Syarat Daftar CPNS 2021

Jakarta – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru akan dibuka pada bulan Mei-Juni mendatang.

Pemerintah juga akan segera merilis formasi di masing-masing instansi. Nantinya, Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang akan mengumumkannya secara resmi. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini masih proses pembahasan di Kementerian/Lembaga instansi.

Tentunya, detikers yang ingin mendaftarkan diri pada CPNS 2021 harus mengetahui cara dan syarat-syaratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pendaftaran tahun ini, nantinya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan satu portal untuk tiga kategori rekrutmen calon apatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.

Portal tersebut adalah portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021.

Dengan portal tersebut, detikers tak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terang Bima dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Demikian syarat lengkap bagi Anda yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK guru dan non-guru.

Jika detikers sudah memenuhi syarat tersebut, maka langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mempersiapkan diri sebelum pendaftaran dibuka.

Mengacu pada pendaftaran CPNS 2019, dokumen yang perlu disiapkan yakni akta kelahiran, KTP, kartu keluarga (KK), ijazah, transkrip nilai, termasuk pas foto ukuran 4×6 dan swafoto.

Terkait dokumen-dokumen lainnya, disarankan untuk dipindai atau scan ke soft file dengan kapasitas maksimal 200 kilobyte (KB). Pada tahun 2019, ijazah dan transkrip nilai juga perlu dipindai untuk mendaftar. Namun, BKN belum memberikan keterangan rinci terkait syarat scan ijazah dengan adanya fitur baru di portal SSCASN.

Untuk scan KTP, detikers perlu untuk memastikan data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

Hasil scan dokumen juga harus dipastikan dapat terbaca dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran CPNS 2021.

Simak Video ” Korban CPNS Bodong Gugat Nia Daniaty dan Olivia Nathania!”
[Gambas:Video 20detik]
(vdl/dna)