Tata Cara Shalat Gerhana Matahari Dan Bulan
Jakarta – Shalat gerhana adalah ibadah yang dikerjakan karena adanya gerhana bulan dan matahari.
Ibadah shalat gerhana bulan dinamakan shalat Khusuf dan gerhana matahari shalat Kusuf.
Kedua shalat ini hukumnya sunah muakkad. Waktu melaksanakan shalat gerhana matahari, yaitu mulai timbul gerhana sampai matahari kembali seperti biasa, atau sampai terbenam.
Sedangkan shalat gerhana bulan, waktunya mulai terjadi gerhana bulan sampai terbit kembali, atau sampai bulan tampak utuh.
Ibadah shalat gerhana dapat dikerjakan secara munfarid (sendiri) tapi lebih baik dikerjakan berjamaah dengan dua rakaat. Berikut tata cara mengerjakan shalat gerhana.
1. Perbanyak Istighfar
Sebelum melakukan shalat Gerhana dianjurkan memperbanyak bacaan Istighfar sebagai bahan intospeksi buat kita dan permohonan ampun atas dosa-dosa yang kita lakukan.
2. Niat mengerjakan shalat gerhana
Niat shalat gerhana bulan: Ushalli sunnatal khusuufi rak’ataini lillaaji ta’aalaa.
Artinya: Aku niat shalat sunnah gerhana bulan dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Niat shalat gerhana matahari: Ushalli sunnatan-likhusuufi-syamsi imaaman/makmuman lillali ta’ala.
Artinya: Saya niat shalat sunnah gerhana matahari sebagai imam atau makmum karena Allah semata.
2. Shalat dua rakaat dengan empat kali rukuk dan empat kali sujud
Pada rakaat pertama sesudah rukuk dan iktidal membaca Surat Al fatihah lagi kemudian terus rukuk dan iktidal lagi, lalu sujud sebagaimana shalat biasa.
Dalam melaksanakan salat gerhana hendaknya dengan berdiri dan sujud yang lama serta membaca surat yang panjang.
3. Pada rakaat kedua juga dilakukan seperti pada rakaat yang pertama
Dengan demikian shalat gerhana itu semuanya ada empat rukuk, empat sujud dan empat bacaan Surat Al fatihah.
4. Imam Membaca Al-Fatihah dengan Nyaring
Ketika membaca surat Al fatihah dan surat dalam shalat gerhana baik gerhana bulan ataupun ferhana matahari, suara imam dinyaringkan (dibaca dengan keras).
5. Boleh dikerjakan seperti shalat biasa
Apabila shalat gerhana itu dikerjakan seperti sholat biasa dengan dua rakaat dan dua rukuk, maka hukumnya boleh. []
Baca Juga
Baca Juga