Tata Cara Dan Alur Pendaftaran CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 (photo/screenshot/sscasn.bkn.go.id)
Senin, 14 Juni :59 WIB 14 Juni 2021, 21:59 WIB
INDOZONE.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN bagi pelamar yang hendak mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2021.
Seluruh alur pendaftaran CPNS 2021 dan proses seleksi, dilakukan dengan mengakses situs Portal SSCASN.
Demi memudahkan cara daftar CPNS 2021, Portal SSCASN juga sudah mengalami peningkatan dan penambahan fitur yang lebih lengkap.
Berikut ini Indozone bagikan alur pendaftaran CPNS 2021 dan tata cara pendaftaran melalui Portal SSCASN /.
1. Melakukan Pendaftaran Akun
Ilustrasi pendaftaran akun SSCASN (photo/freepik/3dhun)Tahapan pertama untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2021 yaitu dengan melakukan pendaftaran akun.
Berikut ini langkah-langkah cara registrasi akun di website Portal SSCASN:
* Kunjungi situs Portal SSCASN di /
* Klik tombol Registrasi
* Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
* Isi identitas Nama dan Tanggal Lahir
* Lalu klik tombol Lanjutkan
* Lengkapi biodata pendidikan dan unggah pasfoto
* Klik tombol Lanjutkan
* Kemudian cetak Kartu Informasi Akun
2. Mimilih Formasi dan Jabatan
Ilustrasi memilih formasi dan jabatan CPNS 2021 (photo/freepik/burdun)Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun, alur seleksi CPNS 2021 berikutnya yaitu memilih formasi dan jabatan.
Berikut ini cara memilih formasi dan jabatan CPNS 2021 menggunakan akun yang sudah didaftarkan:
* Login ke Portal SSCASN di /
* Masukkan NIK dan password
* Upload foto diri dengan KTP dan Kartu Informasi Akun
* Lalu pilih Instansi > Jenis Formasi > Pendidikan > Jabatan
* Kemudian unggah dokumen yang diminta
* Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN . Seleksi Administrasi
Ilustrasi seleksi administrasi (photo/freepik/nomadsoul1)Tata cara pendaftaran CPNS 2021 selanjutnya, masuk ke tahapan seleksi administrasi.
Pada tahap ini, pelamar hanya menunggu hasil pengumuman seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia, yaitu:
* Panitia memverifikasi data pelamar
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
* Panitia mengumumkan hasil sanggah
* Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
Ilustrasi seleksi kompetensi dasar (photo/freepik/user )Jika pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka pelamar akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ujian SKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Selain harus memenuhi nilai ambang batas, pelamar juga harus masuk dalam peringkat yang jumlahnya 3 kali dari kebutuhan jabatan.
Misalnya, kebutuhan untuk suatu jabatan berjumlah 2 orang, jika dikalikan 3, maka pelamar harus masuk dalam peringkat 6 tertinggi agar berhak maju ke tahapan selanjutnya.
* Pelamar melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
* Panitia mengumumkan hasil sanggah
* Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Ilustrasi seleksi kompetensi bidang (photo/freepik/biancoblue)Bagi pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan SKB dapat berupa psikotes, wawancara, praktik kerja, tes potensi akademik, tes fisik, tes bahasa asing, atau tes kesehatan jiwa, sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
* Pelamar melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
6. Pengumuman Kelulusan
Ilustrasi pengumuman kelulusan (photo/freepik/pressfoto)Tahap terakhir pendaftaran CPNS 2021 yang paling menentukan adalah pengumuman kelulusan.
Pada tahap ini, panitia akan merilis pengumuman kelulusan resmi termasuk hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
* Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Demikianlah tata cara seleksi dan alur pendaftaran CPNS 2021. Pastikan kamu memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti aturan yang berlaku, ya. Semoga lulus!
Artikel Menarik Lainnya: