Pengertian fungsi dan jenis jenis rambu lalu lintas


Berikut adalah artikel atau berita tentang olahraga dengan judul Pengertian fungsi dan jenis jenis rambu lalu lintas yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected] Terimakasih.

Rambu lalu lintas adalah salah satu sarana untuk mengatur keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduannya. fungsi rambu lalu lintas adalah untuk memberikan perintah, petunjuk, larangan, maupun peringatan kepada para pengguna jalan.

Jenis jenis rambu lalu lintas

Secara garis besar rambu lalu lintas dapat dibagi menjadi dua, yaitu; rambu lalu lintas konvensional dan rambu lalu lintas elektronik. Rambu lalu lintas konvensional adalah jenis rambu yang paling banyak ditemui. Terdiri dari daun rambu yang dapat memantulkan cahaya (retro reflektif) dan tiang rambu. Sedangkan rambu lalu lintas elektronik adalah rambu lalu lintas dengan informasi yang dapat dirubah-rubah atau diatur secara elektronik. Terdiri dari layar monitor untuk menampilkan informasi, modul atau unit kontrol, catu daya, dan tiang.

Rambu perintah adalah rambu yang menyatakan suatu perintah kepada para pengguna jalan dan wajib dilakukan.

Rambu jenis ini memiliki warna dasar biru pada daun rambunya dan bagian tepi berwarna putih. Begitu pula dengan lambang, angka, huruf, maupun kata kata yang terdapat pada rambu tersebut juga berwarna putih.

Berikut adalah Jenis jenis rambu perintah beserta artinya :

1. Perintah mematuhi arah yang ditunjuk

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk terdiri dari:

  • 1a.  Rambu perintah mengikuti arah ke kiri
  • 1b.  Rambu perintah mengikuti arah ke kanan
  • 1c.  Rambu perintah belok ke arah kiri
  • 1d.  Rambu perintah belok ke arah kanan
  • 1e.  Rambu perintah berjalan lurus
  • 1f.  Rambu perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran

2. Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk

Rambu Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk terdiri dari:

  • 2a.  Rambu Perintah memilih lurus atau belok kiri
  • 2b.  Rambu Perintah memilih lurus atau belok kanan

3.  Perintah memasuki bagian jalan tertentu

Rambu Perintah memasuki bagian jalan tertentu terdiri dari:

  • 3a.  Rambu perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
  • 3b.  Rambu perintah memilih memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk
  • 3c.  Rambu perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk

4.  Perintah batas minimum kecepatan

5.  Perintah penggunaan rantai ban

6.  Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus

Rambu Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus terdiri dari rambu:

6a. Rambu perintah menggunakan jalan atau lajur khusus untuk kendaraan bermotor, yaitu;

  • 6a1. Perintah menggunakan jalur atau lajur khusus untuk sepeda motor
  • 6a2. Perintah menggunakan jalur atau lajur khusus untuk mobil bus
  • 6a3. Perintah menggunakan jalur atau lajur khusus untuk mobil barang

6b.  Rambu perintah menggunakan jalan atau lajur khusus untuk kendaraan tidak bermotor, yaitu;

  • 6b1.  Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus pejalan kaki
  • 6b2.  Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus penunggang kuda
  • 6b3.  Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus sepeda
  • 6b4.  Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus becak
  • 6b5.  Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus pedati
  • 6b6.  Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus delman
  • 6b7.  Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus kendaraan tidak bermotor

7.  Batas akhir perintah tertentu

Rambu batas akhir perintah tertentu terbagi atas:

  • 7a.  Rambu batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan
  • 7b.  Rambu batas akhir penggunaan rantai ban

8.  Perintah dengan kata-kata

Rambu perintah dengan kata kata digunakan jika tidak terdapat simbol atau lambang untuk menyatakan perintah tersebut. Contoh rambu dengan kata kata adalah rambu “BELOK KIRI LANGSUNG” dan rambu “BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI”








Rambu petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau untuk memberikan informasi lain yang berguna kepada pengguna jalan. Selengkapnya mengenai rambu petunjuk ada di artikel jenis rambu petunjuk dan artinya.

Rambu larangan adalah rambu yang menyatakan adanya larangan bagi pengguna jalan untuk melakukan suatu tindakan tertentu. 

