketahui juga bahwa pengurusan SKCK manual dapat dilakukan di Polres atau Polsek setempat. Prosesnya juga kurang dari 30 menit dan sudah legalisir dengan catatan semua dokumen yang diperlukan sudah siap.

Dan sedangkan bagi yang akan membuat SKCK untuk keperlua melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperlua lain yang bersifat antarnegara dapat dilakukan di kantor Polres, bukan Polsek. Nah untuk metode pembuatan SKCK online, disini kami akan memberikan informasi mengenai langkah-langkahnya berikut ini.

Scan Persyaratan Dokumen untuk Membuat SKCK
* Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
* Scan Kartu Keluarga asli.
* Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
* Scan foto diri 4×6 dengan background merah.
* Scan paspor bagi WNI yang akan pergi keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.

Alur Tahapan Membuat SKCK Online
1. Petama masuk ke website skck.polri.go.id. Alamat ini bisa berbeda-beda tergantung dengan wilayah atau domisili kalian. Cek daftar Polres/Polda yang melayani jasa pengurusan SKCK online sesuai dengan tempat tinggal atau domisili kalian.
2. Selanjutnya klik Menu dan pilih Form Pendaftaran.
3. Nantinya kalian akan diarahkan ke menu pengisian data diri. Pastikan jika semua terisi dengan benar dan lengkap.
4. Pada tahap selanjutnya kalian akan menemui kotak dialog pertanyaan, contohnya adalah apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum lanjut ke halaman selanjutnya.
5. Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan pembuatan SKCK ini, apakah untuk keperluan pendidikan, pekerjaa atau lainnya. Jika sudah kalian dapat klik Next.

Setelah selesai, kalian akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk nantinya dibawa ke loket Polres/Polsek guna ditukarkan dengan SKCK asli. Ketika melakukan pengambilan SKCK asli kalian juga akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini kalian dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Dokumen Syarat rekaman Rumus Sidik Jari
* Buka website skck online yang ada di domisili kalian.
* Kemudian klik Daftar Sekarang dan masukkan alamt email, username, password, lalu confirm password.
* Setelah login, kalian dapat mengisi kolom-kolom yang tertera dan pilih Buat Sekarang.
* Setelah semua data diisi dengan lengkap, kaliana akan mendapatkan kode pengajuan yang nantinya harus diberikan ke petugas.
* Kunjungi Polres setempat untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK.
* Serahkan dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat.
* Tunggu diproses, ikuti alurnya hingga SKCK selesai dibuat.

Biaya Pembuatan SKCK
Kemudian untuk soal biaya pembuatan SKCK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk dengan biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh Indonesia ini sebelumnya hanya Rp 10.000, namun sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp 30.000.

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai syarat buat SKCK dan juga pembahasan lainnya seputar pembuatan SKCK. Jangan lupa baca juga artikel lain mengenai cara membuat paspor umroh dipostingan sebelumnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.