Tata Cara Tayammum Sebagai Pengganti Wudhu Dan Mandi

Tata Cara TayamumTayammum secara bahasa berarti menyengaja atau menuju. Dan secara istilah syara’ adalah mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci dengan syarat-syarat yang khusus sebagai ganti dari wadhu’ ataupun mandi besar. Allah berfirman yang artinya: “…Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyeggamai istri kalian, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci. Sapulah mukamu dengan tanganmu. Sesungguhnya Allah Mahapemaaf lagi Mahapengampun.” (QS. an-Nisa’ [4]: 43).

Dari Ibn Abbas Ra. menuturkan tentang firman Allah: dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, ia berkata, “Jika seseorang kena luka di jalan Allah dan kena kudis, lalu ia berjunub, tetapi ia takut mati bila mandi (maka ia boleh) tayammum.” (HR. Daruquthni)

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air suci menyucikan digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.

Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang shalatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudhu dengan air.

Ada beberapa sebab diperbolehkan menjalankan tayammum, yaitu: (1) Telah berusaha mendapatkan air, tetapi tidak menemukannya; (2) Sakit dan takut jika sakitnya bertambah parah jika terkena air; (3) Terbatasnya air sehingga ketika dipakai untuk wudhu ataupun mandi besar, binatang yang lain bisa kehausan; (4) Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan; (5) Air yang ada hanya untuk minum; (6) Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat; (7) Pada sumber air yang ada memiliki bahaya.