Warna dasar untuk daun rambu larangan adalah putih dengan garis tepi berwarna merah disertai lambang, huruf, dan atau angka yang berwarna hitam. 

Beberapa jenis rambu larangan juga dilengkapi dengan rambu yang menandakan berakhirnya larangan tersebut pada tempat atau ruas dengan jarak tertentu. Rambu ini disebut dengan rambu batas akhir larangan. Rambu ini berwarna dasar putih dengan garis hitam pada daun rambunya dan dengan lambang, huruf, atau angka yang juga berwarna hitam.

Jenis rambu rambu larangan adalah sebagai berikut:

1.  Rambu larangan berjalan lurus

Rambu larangan berjalan lurus terdiri atas:

  • 1a.  Rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya
  • 1b.  Rambu larangan berjalan terus karena wajib memberikan prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberikan prioritas
  • 1c.  Rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu
  • 1d.  Rambu larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan
  • 1e.  Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik
  • 1f.  Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik


2.  Rambu larangan masuk

Rambu larangan masuk terdiri dari:
2a.  larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor

  • 2a1.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor maupun tidak dari kedua arah
  • 2a2.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor

2b.  larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jenis tertentu

  • 2b1.  Larangan masuk bagi sepeda motor
  • 2b2.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tiga roda
  • 2b3.  Larangan masuk bagi mobil penumpang
  • 2b4.  Larangan masuk bagi mobil barang
  • 2b5.  Larangan masuk bagi mobil bus
  • 2b6.  Larangan masuk bagi kendaraan khusus
  • 2b7.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel
  • 2b8.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng
  • 2b9.  Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang
  • 2b10.  Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
  • 2b11.  Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum
  • 2b12.  Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
  • 2b13.  Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan, mobil barang, dan kendaraan bermotor umum



2c.  larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan jenis tertentu

  • 2c1.  Larangan masuk bagi pejalan kaki
  • 2c2.  Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya
  • 2c3.  Larangan masuk bagi sepeda
  • 2c4.  Larangan masuk bagi becak
  • 2c5.  Larangan masuk bagi pedati
  • 2c6.  Larangan masuk bagi delman atau dokar
  • 2c7.  Larangan masuk bagi sepeda dan becak
  • 2c8.  Larangan masuk bagi delman dan pedati
  • 2c9.  Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor

2d.  larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu

  • 2d1.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang lebih dari … m
  • 2d2.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi lebih dari … m
  • 2d3.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar lebih dari … m
  • 2d4.  Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang lebih dari … m
  • 2d5.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) sama atau lebih dari 5 ton
  • 2d6.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
  • 2d7.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
  • 2d8.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
  • 2d9.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
  • 2d10.  Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang melebihi 18 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 10 ton
  • 2d11.  Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang melebihi 12 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton
  • 2d12.  Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,1 m, panjang melebihi 9 m, ukuran paling tinggi 3,5 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton

3.  Rambu larangan parkir dan berhenti

Jenis rambu larangan parkir dan berhenti terbagi menjadi dua, yaitu:

  • 3a.  larangan berhenti
  • 3b.  larangan parkir

4.  Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu

yang termasuk jenis rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu adalah:

  • 4a.  larangan berjalan terus
  • 4b.  larangan belok kiri
  • 4c.  larangan belok kanan
  • 4d.  larangan menyalip atau mendahului kendaraan lain
  • 4e.  larangan memutar balik
  • 4f.  larangan memutar balik dan belok kanan
  • 4g.  larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari … meter
  • 4h.  larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari … kilometer per jam.

5.  Rambu larangan membunyikan isyarat suara

6.  Rambu larangan dengan kata kata

Salah satu contoh rambu larangan dengan kata-kata adalah rambu “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG”.

7.  Rambu batas akhir larangan

Rambu batas akhir larangan adalah rambu yang menyatakan batas berlakunya suatu larangan. rambu tersebut terdiri dari:

  • 7a.  Batas akhir salah satu larangan tertentu

contoh: Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum 50 km/jam, rambu batas akhir larangan menyalip kendaraan lain, dan rambu batas akhir larangan membunyikan isyarat suara

  • 7b.  Batas akhir seluruh larangan


Rambu peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Selengkapnya mengenai rambu peringatan ada di artikel jenis rambu peringatan dan artinya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.