Syarat Pembuatan Dan Perpanjangan Paspor Anak Secara Online

Makassar – Syarat pembuatan dan perpanjangan paspor anak perlu diketahui khususnya bagi orang tua yang sering bepergian ke luar negeri. Terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi agar paspor anak bisa segera terbit.

Selayaknya KTP, paspor adalah dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas diri saat mendatangi negara lain. Di dalamnya tercatat berbagai informasi data diri seperti negara asal, nama lengkap, foto, tempat tanggal lahir dan informasi penting lainnya.

Saat ini terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Yaitu Paspor elektronik (e-pasport) dan paspor biasa (non elektronik).

Tak cuma orang dewasa, memiliki paspor juga wajib hukumnya untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun meskipun mereka belum memiliki KTP.

Nah bagi Anda yang ingin membuat atau memperpanjang paspor untuk anak, berikut penjelasan terkait syarat, cara, mekanisme, hingga biayanya.

Syarat Pembuatan Paspor Anak
Untuk membuat paspor anak, baik itu berupa paspor elektronik (e-paspor) ataupun paspor biasa wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini;

Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);

Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain:

* e-KTP Kedua Orang Tua,
* Kartu Keluarga,
* Akta kelahiran dan atau surat baptis,
* Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,
* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (*bagi yang telah mengganti nama),
* Paspor Orang Tua yang masih berlaku,
* Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
* Kedua orang tua wajib hadir mendampingi dalam proses pembuatan paspor;

Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah umur 17 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya juga harus melampirkan :

* E-KTP orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
* Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri,
* Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain,

Dalam hal permohonan paspor diajukan untuk anak (dibawah umur 17 tahun dan belum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk diwawancarai.

Syarat Perpanjangan Paspor Anak
Adapun untuk melakukan perpanjangan paspor anak, syarat dan caranya tak jauh berbeda dari proses membuat paspor baru. Berikut beberapa persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi;

* KTP Elektronik kedua orang tua
* Kartu keluarga
* Akta kelahiran
* Buku Nikah orang tua
* Paspor orang tua
* Paspor lama anak
* Surat pernyataan anak dibawah umur yang ditandatangani orang tua

Semua persyaratan itu tersebut wajib menunjukkan dokumen asli dan foto copy 1 lembar menggunakan kertas HVS ukuran A4.

Prosedur Pengajuan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Anak
* Melakukan pengambilan antrian online melalui aplikasi Smartphone “Layanan Paspor Online” yang tersedia di App Store (link) dan Play Store (link) atau melalui website Ikuti prosedur yang kami tuliskan di laman ini (klik di sini). Khusus Batita (0-3 tahun) dan 1 orang pendamping tidak perlu mengambil antrian online, langsung datang ke kantor
* Datang ke kantor imigrasi dan mengambil nomor antrian di Customer Service 15 menit sebelum waktu antrian yang ditentukan Antrian Online untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan pemberian Formulir (Perdim 11) serta map. Jika tidak bisa datang sesuai jadwal (selama masih dalam hari yang sama) tetap bisa dilayani maksimal pukul 15.00.
* Setelah berkas Anda dinyatakan lengkap, akan diberikan nomor antrian untuk melakukan proses di ruang booth “one stop service”;
* Setelah nomor Anda dipanggil silahkan masuk ke ruang booth “one stop service” untuk dilakukan input data, foto biometrik, sidik jari, dan wawancara;
* Setelah proses di booth selesai anda akan diberikan tanda terima permohonan untuk proses pembayaran di Bank/ATM Bank persepsi dan jadwal pengambilan paspor yang telah selesai;
* Pengambilan paspor akan dilayani pukul 08.00-15.00 WIB dengan membawa tanda terima permohonan paspor dan bukti pembayaran di lembaga pembayaran.

Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh:

* pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
* orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
* orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Anak
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Cara Melakukan Pembayaran Paspor
Untuk pembayaran paspor bisa dilakukan melalui berbagai platform pembayaran yang tersedia sebagai berikut;

Melalui M-Banking
1. BNI Mobile

* Buka aplikasi BNI Mobile Banking
* Pilih menu pembayaran
* Pilih penerimaan negara
* Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
* Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
* Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

2. Livin’ by Mandiri

* Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
* Pilih menu Bayar
* Pilih Pajak
* Pilih Pajak/PNBP/Cukai
* Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
* Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
* Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

3. BSI

* Buka aplikasi BSI Mobile
* Pilih menu Bayar
* Pilih Penerimaan Negara (MPN)
* Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
* Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
* Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
* Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

4. SimobiPlus

* Buka aplikasi SimobiPlus
* Pilih menu Pembayaran
* Pilih Pajak
* Pilih Jenis Pajak (PNBP)
* Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
* Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Melalui Marketplace
1. Tokopedia

* Buka aplikasi Tokopedia
* Pilih menu lihat semua
* Pilih pajak
* Pilih penerimaan negara
* Pilih bayar PNBP
* Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
* Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

2. Bukalapak

* Buka aplikasi Tokopedia
* Pilih menu semua menu
* Pilih tagihan
* Pilih penerimaan negara
* Pilih bayar paspor
* Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
* Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

Melalui e-wallet (Dana)
* Buka aplikasi Dana
* Pilih menu semua menu, Buka Bill
* Pilih penerimaan negara
* Pilih PNBP
* Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
* Masukkan pin konfirmasi pembayaran
* Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor

Melalui Minimarket
1. Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran PNBP;
2. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
3. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan;
4. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor

Melalui Kantor Pos
1. Kunjungi kantor pos atau ounter POS Indonesia
2. Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor
3. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
4. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan;
5. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor.

Simak Video “Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun”
[Gambas:Video 20detik]
(alk/asm)