Tata Cara Shalat Duduk Di Kursi Hukum Dan Ketentuannya Sesuai Syariat

JAKARTA, iNews.id – Berdiri merupakan rukun dalam shalat fardhu. Namun, bagi yang sedang sakit dan tidak kuat berdiri ada rukhsah boleh sambil duduk. Lalu, bagaimana tata cara shalat duduk di kursi?

Shalat merupakan amal ibadah yang paling pertama dihisab di akhirat. Hal ini disebutkan dalam Hadits Riwayat Abu Dawud no: 864.

“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah sholatnya”. (HR Abu Dawud)

Shalat juga bukan hanya rutinitas ibadah yang dikerjakan lima waktu dalam sehari. Sebab, shalat menjadi bukti keimanan dan ketaatan seorang Muslim dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. al-Nisa’ [04]: 103)

Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir menjelaskan, hukum mengerjakan shalat dengan posisi duduk di kursi dibolehkan dalam syariat agama.

Kekhususan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur atau sedang dalam kedaan sakit. Maka kewajiban berdiri pada shalat wajib hukumnya gugur, sehingga shalat fardhu tersebut sah jika dikerjakan degan duduk atau berbaring.

Rasulullah SAW telah bersabda:
روى عمران ابن الحصين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال ” صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب ”

Imran bi Hushain ra. meriwayatkan, bahwa nabi Muhammad saw bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring” (HR. Bukhari). Namun, bagi mereka yang mampu diwajibkan berdiri, khususnya pada shalat fardhu/wajib.

Ketentuan itu merupakan sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’: 3/258).

Dari hadits di atas jelas menyebutkan bolehnya seseorang yang sakit dan tidak kuat berdiri untuk melakukan shalat sambil duduk di kursi. Meski demikian, perlu mengetahui tata caranya yang benar seperti diuraikan dalam artikel berikut.

Editor : Kastolani Marzuki